Tawaf Wada’, Dan Mabit Di Mina Apakah Wajib Rukun Atau Sunnah

Tawaf Wada’, Dan Mabit Di Mina Apakah Wajib Rukun Atau Sunnah – Perihal ini jamaah harus beanar-benar faham, karena ada perbedaan pandangan. Dhuyfur Rahman Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada halamanl ini sebagi lanjutan dari halaman sebelumnya taitu tentang sunnah haji,  fiqih.co.id akan menerangkan terkait dengan perbedaan pandangan.

Sunannah haji nomor 4 sudah kami jelaskan sebelum halaman ini. Dan di sini kami jelaskan  seuai tema di atas. Secara ringkas silahkan jamaah baca uraian singkatnya di bawah ini.

Daftar Isi

Tawaf Wada’, Dan Mabit Di Mina Apakah Wajib Rukun Atau Sunnah

Tawaf itu artinya ialah mengitari, yang dimaksud di sini adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tawaf ini adakalanya wajib, adakalanya sunnah dan adakalanya juga sebagai rukun ibadah.

Wada’ artinya berpamitan dari suatu tempat karena akan meningalkannya. Dalam Tawaf wada’ ini juga ada tata tertibnya dan ada cara-caranya. Mabit artinya bermalam ataua berminap setidaknya melewati pertengahan malam waktu setempat.

Mengenai mabit di mina ini ada perbedaan pendapat, untuk mengetahuinya mari kita baca saja uraian singkatnya di bawah ini.

Tawaf Wada’

Tawaf wada’ ini secara umum dikenal adalah tawaf wajib bagi jamaah haji gelombang ke dua karena mau pindah tempat menuju madinah. Dan dikenal juga sebagai wajib haji karena sudah mau pulang ke indonesia bagi jamaah gelombang pertama.

Demikian juga ibadah tersebut biasa dikerjakan sebagai ibadah wajib bagi jamaah umrah yang mau meninggalkan kota Makkah.

Hanya saja ada permasalah di sini, apakah Tawaf wada’ ini masuk hukum wajib haji atau sunnah haji?. Dengan demikian kami akan smapiakan secara singkat di antara pandangan dalam fiqih haji.

وَقَالَ : (وَالْمَبِيْتُ بِمِنَى، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ) وَاخْتَلَفَ فِيْ مَبِيْتِ لَيَالِي مِنَى فِقِيْلَ بِوُجُوْبِهِ وَصَحَحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَاتَ بِهَا وَقَالَ : (خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ) [رواه مسلم في كتاب الحج : هذمن كفاية الأخيار]

Berkata Syaikh Abu Syujak:

[(6) Bermalam di Mina (7) Tawaf Wada’.

Ada khilaf di antara para Ulama mengenai hukumnya bermalam pada malam-malam selama di Mina. Ada yang mengatakan: Wajib, qaul ini dishahihkan oleh Imam Nawawi di dalam tambahan kitab ArRaudhah. Sebab Nabi Muhammad s.a.w. bermalam di Mina, dan beliau bersabda:

(خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ)

“Hendaklah kamu ambil daripadaku semua manasikmu!”

Tawaf Wada’ Ada yang Mengatakan Sunnah

Jadi mengenai tawaf pamitan atau wada’ ini menurut satu pendapat bukan wajib, melainkan adalah sunnah. Hal seperti yang kita baca dalam Kifayatul- Akhyar sebagai berikut;

وَقِيْلَ أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ وَهُوَ الَّذِيْ ذَكَرَهُ الشَّيْخُ وَصَحَحَهُ الرَّافِعِي وَبِهِ قَطَعَ بَعْضُهُمْ كَالْمَبِيْتِ بِمِنَى لَيْلَةَ عَرَفَةَ، ثُمَّ فِيْ الْقَدْرِ الَّذِيْ يَحْصِلُ بِهِ الْمَبِيْتُ خِلَافٌ الرَّاجِحُ مُعْظَمُ اللَّيْلِ، فَعَلَى مَا صَحَحَهُ النَّوَوِيُّ لَوْ تَرَكَ الْمَبِيْتَ لَيَالِى مِنَى لَزِمَهُ دَمٌ عَلَى الصَّحِيْحِ

Ada yang mengatakan; Wada’ itu Sunnat, yaitu yang disebutkan oleh pengarang di sini. Dan ini telah dishahihkan oleh Imam Rafi’i. Sebagaimana Ulama memastikan sunnatnya bermalam di Mina ini. Sama seperti bermalam di Mina pada malam Arafah. Kemudian, ukuran waktu untuk keberhasilannya bermalam itu ada khilaf antara para Ulama. Qaul yang rajih ialah sebagian besar dan waktu malam.

Oleh karena itu kalau menurut apa yang telah dishahihkan oleh Imam Nawawi,  jika orang itu meninggalkan bermalam di Mina pada malam-malamnya, wajib membayar satu dam menurut qaul shahih.

