Hak Asuh Anak; Khadhonah Pengertian dan Hukumnya – Pelajaran penting untuk difahami oleh stiap muslim dan mukmin. Pada artikel ini fiqih.co.id akan memberikan penjelasan tentang Khidhona atau Khadhonah.
Di dalam kitab fiqih: “Fathul qoribul Mujib” pada fasal fi ahkamil khadhonah telah diterangkan mengani hak asuh anak. Oleh karenanya Yuk kita langsung simak saja pada pokok pembahasan kita di bawah ini.
Daftar Isi
Hak Asuh Anak; Khadhonah Pengertian dan Hukumnya
Mengenai prihak siapa yang paling berhak untuk mengurus anak BALITA bila terjadi perceraian., ini diterangkan dalam fan fiqih.
Untuk lebih terabngnya dalam massalah klhadhonah ini sebaiknya mari kita langsung saja baca kutipan singkatnya dari Kitab kecil bernama: “Fathul qoribul Mujib” sebaga berikut;
Hak Asuh Anak
Khadhonah atau memelihara yakni mengasuh anak ini dijelaskan pada fasal Khadhonah sebagai berikut;
فصل): فِيْ أَحْكَامِ الْحَضَانَةِ وَهِيَ لُغَةً مَأْخُوْذَةٌ مِنَ الْحِضْنِ بِكَسْرِ الْحَاءِ، وَهُوَ الْجَنْبُ لِضَمِّ الْحَاضَنَةِ الطِّفْلِ إِلَيْهِ وَشَرْعاً حِفْظُ مَنْ لَا يَسْتَقِلُّ بِأَمْرِ نَفْسِهِ عَمَّا يُؤْذِيْهِ لِعَدَمِ تَمْيِيْزِهِ كَطِفْلٍ وَكَبِيْرٍ مَجْنُوْنٍ
Pasa1: Menerangkan tentang hukum-hukumnya Khadhanah (memelihara). Adapun kata “Khadhanah ” (الْحَضَانَةْ) menurut bahasa adalah terambil dari kata “Khidlni ?= (الْحِضْنِ) dengan dibaca kasrah hurup Hak-nya. Sedangkan kata “Khidlnu” artinya yaitu “lambung” karena perempuan yang memelihara itu mengumpulkan anak ke lambung.
Khadhonah Menurut Pengertian Syara’
Menurut pengertian syarak, Khadhanah ialah penjagaan seseorang yang tidak dapat berdiri sendiri untuk mengurusi perkaranya dari sesuatu yang menyakiti karena tidak ada kepandaian (pada dirinya), seperti anak kecil dan orang tua yang gila.
Hak Asuh Ketika Terjadi Perceraian
وَإِذَا فَارَقَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ فَهِيَ أَحَقُّ بِحَضَانَتِهِ) أَيْ تَنْمِيَتِهِ بِمَا يُصْلِحُهُ بِتَعَهُدِهِ بِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ، وَغُسْلِ بَدَنِهِ وَثَوْبِهِ وَتَمْرِيْضِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَصَالِحِهِ
Ketika seorang laki-laki mencerai isterinya dan baginya mempunyai seorang anak dari isteri itu, maka sang isterilah yang lebih berhak merawat si anak tersebut, artinya menaikkan segala sesuatu yang membikin kebaikan si anak dengan jalan merawat (memelihara) yaitu dengan memberi makan, minum, memandikan badannya, memberi pakaian, merawat penyakitnya dan lain dari pada itu semua dari beberapa kemaslahatan anak.
