Wajibnya Haji, Ini Apabila Ditinggalkan Hajinya Tetap Sah Tapi Wajib Dam

Wajibnya Haji, Ini Apabila Ditinggalkan Hajinya Tetap Sah Tapi Wajib Dam – Assalaamu ’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyufullah, Dhuyfur Rahman Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada halam ini fiqih.co.id akan menuliskan Materi mengenai Beberapa Wajibnya Haji. Dalam pelaksanaan ibadah haji ini selain dari rukun haji juga ada pekerjaan yang harus ditunaikan yaitu wajibnya haji.

Pada Materi ini kami sampaikan penjelasan secara singkat mengutip dari salah satu kitab fiqih haji. Isi materi pada halaman ini khusus mengenai Sa’i, Adapun penjelasan singkatnya silahkan jamaah baca di bawah ini.

Daftar Isi

Wajibnya Haji, Ini Apabila Ditinggalkan Hajinya Tetap Sah Tapi Wajib Dam

Pada artikel sebelumnya kita telah mengetahui dan memahami masalah rukun haji maka ad juga yang tidak kalah perluny untuk diketahui serta difahami yaitu Wajibnya Haji.

Wajib haji ini berbeda dengan rukun haji, pebedaannya ialah; Kalau rukun haji tidak bisa diganti dengan dam apa punm jika tidak dikerjakan maka hajinya bata. Sedangkan wajib haji ini bila ditinggalkan uakni tidak dikerjakan, hajinya tetap sah tapi wajib bayar dam.

Kemudian apa saja sih wajib haji itu?.  Baik jamaah semua yang dirahmati Allah langsung saja kita baca uraian singkatanya di bawah ini.

Wajibnya Haji

Untuk diketahui bahwa wajibnya haji atai wajib haji yang selain rukun itu ada tiga perkara sebagaimana disebutkan dalam salah satu fiqih haji sebagai berikut;

  وَقَالَ :(وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ  غَيْرَ الْأَرْكَانِ ثَلَاثَةٌ، الْإِحْرَامُ مِنَ الْمِيْقَاتِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ ثَلَاثاً، وَالْحَلْقُ)ٴ

Abu Syuja beliau berkata; Wajibnya haji, selain rukun, itu ada tiga perkara:

  1. Ihram dari Miqot.
  2. Melempar jamrah tiga kali, dan
  3. Mencukur rambut.

Lalu sebenarnya menggunting atau mencukur rambut itu wajib apa rukun?, silahkan antum baca pada link ini; Mencukur Rambut

Demikian ini menurut dalam salah satu fiqih haji, sedangkan di satu keterangan lainnya bahwa wajib haji itu adalah lima perkara yaitu;

  1. Ihrom, ya’ni niat berhaji dari Miqot,
  2. Mabit di Muzdalifah (nginap di Muzdalifah)
  3. Mabit di Mina (nginap di Mina).
  4. Melontar Jumroh Ula, Wustho dan ‘Aqobah,
  5. Tawaf Wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.

Wajib haji ini adalah ketentuan yang apa bila dilanggar, maka hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam. Lima wajib haji ini yang pake.

Berihram Dari Miqat

Berihram dari miqat adlah wajibnya haji. Berihranm dari miqat itu maksdunya adalah sudah mengenakanihram dan berniat dari tampat miqat. Dan miqat itu terdapat dua macam miqat seperti dijelaskan dalam fan fiqih sebagai berikut;

وَاعْلَمْ أَنَّ الْمِيْقَاتَ مِيْقَاتَانِ : مِيْقَاتٌ زَمَانِيٌّ وَمَكَانِيٌّ، فَالْمِيْقَاتُ الزَّمَانِيُّ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُوْالْقَعْدَةِ وَعَشْرُ لَيَالٍ مِنْ ذِيْ الْحِجَّةِ آخِرُهَا لَيْلَةُ النَّحَرِ عَلَى الصَّحِيْحِ

Ketahuilah, bahwa Miqat ada dua macam, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani untuk haji yaitu pada bulan Syawwal Dzul-Qa’dah dan sepuluh malam dari Bulan Dzul Hijjah. Terakhirnya yaitu malam Hari Raya kurban menurut qaul shahih.

