Mengembalikan Pasangan, Istri Atau Suami Bisa Dikembalikan – Antum pelajari ini sebagai ilmu tambahan yang tidak kalah pentingnya. Pada halaman ini fiqih.co.id akan memberikan materi tentang suami atau istri bisa mengembalikan pasangannya kepada mertuanya.
Daftar Isi
Mengembalikan Pasangan, Istri Atau Suami Bisa Dikembalikan
Santri pasti faham soal ini, di pesantren sudah sering dibahas oleh para kiyahi ketika nghaj pada bab atau pada kita munakahat. Namun kami pada kesempatan ini ingin berbagi ilmu dengan saudar-saudara kmi yang masih membutuhkannya. Selengkapanya monggo antum baca uraiannya di bawah ini.
Cacatnya Pernikahan
Mengembalikan pasangan, yakni istri atau suami dia boleh dan memang dianjurkan dalam fiqih bahwa suami dapat mengembalikan istria bila terdapat lima cacat, demikian juga sebaliknya, seperti dijelaskan dalam fiqih seperti ini;
ثُمَّ شَرَعَ فِيْ عُيُوْبِ النِّكَاحِ الْمُثْبِتَةِ لِلْخِيَارِ فِيْهِ فَقَالَ (وَتُرَدُّ الْمَرْأَةُ) أَيْ الزَّوْجَةُ (بِخَمْسَةِ عُيُوْبٍ) أَحَدُهَا (بِالْجُنُوْنِ) سَوَاءٌ أَطْبَقَ أَوْ تَقَطَّعَ قَبْلَ الْعِلَاجِ أَوْ لَا فَخَرَجَ الْإِغْمَاءُ، فَلَا يُثْبِتُ بِهِ الْخِيَارُ فِيْ فَسْخِ النِّكَاحِ، وَلَوْ دَامَ خِلَافاً لِلْمُتَوَّلِيِّ
Kemudian mushannif melanjutkan pembicaraan yang menerangkan tentang beberapa cacatnya nikah (perkawinan] yang ditetapkan untuk memilih dalam kaitannya dengan pernikahan.
Dan boleh isteri itu dikembalikan (diurungkan perkawinannya) karena mempunyai salah satu dari 5 cacat, yaitu :
- Gila, baik terus menerus keadaannya atau kumat-kumatan, dapat diobati atau tidak, maka kecuali gila yaitu ayan tidak ada ketetapan khiyar dalam hal batalnya nikah, meskipun keadaan ayannya terus menerus. Hal ini bertentangan dengan pendapat Imam Mutawali.
وَ ثَانِيْهَا بِوُجُوْدِ (الْجُذَامِ) بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَهُوَ عِلَةٌ يَحْمَرُ مِنْهَا الْعُضْوُ ثُمَّ يَسُوْدُ ثُمَّ يَتَقَطَّعُ ثُمَّ يَتَنَاثَرُ (وَ) الثَّالِثُ بِوُجُوْدِ (الْبَرَصِ) وَهُوَ بَيَاضٌ فِيْ الْجِلْدِ يُذْهِبُ دَمَ الْجِلْدِ وَمَا تَحْتَهُ مِنَ اللَّحْمِ، فَخَرَجَ الْبَهْقُ وَهُوَ مَا يُغَيِّرُ الْجِلْدَ مِنْ غَيْرِ إِذْهَابِ دَمِهِ فَلَا يَثْبُتُ بِهْ الْخِيَارُ
- Adanya penyakit Lepra, kata (جُذَامْ)dibaca dengan hurup “dzal” yang memakai titik. Lepra ada lah suatu penyakit dimana suatu anggauta (badan) menjadi merah dan selanjutnya timbul warna hitam pada anggauta tersebut, kemudian lama kelamaan menjadi putus dan rontok.
- Adanya penyakit Baras (belang kulit) yaitu warna putih pada kulit yang dapat menghilang kan darahnya kulit itu sendiri dan menghilangkan daging yang ada di bawah kulit, maka kecuali Baros yaitu panu. Adapun panu . yaitu sesuatu yang dapat berobah kulit tanpa menghilangkan darahnya. Maka adanya panu ini tidak menetapkan khiyar.