Biaya Asuh Anak
وَمَؤُنَةُ الْحَضَانَةِ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ نَفَقَةُ الطِّفْلِ، وَإِذَا امْتَنَعَتِ الزَّوْجَةُ مِنْ حَضَانَةِ وَلَدِهَا اِنْتَقَلَتْ الْحَضَانَةُ لِأُمَّهَاتِهَا، وَتَسْتَمِرُّ حَضَانَةُ الزَّوْجَةِ (إِلَى) مُضِيِّ (سَبْعِ سِنِيْنَ) وَعَبَّرَ بِهَا الْمُصَنِّفُ، لِأَنَّ التَّمْيِيْزَ يَقَعُ فِيْهَا غَالِباً، لَكِنَّ الْمَدَارُ إِنَّمَا هُوَ عَلَى التَّمْيِيْزِ سَوَاءٌ حَصَلَ قَبْلَ سَبْعِ سِنِيْنَ أَوْ بَعْدَهَا (ثُمَّ) بَعْدَهَا (يُخَيَّرُ) الْمُمَيِّزُ (بَيْنَ أَبَوَيْهِ فَأَيُّهُمَا اخْتَارَ سُلِّمَ إِلَيْهِ)
Adapun perongkosan perawatan (pemeliharaan) itu wajib (ditanggung, pen.) oleh orang yang wajib atasnya memberikannafakah kepada si anak. Apabila sang isteri menolak untuk merawat anaknya, maka beralihlah perawatannya kepada para ibu sang isteri. Dan berlangsung perawatan sang isteri itu sampai melewati umur 7 tahun.
Mushannif membuat ibarat dengan umur 7 tahun itu, karena status Tamyiz (pandai) adalah terjadi dalam umur tersebut menurut kebiasaan. Tapi perputaran perkaranya adalah terletak pada Tamyiz, baik Tamyiz itu berhasil sebelum berumur 7 tahun atau sesudahnya.
Kemudian sesudah berumur 7 tahun, maka Mumayyiz (anak yang telah pandai) itu diperintahkan untuk memilih antara bapak dan ibunya, mana yang dia pilih di antara keduanya, maka hendak nya diserahkan si anak kepadanya (pihak yang dia pilih, pen.).
Penjelasan ketika anak sudah usia 7 tahun
Ketrangan:
Sesudah anak itu berurnur 7 tahun (dalam keadaan sudah pandai = Mumayyiz) maka dia disuruh memilih diantara kedua orang tuanya, memilih bapak atau ibu dengan pertimbangan, bahwa orang tua yang dipilih harus lebih mampu (dari yang satunya) dalam hal memimpin, mendidik, mengatur segala sesuatunya yang lebih baik dan dapat menimbulkan kemaslahatan (kebaikan) terhadap diri anak itu.
Setelah menjatuhkan pilihannya kepada orang tuanya yang berkemampuan seperti di atas itu, maka terus si anak tersebut di serahkan kepadanya untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.
Jika terjadi kekurangan dari salah satu orang tuan anak
فَإِنْ كَانَ فِيْ أَحَدِ الْأَبَوَيْنِ نَقْصٌ كَجُنُوْنٍ، فَالْحَقُّ لِلْآخَرِ مَا دَامَ النَّقْصُ قَائِماً بِهِ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ الْأَبُ مَوْجُوْداً خُيِّرَ الْوَلَدُ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْأُمِّ، وَكَذَا يَقَعُ التَّخْيِيْرُ بَيْنَ الْأُمِّ وَمَنْ عَلَى حَاشِيَةِ النَّسَبِ كَأَخٍ وَعَمٍّ
Apabila salah satu diantara dua orang tua ada kekurangan, seperti gila, maka si anak hendaknya dipertemukan dengan yang lain, selama kekurangan tersebut selalu tetap ada padanya. Ketika sang bapak tidak ada (tidak wujud) maka si anak di suruh memilih antara kakek dan nenek, dan demikian juga halnya terjadi pemilihan antara sang ibu dan orang yang masih ada rentetan nasab, seperti saudara laki-laki dan paman.
Syarat Mengasuh Anak
وَشَرَائِطُ الْحَضَانَةِ سَبْعٌ) أَحَدُهَا (الْعَقْلُ) فَلَا حَضَانَةَ لِمَجْنُوْنَةٍ أَطْبَقَ جُنُوْنُهَا، أَوْ تَقَطَّعُ، فَإِنْ قَلَّ جُنُوْنُهَا كَيَوْمٍ فِيْ سَنَةٍ لَمْ يَبْطُلْ حَقُّ الْحَضَانَةِ بِذَلِكَ
Adapun syarat merawat anak itu ada 7 (tujuh).