Beberapa Qaul Tentang Mabit

Sebagaimana diterangkan di atas tentang Tawaf Wada’ terdapat ikhtilaf. Demikian juga pendapat-pendapat mengenai bermalam yakni “mabitt” seperti keterangan berikut ini;

وَقِيْلَ يَجِبُ لِكُلِّ لَيْلَةٍ  دَمٌ وَإِنْ تَرَكَهُ لَيْلَةً فَأَقْوَالٌ أَظْهَرُهَا يُجْبَرُ  بِمُدٍّ وَقِيْلَ بِدِرْهَمٍ وَقِيْلَ بِثُلُثِ دَمٍ. ثُمَّ هَذَا فِيْ حَقِّ غَيْرِ الْمَعْذُوْرِيْنَ

Ada yang mengatakan: Untuk setiap malamnya, wajib membayar satu dam.  Bagaimanakah kalau seseorang itu tidak bermalam hanya satu malam? Ada beberapa qaul. Yang lebih jelas wajahnya, harus ditebus, dengan satu mud.

Ada yang berkata, harus ditebus dengan satu dirham. Dan ada pula yang mengatakan, harus ditebus dengan sepertiga dam. Apa yang disebutkan ini bagi orang yang tidak mempunyai udzur.

Tidak Mabit Di Mian Dan Muzdalifah

Bagaimana jika salahsatu jamaah tidak mabit di Mina dan Muzdalifah karena adanya ‘uzdur?, Jawabannya kurang lebih sebagai berikut;

أَمَّا مَنْ تَرَكَ الْمَبِيْتَ بِمُزْدَلِفَةَ وَمِنَى لِعُذْرٍ كَمَنْ وَصَلَ إِلَى عَرَفَةَ لَيْلَةَ النَّحَرِ وَاشْتَغَلَ بِالْوُقُوْفِ عَنْ مَبِيْتٍ بِمُزْدَلِفَةَ فَلَا شَيْئَ عَلَيْهِ، وَكَذَا لَوْ أَفَاضَ مِنْ عَرَفَةَ إِلَى مَكَةَ  وَطَافَ لِلْإِفَاضَةِ بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ فَفَاتَهُ الْمَبِيْتُ، فَقَالَ الْقَفَالُ : لَا شَيْءَ عَلَيْهِ لِإِشْتِغَالِهِ بِالطَّوَافِ، وَمِنَ الْمَعْذُوْرِيْنَ مَنْ لَهُ مَالٌ يُخَافُ لَوْ اِشْتَغَلَ بِالْمَبِيْتِ أَوْ مَنْ لَهُ مَرِيْضٌ يَحْتَاجُ إِلَى تَعَهُدِهِ أَوْ طَلَبَ ضَالَّةً أَوْ آبِقً فَالصَّحِيْحُ فِيْ هَؤُلَاءِ وَنَحْوِهِمْ أَنَّهُ لَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ بِتَرْكِ الْمَبِيْتِ وَلَهُمْ أَنْ يَنْفِرُوْا بَعْدَ الْغُرُوْبِ والله اعلم

Namun jika orang yang tidak bermalam di Muzdaljfah dan Mina itu mempunyi keudzuran, seperti sampainya di Arafah pada malam Hari Raya kurban sehingga sibuk dengan pekerjaan wukufnya dan tidak kesempatan menginap di Muzdaljfah, maka tidak wajib apa-apa. Demikian pula bilamana sesudah bertolak dari Arafah ía langsung ke Makkah dan melakukan tawaf Ifadhah setelah separuh malam, lalu tidak dapat bermalam, Al-Qaffal berkata: Tidak wajib apa-apa, karena orang itu sibuk melaksanakan tawafnya.

Di antara orang-orang yang mempunyaj udzur itu ialah orang yang memiliki barang-barang berharga yang dikhawatirkan hilang jika bermalam di Mina; atau orang yang menunggu orang sakit yang sangat membutuhkan perawatannya; atau mencari barang hilang atau budák yang lari. Menurut qaul shahih: Mereka tidak wajib membayar dam karena tidak bermalam itu. Dan mereka boleh keluar dari Arafah sesudah Maghrib. Wallahu-a’lam. selanjutnya baca link ini ⇒; Larangan Ihram

Pentup

Para pembaca yang dirahmati Allah semoga menjadi haji yang mabrur dan mabrurah Aamiin. Demika itu di antara silang pendapat yang dapat kami sampaika untuk bisa difahami agar dewasa dalam pelaksanaan ibadah.

Materi yang kami berikan ini jelas sangat kurang meberikan pembekalan kepada calon jamaah haji.

Maka kami fiqih.co.id selalu menyarankan kepada semua jamaah calon haji kiranya tetap semangat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional dan bersertifikat. Selanjutnya kemudian bertanyalah kepada ahli fiqih di bidang haji agar tidak salah memahami.

Tawaf Wada’
Tawaf Wada’

Baca Juga silahkan di sini: Tawaf Wada & Meninggalkannya

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Tawaf Wada’, Dan Mabit Di Mina Apakah Wajib Rukun Atau Sunnah – mudah mudahan materi ini sedikit bisa membantu. Mohon kiranya  bagi jamaah yang kurang sependapat dengan materi ini kami harap untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya menyiapkan saudara kami yang memang benar benar memerlukan. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.