وَ الرَّابِعُ بِوُجُوْدِ (الرِّتْقِ) وَهُوَ اِنْسِدَادُ مَحَلِ الْجِمَاعِ بِلَحْمٍ (وَ) الْخَامِسُ بِوُجُوْدِ (الْقَرْنِ) وَهُوَ اِنْسِدَادُ مَحَلِ الْجِمَاعِ بِعَظْمٍ، وَمَا عَدَا هَذِهِ الْعُيُوْبِ كَالْبَخْرِ وَالصَّنَانِ لَا يَثْبُتُ بِهِ الْخِيَارُ
- Adanya daging yang menutup tempat jimak (kemaluannya tertutup daging).
- Adanya tulang yang menutupi tempat jimak (kemaluannya tertutup tulang).
Segala sesuatu selain dari pada beberapa macam cacat ini, seperti udara mulut yang berbau dan ketiak yang berbau tidak enak maka tidak menetapkan adanya khiyar.
(وَيُرَدُّ الرَّجُلُ أَيْضاً) أَيْ الزَّوْجُ (بِخَمْسَةِ عُيُوْبٍ بِالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ) وَسَبَقَ مَعْنَاهَا (وَ) بِوُجُوْدِ (الْجَبِّ) وَهُوَ قَطْعُ الذَّكَرِ كُلِهِ أَوْ بَعْضِهِ، وَالْبَاقِي مِنْهُ دُوْنَ الْحَشَفَةِ فَإِنْ بَقِيَ قَدْرُهَا فَأَكْثَرَ فَلَا خِيَارَ (وَ) بِوُجُوْدِ (الْعُنَةِ) وَهِيَ بِضَمِّ الْعَيْنِ عَجْزُ الزَّوْجُ عَنِ الْوَطْءِ فِيْ الْقُبُلِ لِسُقُوْطِ الْقُوَّةِ النَّاشِرَةِ لِضَعْفٍ فِيْ قَلْبِهِ أَوْ آلَتِهِ
Istri Mengembalikan Suami
Dan dikembalikan si suami disebabkan adanya 5 cacat yaitu :
- Gila,
- Berpenyakit lepra.
- Berpenyakit baros yang sudah tersebut keterangannya,
- Buntung kemaluan, yaitu putus kemaluan seluruhnya atau sebagian saja. Sedangkan bagian yang masih (dari kemaluannya) itu kurang dari ukuran khasyafah. Jika yang masih itu ber ukuran sekedar khasyafah lebih, maka tidak ada khiyar.
5). Impoten, kata “Unnah” dibaca dengan dhammah hurup “Ain” adalah mempunyai makna, bahwa si suami lemah untuk berbuat jimak dalam qubul karena hilangnya kekuatan yang dapat membangkitkan (syahwat ) disebabkan suami lemah hati atau lemah alat-alatnya.
وَيُشْتَرَطُ فِيْ الْعُيُوْبِ الْمَذْكُوْرَةِ الرَّفْعُ فِيْهَا إِلَى الْقَاضِي، وَلَا يَنْفَرِدُ الزَّوْجَانِ بِالتَّرَاضِي بِالْفَسْخِ فِيْهَا كَمَا يَقْتَضِيْهِ كَلَامُ الْمَاوَرْدِيْ وَغَيْرِهِ لَكِنْ ظَاهِرُ النَّصِّ خِلَافُهُ
Di dalam persoalan beberapa cacat tersebut disyaratkan hendaknya menyampaikan kepada Hakim (Qadli), tidak boleh pihak suami isteri menyendiri (tanpa sepengetahuan Hakim) dengan saling merelakan membubarkan pernikahan, sesuai dengan pembicaraan imam Mawardi dan lainnya, tetapi menurut segi lahirnya Nas adalah tidak sesuai.
Demikian meteri singkat mengenai masalah; Mengembalikan Pasangan, Istri Atau Suami Bisa Dikembalikan – Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.