Mertua, Adalah Mahram Yakni Haram Dinikahi Menurut Nas Qur’an – Ini Penting kita pelajari dan difahami agar tidak terjebak kepada yang haram. Fiqih.co.id pada halam ini kan memberikan meterinya sebagai sambungan dari materi sebelumnya.
Dengan demimikian jika antum hanya membaca materi ini aja, maka sudah pasti tidak lengkap. Sebaiknya antum baca materi sebelumnya yaitu materi yang ada di link ini; Mahram.
Daftar Isi
Mertua, Adalah Mahram Yakni Haram Dinikahi Menurut Nas Qur’an
Pad materi sebelumnya kami sudah sampaikan tentang mahram. Dan pada halaman ini kami sambungkan dengan pembahasan mengenai mahram karena hubungan mertua. Mertua ini meskipun usianya lebih muda dari menantu, lalu kemudian misalnya simenantu berpisah dengan anaknya, lantas simantu tersebut ada keinginan untuk menikahi ibu dari mantan istrinya, maka perihalityu haram hukumnya.
Baiklah saudara pembaca yang kami banggakan, berikut ini kutipan kami dari Fathul qorib;
Mahram Kaeran Ada Hubungan Mertua
Mertua itu sebenarnya tidak ada mantan. Dan hukumnya mahram untuk selamanya sebagaimana diterangkan dalam fathul qorib sebagai berikut;
وَ الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِ (أَرْبَعٌ بِالْمُصَاهِرَةِ) وَهُنَّ (أُمُّ الزَّوْجَةِ) وَإِنْ عَلَتْ أُمُّهَا سَوَاءٌ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ سَوَاءٌ وَقَعَ دُخُوْلُ الزَّوْجِ بِالزَّوْجَةِ أَمْ لَا (وَالرَّبِيْبَةُ) أَيْ بِنْتُ الزَّوْجَةِ (إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ وَزَوْجَةِ الْأَبِ) وَإِنْ عَلَا (وَزَوْجَةِ الْاِبْنِ) وَإِنْ سَفَلَ
Artinya; Adapun perempuan yang diharamkan menurut Nas (AI Qur’an) sebab adanya hubungan Mushaharah (mertua) ada empat orang, yaitu
- Ibunya isteri terus ke atas, baik dari hubungan nasab atau karena satu susuan, baik si suami sudah menjimak istrinya atau belum terjadi.
- Anak tiri, artinya anak perempuannya sang isteri, jika memang sudah menjimak ibu nya.
- Isterinya ayah, terus ke atas.
- Isterinya anak laki-laki, terus ke bawah.
Mahram Laa ‘Ala Ta’bid
Mertua adalah mahram untuk selamanya. Namun anak dari mertua baik ade ipar mau pun ayu ipar itu bukan mahram selamanya. Diterangkan dalam fiqih sebagai berikut;
وَالْمُحَرَّمَاتُ السَّابِقَةُ حُرْمَتُهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ (وَوَاحِدَةٌ) حُرْمَتُهَا لَا عَلَى التَّأْبِيْدِ بَلْ (مِنْ جِهَةِ الْجَمْعِ) فَقَطْ (وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ) فَلَا يَجْمَعُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ أُخْتِهَا مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ بَيْنَهُمَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ وَلَوْ رَضِيَتْ أُخْتُهَا بِالْجَمْعِ
Beberapa perempuan yang di haramkan sebagaimana tersebut di muka itu adalah untuk selama nya. Ada satu di antara yang di haramkan itu tidak untuk selama nya dilihat dari segi karena di madu, yaitu saudara perempuannya isteri, maka keduanya tidak boleh dikumpulkan (jadi satu ) dan saudara perempuannya isteri seayah seibu (dimadu jadi satu , pen.) atau antara keduanya ada hubungan nasab atau pula karena satu susuan , meskipun pihak saudara perempuannya isteri itu rela untuk dimadu.
Keterangan:
- Haram hukumnya mengawini perempuan (bermadu /pholigamyang masih ada hubungan nasab atau pula karena pernah dengan istrinya.
- Halal (boleh) hukumnya mengawin saudara perempuan isteri. Dan bila memang si isteri itu masih hidup maka maka tidak boleh (haram) hukumnya mengumpulkan jadi satu dalam arti misalnya adik perepuan sang isteri sekaligus dimadu menjadi satu. Meskipun pihak perempuannya isteri bersedia (rela) untuk dimadu.