Demiiian itu adalah miqat zamani buat ibadah haji. Bagaiman kalau miqat zamani buat umrah?. Berikut jawabannya;

Miqat Zamani Umrah

Miqat zamani wajibnya haji sudah jelas, kemudian untuk miqat zamani buat umrah adalah sperti penjelasan berikut ini;

وَأَمَّا الْعُمْرَةُ فَجَمِيْعُ السَّنَةِ وَقْتٌ لَهَا وَلَا تُكْرَهُ فِيْ وَقْتٍ مِنْهَا، وَلَوْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ فِيْ غَيْرِ أَشْهُرِهِ لَمْ يَنْعَقِدْ حَجًّا وَانْعَقَدَ عُمْرَةً عَلَى الْمَذْهَبِ

Adapun Miqat Zamani. untuk Umrah ialah semua tahun. Jadi selama setahun penuh, orang melakukan umrah. Dan tidak makruh menjalankan umrah pada waktu-waktu mana masa saja selama setahun itu.  Dan jika ia berihram untuk haji bukan pada bulan-bulan haji maka ia tidak jadi hajinya dan sah ‘Umrah menurut Madzhab.

Miqat Makani Haji

Miqat makani wajibnya haji adalah sperti penjelasan berikut ini;

وَأَمَّا الْمِيْقَاتُ الْمَكَانِيُّ، وَهُوَ الَّذِيْ ذَكَرَهُ الشَّيْخُ، فَالشَّخْصُ إِمَّا مَكِيُّ أَوْ غَيْرُهُ : فَالْمَكِّيُّ أَيْ الْمُقِيْمُ بِهَا سَوَاءٌ كَانَ مِنْ أَهْلِهَا أَوْ مِنْ غَيْرِهِمْ فَمِيْقَاتُهُ نَفْسُ مَكَّةَ عَلَى الرَّاجِيْحِ، وَقِيْلَ مَكَّةُ وَسَائِرُ الْحَرَمِ، فَعَلَى الْأَظْهَرِ  لَوْ أَحْرَمَ مِنْ خَارِجِ مَكَّةَ وَلَوْ فِيْ الْحَرَمِ فَقَدْ أَسَاءَ وَعَلَيْهِ دَمٌ لِتَعَدِّيْهِ إِنْ لَمْ يَعِدَّ إِلَيْهِ، وَإِحْرَامُ الْمَكِيِّ مِنْ بَابَ دَارِهِ أَفْضَلُ

Adapun Miqat Makani ialah apa yang telah disebutkan oleh pengarang di muka. Orang haji itu ada kalanya orang Makkah dan ada kalanya orang dari luar Makkah. Jika orang yang hendak berhaji itu orang Makkah, yakni bermukim di Makkah, sama ada halnya sudah menjadi penduduk Makah  atau tidak, maka Miqatnya ialah Makkah itu sendiri, menurut qaul yang rajih.

Ada yang mengatakan;  Makkah dan seluruh tanah Haram. Menurut qaul yang azhhar wajahnya. Jadi andaikata orang itu berihram dari luar Makkah, sekalipun masih di dalam tanah haram, orang itu telah berbuat keburukan dan wajib membayar dam karena semberononya. Kecuali ia segera kembali ke Miqot yang sebenarnya. Ihramnya penduduk Makah dari pintu rumahnya adalah lebih utama.

Berikutnya antum sangat penting juga mengklik dan membacanya di link yang ini: Miqat Makani

Pentup

Para pembaca yang budiman dan baik hati, untuk lebih terangnya lagi mengenai permasalah miqat sebaiknya pelajari lagi dari berbagai pandangan empat madzhab. Artikel hanya sekilas saja jadi dengan hanya membaca artikel ini tidak cukup.

Dan kami fiqih.co.id tetap menyarankan kepada semua jamaah calon haji kiranya dapat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional bersertifikat. Dan bertanyalah kepada ahli fiqi di bidang haji agar tdak salah memahami.

Dalam urusan haji ini sering terjadi masalah-masalah baru yang belum tentu ada jawabannya dalam fiqih klasik, tetapi semua permasalah in syaa Allah ada solusinya dalam fiqih Kontenporer.

Wajibnya Haji
Wajibnya Haji

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Wajibnya Haji, Ini Apabila Ditinggalkan Hajinya Tetap Sah Tapi Wajib Dam – mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan bermanfaat. Mohon bagi jamaah yang kurang pas dengan materi ini untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya untuk saudara kami yang memang benar benar memerlukan saja. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.