Taadud Jumat, Satu Komplek Dua Jum’atan Apakah hukumnya ? – Pembaca yang kami banggakan kali ini secara singkat fiqih.co.id akan menerangkan tentang dalam satu komplek terdapat dua masjid yang digunakan untuk jum’atan. Uraian ini hanya sebatas keterangan ringkas. Sebaiknya pembaca lebih lanjut harus mempelajari pandangan dari beberapa madzhab agar tidak panatik buta.
Daftar Isi
Taadud Jumat, Satu Komplek Dua Jum’atan, Apakah hukumnya?
Satu kampung kecil atau satu komplek terjadi Taadud Jumat, ada dua masjid digunakan buat sholat jum’at. Bagaimana hukummendirikan sholat jum’at pada komplek tersebut?.
Pembaca yang budiman, pada hari jum’at itu adalah hari berkumpulnya umat islam yang iman, mustauthin dan merdeka di satu masjid guna menunaikan sholat berjamaah dan mendengarkan wasiat taqwa serta pesan-pesan lain yang dipandang penting dalam beragama.
Maka dalam hal ini aslinya sih tidak diperkenankan dalam satu desa ada lebih dari satu tempat yang dipake buat jum’atan, kecuali ada alas an-alasan tertentu yang dapat dipertimbangkan.
Taadud Jumat Satu Desa
Jika dalam satu desa, satu kampung, satu komplek atau satu perkampungan, terdapat dua Masjid untuk diselengarakan sholat jum’at sebenarnya dalam madzhab Syafi’i hal tersebut tidak dibolehkan dan inilah yang dimaksudkan dengan ta’adud.
Akan tetapai jika memang keadaannya sangat darurat dengan ‘udzur yang bisa diterima, maka boleh meski sebaiknya setelah slesai jum’atan ia melaksankan Sholat dzuhur sebagai ihthiyat.
Di antara yang bisa dipertimbangkan ialah;
Pertama Misal seperti karena suangat sempitnya tempat dan sudah tidak muat lagi walaupun melebar sampai ke halaman atau bahkan sampai ke jalan.
Kedua Atau karena sulitnya menyatukan masyarakat karena adanya silang pendapat atu karena ketidak cocokan.
Ketiga atau sebab terhalang oleh sungai besar, jalan raya yang sangat membahyakan, atu ada hal-hal yang semisal tersebut.
Pertimbangannya Ta’adud Jumat
Dalam hal bolehnya ta’adud jum’at pada satu desa itu karena ada beberapa pertimbangan. Yang sebenarnya bagi para pembaca kami harap jangan merasa cukup dengan uraian yang ada dalam artikel ini, sebaiknya antum carilah reperensi sebanyak-banyknya agar lebih adil dalam bersikap.
Asal dalam Madzhab Syafii
Satu Komplek Dua Jum’atan sebaiknya tidak diperbolehkan. Namun karena sesuatu hal dan lain sebaghainya maka bismillah dapat dipertimbangkan
Dalam Shulh al-Jama’atain bi Jawaz Ta’addud al-Jum’atain karya Ahmad Khatib al-Minangkabawi
إِذَا عَرَفْتَ أَنَّ أَصْلَ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ عَدَمُ جَوَازِ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلَدٍ وَاحِدٍ وَأَنَّ جَوَازَ تَعَدُّدِهِ أَخَذَهُ اْلأَصْحَابُ مِنْ سُكُوْتِ الشَّافِعِيِّ عَلَى تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَغْدَادَ وَحَمَّلُوْا الْجَوَازَ عَلَى مَا إِذَا حَصَلَتِ الْمَشَقَّةُ فِي الاجْتِمَاعِ كَالْمَشَقَّةِ الَّتِيْ حَصَلَتْ بِبَغْدَادَ وَلَمْ يُضْبِطُوْهَا بِضَابِطٍ لَمْ يَخْتَلِفْ فَجَاءَ الْعُلَمَاءُ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَضَبَطَهَا كُلُّ عَالِمٍ مِنْهُمْ بِمَا ظَهَرَ لَهُ وَبَنَى الشَّعْرَانِيُّ أَنَّ مَنْعَ التَّعَدُّدَ لِأَجْلِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَقَدْ زَالَ. فَبَقِيَ جَوَازُ التَّعَدُّدِ عَلَى اْلأَصْلِ فِيْ إِقَامَةِ الْجُمْعَةِ وَقَالَ أَنَّ هَذَا هُوَ مُرَادُ الشَّارِعِ وَاسْتَدَلَّ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ لَوْ كَانَ التَّعَدُّدُ مَنْهِيًّا بِذَاتِهِ لَوَرَدَ فِيْهِ حَدِيْثٌ وَلَوْ وَاحِدًا وَالْحَالُ أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْءٌ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ سُكُوْتَ النَّبِيِّ كَانَ لِأَجْلِ التَّوْسِعَةِ عَلَى أُمَّتِهِ هِ