Haram Memadu dengan bibinya
Dijalaskan dalam fiqih seperti ini;
وَلَا يَجْمَعُ أَيْضاً (بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرأَةِ وَخَالَتِهَا) فَإِن جَمَعَ الشَّخْصُ بَيْنَ مَنْ حَرُمَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا بَعَقْدٍ وَاحِدٍ نَكَحَهُمَا فِيْهِ بَطَلَ نَكَاحُهُمَا، أَوْ لَمْ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، بَلْ نَكَحَهُمَا مُرَتَباً، فَالثَّانِيْ هُوَ الْبَاطِلُ إِنْ عَلِمَتْ السَّابِقَةُ فَإِنْ جَهِلَتْ بَطَلَ نِكَاحُهُمَا، وَإِنْ عَلِمَتْ السَّابِقَةُ ثُمَّ نَسِيَتْ مُنِعَ مِنْهُمَا
Tidak boleh memadu antara perempuan dan bibinya (saudara perempuan dari ayah si perem puan itu) dan antara perempuan dan bibinya (saudara perempuan ibu perempuan itu).
Apabila seseorang memadu antara perempuan yang diharamkan untuk dikumpulkan keduanya dengan satu ‘akad sekaligus mencakup dua perkawinan, maka keduanya akad perkawinan tersebut batal hukumnya, atau tidak mengumpulkan diantara keduanya dalam satu akad, tetapi urut (satu persatu) maka akad yang kedua itulah yang batal, jika memang pihak perempuan yang pertama (terdahulu) itu mengetahui, bila tidak mengetahui (bodoh) maka batallah perkawinan (pernikahan) keduanya. Jika perempuan pertama mengetahui, kemudian lupa, maka si laki-laki tersebut tercegah dari keduanya.
Orang Yang Haram Memadunya
Dan perempuan yang haram dimadu dengan satu pernikahan diterangkan dalam fiqih sebagai berikut;
وَمَنْ حَرُمَ جَمْعُهُمَا بِنِكَاحٍ حَرُمَ جَمْعُهُمَا أَيْضاً فِيْ الْوَطْءِ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ، وَكَذَا لَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا زَوْجَةٌ وَالْأُخْرَى مَمْلُوْكَةٌ، فَإِنْ وَطِىءَ وَاحِدَةً مِنَ الْمَمْلُوْكَتَيْنِ حَرُمَتِ الْأُخْرَى حَتَّى يَحْرُمَ الْأُوْلَى بِطِرِيْقٍ مِنَ الطُّرُقِ، كَبَيْعِهَا وَتَزْوِيْجِهَا
Orang yang haram mengumpulkan dua perermpuan dengan satu nikah, maka haram pula memadu keduanya dalam menjimak sebab miliknya perempuan amat.
Demikian juga jika salah satunya (dari dua perempuan adalah isteri sedangkan yang lainnya amat yang dimiliki, bila sampai orang (laki-Iaki) itu menjimak salah satunya dari isteri dan perempuan amat miliknya maka yang lain menjadi haram hukumnya, sehingga haram bagi perempuan yang pertama dengan menempuh satu diantara beberapa jalan. Seperti menjual perempuan pertama atau menjodohkannya.
وَأَشَارَ لِضَابِطِ كُلِيٍّ بِقَوْلِهِ (وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ) وَسَبَقَ أَنَّ الَّذِيْ يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ سَبْعٌ، فَيَحْرُمُ بِالرَّضَاعِ تِلْكَ السَّبْعُ أَيْضاً
Mushannif telah memberikan isyarat kepada suatu pedoman yang berbentuk umum melalui perkataannya, bahwa haram sebab satu susuan apa yang haram sebab nasab.
Dan sudah tersebut di muka, sesungguhnya perempuan yang haram dari segi nasab yaitu tujuh orang, maka haram pula dengan sebab satu susuan, yaitu tujuh orang tersebut.
Keterangan :
Maksudnya, bahwa tujuh orang (perempuan) yang haram di nikah sebab masih ada hubungan keturunan (nasab ) tadi adalah haram juga dinikah oleh orang yang mempunyai hubungan dengan mereka karena satu susuan.
Demikian meteri singkat mengenai masalah; Mertua, Adalah Mahram Yakni Haram Dinikahi Menurut Nas Qur’an – Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.