Hukum Shalat : Dan Pengertiannya Dalam Ilmu Fiqih – Setelah kami selesai menguraikan tentang Thoharoh, maka kami Fiqih.co.id berikut ini akan menerangkan tentang hukum Shalat. Hukumnya dan pengertiannya menurut yang kami baca dalam Fathul qorib.
Daftar Isi
Hukum Shalat : Dan Pengertiannya Dalam Ilmu Fiqih
Shalat adalah Pilar Agama, oleah karenanya wajib menegakkannya bagi setiap muslim yang mukmin. Dalam pada ini In Syaa Allah kami akan menguraikannya dengan mengutip dari Fathul-qorib.
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ تَبَرُكًا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ لِأَنَّهَا اِبْتِدَاءُ كُلِّ أَمْرٍ ذِىْ بَالٍ وَخَاتِمَةُ كُلِّ دُعَاءٍ مُجَابٍ وَآخِرُ دَعْوَى الْمُؤْمِنِيْنَ فِى الْجَنَّةِ دَارِ الثَّوَابِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ، وَهُوَ رَسُوْلُ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyirol-Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat Rahmatullahi ‘alaina wa ‘alaikum ajma’in. Dalam pembahasan kali ini kami mohon ma’af bila nanti terdapat hal yang kurang pas pada tempatnya. Mengenai Hukum dan Pengertiannya, uraiannya kami kutip dari kitab Fathul qorib. Oleh karena itu mohon abaikan saja bagi yang tidak sependapat.
Hukum shalat.
Hukumnya dalam islam itu ada yang wajib dan ada yang sunnah. Mengnai yang Lima Waktu itu hukmnya wajib ditegakkan oleh stiap individu muslim mukmin yang sudah baligh dan ‘aqil.
Pengertian Shalat
Adapun Pengertiannya sebagaimana tertulis di Dalam Fiqih Fathul qorib :
وَهِيَ لُغَةً الدُّعَاءُ وَشَرْعًا كَمَا قَالَ الرَّافِعِيْ اَقْوَالٌ وَاَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَمُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ. (الصَّلَاةُ الْمَفْرُوْضَةُ) وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ الصَّلَوَاتُ الْمَفْرُوْضَةُ (خَمْسٌ) يَجِبُ كُلُّ مِنْهَا بِاَوَّلِ الْوَقْتِ وُجُوْبًا مُوَسَّعًا اِلَى اَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُهَا فَيَضِيْقُ حِيْنَئِذٍ
Pengertian ”Shalat” menurut bahasa ialah berdoa (memohon) Sedang menurut pengertian Syara” sebagaimana kata Imam Rafi’i, shalat ialah : Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Adapun shalat yang difardhukan (diwajibkan) menurut sebagian keterangan menggunakan kata-kata ”shalat yang difardhukan” itu ada 5 (lima), masing-masing wajib dikerjakan “di awal waktu secara leluasa, sampai waktu tersebut menjadi habis, maka ketika itu sempitlah waktu untuk mengerjakan.
Shalat Dzuhur
Sebagaimana diterangkan dalam Fathul qorib:
﯁(الظُهْرُ) اَيْ صَلَاتُهُ قَالَ النّوَوِيُّ سُمِيَتْ بِذَلِكَ لِاَنَّهَا ظَاهِرَةٌ وَسَطَ النَّهَارِ (وَاَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ) اَيْ مَيْلُ (الشَّمْسِ) عَنْ وَسَطِ السَّمَاءِ لَابِالنَّظَرِ لِنَفْسِ الْاَمْرِ بَلْ لِمَا يَظْهَرُ لَنَا. وَيُعْرَفُ ذَلِكَ الْمَيْلُ بِتَحَوُّلِ الظِّلِّ اِلَى جِهَةِ الْمَشْرِقِ بَعْدَ تَنَاهِى قَصْرِهِ الَّذِيْ هُوَ غَايَةُ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ. (وَاَخِرُهُ) اَيْ وَقْتِ الظُّهْرِ (اِذَا صَارَ ظِلُ كُلِّ شَيْئٍ مِثْلَهُ بَعْدَ) اَيْ غَيْرِ (ظِلِّ الزَّوَالِ).﯁
Yaitu Dzuhur. Menurut Imam Nawawi shalat itu dinamakan ”Shalat Dzuhur” karena shalat tersebut tampak nyata di tengah-tengah siang hari.
Adapun permulaan waktunya yaitu mulai condongnya matahari dari tengah-tengah langit, bukan dengan melihat keadaannya, tetapi dengan melihat benda yang dapat kita lihat secara nyata. Condongnya matahari tersebut dapat diketahui dengan perpindahannya bayangan ke arah Timur sesudah bayangan yang terpendek habis, yakni saat-saat naiknya matahari.
Adapun habisnya waktu dzuhur ialah ketika bayangan sesuatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda itu, selain bayangan waktu condongnya.
وَالظِّلُّ لُغَةً السِّتْرُ تَقُوْلُ اَنَافِي ظِلِّ فُلَانٍ اَيْ سِتْرِهِ وَلَيْسَ الظِّلُّ عَدَمَ الشَّمْسِ كَمَا قَدْ يَتَوَهَمُ بَلْ اَمْرٌ مَوْجُوْدٌ يَخْلُقُهُ اللهُ تَعَالَى الْبَدَنَ وَغَيْرَهُ
Arti dari pada “bayangan” menurut bahasa ialah tutup”, sebagaimana kamu berkata : “Aku berada di dalam bayangannya Fulan” artinya ditutupi oleh si Fulan. Dan tidak wujud bayangan itu. bila tidak ada matahari, sebagaimana benda yang hanya diperkirakan saja.
Tetapi bayangan itu sendiri adalah merupakan perkara yang wujud yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, untuk memberi manfaat kepada badan dan lainnya.
Kesimpulan
Uraian di atas kami menyimpulakan sebagai berikut:
- Hukum yang secara ringkasnya terbagi dua, yaiti Fardhu dan Sunnah.
- Hukumnya bisa terbagi menjadi lima, yaitu Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram.
- Yang wajib adalah Shalat Fardhu lima Waktu dalam sehari semalam.
- Yang sunnah adalah Shalat yang diluar wajib. Dalam pada ini kami tidak menrangkannya, karena banyaknya yang Sunnah.
- Yang makruh, mubah dan haram mohon ma’af kami tidak menerangkannya di sini.
- Pengertian Sholat menurut bahasa adalah doa.
- Pengertian Shalat menrut Syara’ adalah Ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai syarat yang sudah ditentukan.
- Dzuhur adalah Shalat yang dikerjakan pada waktu dzuhur, waktunya telah diatur dalam fiqih.
Selanjutnya kami akan menerangkan shalat ashar, Maghrib, Isya dan shubuh sebegai lanjutannya dari Uraian ini, untuk lebih jelasnya maka klik link berikut : Shalat Liama Waktu : Penamaan Waktu Mengerjakannya –
Demikian Hukum Shalat : Dan Pengertiannya Dalam Ilmu Fiqih Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.