Artinya: “Jika Anda tahu, bahwa dasar mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan shalat Jum’at lebih dari satu di satu daerah. Namun kebolehannya telah diambil oleh para Ashhab dari diamnya Imam Syafi’i atas Jum’atan lebih dari satu di kota Baghdad, dan para Ashhab memahami kebolehannya pada situasi para jamaah sulit berkumpul, seperti kesulitan yang terjadi di Baghdad, mereka pun tidak memberi ketentuan kesulitan itu yang tidak (pula) diperselisihkan, lalu muncul para ulama dan generasi sesudahnya, dan setiap ulama menentukan kesulitan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka.
As-Sya’rani menyatakan bahwa pencegahan jum’atan lebih dari satu adalah karena kekhawatiran tertentu dan hal itu sudah hilang.
Kebolehan Jum’atan lebih dari satu itu juga berdasarkan hukum asal tentang pelaksanaan shalat Jum’at. Beliau berkata: “Inilah maksud (Nabi Saw.) pembawa syari’ah.” Beliau berargumen, bahwa bila pendirian shalat Jum’at lebih dari satu itu dilarang secara dzatnya, niscaya akan terdapat hadits yang menerangkannya, meskipun hanya satu. Sementara tidak ada satupun hadits yang menyatakan begitu. Maka hal itu menunjukkan bahwa diamnya Nabi Saw. Itu bertujuan memberi kelonggaran kepada umatnya.”
Asbab Kebolehannya Taadud Jum’at
Sababiyahnya masjid yang satu ini sudah membeludag, dan sudah tidak memungkinkan lagi, maka satu-satunya jalan adalah membuat masjid lagi.
DalamBughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi
وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِ الْأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلَاثَةٌ ضَيِّقُ مَحَلِّ الصَّلَاةِ بِحَيْثُ لَا يَسَعُ اْلُمجْتَمِعِينَ لَهَا غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لَا يُسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ
Artinya; “Dan kesimpulan pendapat para imam adalah boleh mendirikan Jum’atan lebih dari satu tempat karena tiga sebab.
- Tempat shalat Jum’at yang sempit, yakni tidak cukup menampung para jama’ah Jum’at secara umum.
- Pertikaian antara dua kelompok masyarakat dengan syaratnya.
- Jauhnya ujung desa, yaitu bila seseorang berada di satu tempat (ujung desa) tidak bisa mendengar adzan, atau di tempat yang bila ia pergi dari situ setelah waktu fajar ia tidak akan menemui shalat Jum’at, sebab ia tidak wajib pergi jum’atan melainkan setelah fajar.”
Pembaca yang kami kagumi, dengan demikian maka dapat dimaklumi jika di satu Desa terdapat dua bangunan Masjid atau labih karena keadaan tertentu.
Dalam pandangan kami sebaiknya jika masih bisa di satu tempat walau sampai melebar ke halaman rumah atau ke jalan dan masih dapat dimaklumi, maka sebaiknya dalam satu desa cukup satu tempat saja yang diselenggarakan jum’atan. sebagai tambahan boleh klik di link ini: Taadud Jumat Mneurut Syafii
Demikan materi fiqih tentang; Taadud Jumat, Satu Komplek Dua Jum’atan Apakah hukumnya ? -Semoga bermanfaat untuk kita semua. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.