1). Berakal sehat, maka tidak boleh merawat anak bagi perempuan yang gila, baik gilanya terus menerus atau kumat-kumatan, dan jika hanya sedikit kegilaannya seperti gila sehari dalam masa satu tahun, maka tidak batal hak perawatan dengan sebab yang demikian itu .
وَ) الثَّانِي (الْحُرِّيَةُ) فَلَا حَضَانَةَ لِرَقِيْقَةٍ وَإِنْ أَذَنَ لَهَا سَيِّدُهَا فِيْ الْحَضَانَةِ (وَ) الثَّالِثُ (الدِّيْنُ) فَلَا حَضَانَةَ لِكَافِرَةٍ عَلَى مُسْلِمٍ (وَ) الرَّابِعُ وَالْخَامِسُ (الْعِفَّةُ وَالْأَمَانَةُ) فَلَا حَضَانَةَ لِفَاسِقَةٍ، وَلَا يُشْتَرَطُ فِي الْحَضَانَةِ تَحْقِقُ الْعَدَالَةِ الْبَاطِنَةِ بَلْ تَكْفِيْ الْعَدَالَةُ الظَّاهِرَةُ (وَ) السَّادِسُ (الْإِقَامَةُ) فِيْ بَلَدِ الْمُمَيِّزِ بِأَنْ يَكُوْنَ أَبَوَاهُ مُقَيْمَيْنِ فِيْ بَلَدٍ وَاحِدٍ، فَلَوْ أَرَادَ أَحَدُهُمَا سَفَرَ حَاجَةٍ كَحَجٍّ وَتِجَارَةٍ طَوِيْلاً كَانَ السَّفَرُ أَوْ قَصِيْراً كَانَ الْوَلَدُ الْمُمَيِّزُ وَغَيْرُهُ مَعَ الْمُقِيْمِ مِنَ الْأَبَوَيْنِ حَتَّى يَعُوْدَ الْمُسَافِرُ مِنْهُمضا. وَلَوْ أَرَادَ أَحَدُ الْأَبَوَيْنِ سَفَر نَقْلِهِ فَالْأَبُّ أَوْلَى مِنَ الْأُمِّ بِحَضَانَتِهِ فَيَنْزِعُهُ مِنْهَا
2). Merdeka (bebas). tidak boleh mengadakan perawatan bagi perempuan Amat , meskipun sang Tuannya mengijinkan kepadanya untuk merawat.
3). Agama, maka tidak boleh bagi orang kafir untuk merawat orang Islam.
4). T e r j a g a.
5). Terpercaya, maka tidak boleh mengadakan perawatan bagi perempuan yang fasiq , dan tidak disyaratkan dalam hubungannya dengan merawat yaitu adanya bukti sifat keadilan batin, tetapi cukuplah keadilan itu bersifat dhahir,
6). Bertempat di negeri anak (yang Mumayyiz ) sekiranya kedua orang tuanya bertempat tinggal (menetap) semuanya di satu negeri, jika salah satu dari keduanya berkehendak bepergian karena ada hajat, seperti pergi haji dan berdagang dalam masa yang lama bepergiannya atau pendek, maka anak yang Mumayyiz dan lainnya itu beserta bapak. atau ibu yang muqim (tidak pergi) sehingga salah satu orang tua yang pergi itu kembali (pulang ). Jika salah satu dari kedua orang tua (bapak dan ibu) berkehendak bepergian karena tujuan pindah maka sang bapaklah yang lebih utama merawatnya dari pada sang ibu, Oleh karena itu hendaknya sang bapak meminta saja kepada si anak dari tangan ibu nya,
Syarat yang ke tujuh adalah Singgel
وَ) الشَّرْطُ السَّابِعُ (الْخُلُوُّ) أَيْ خُلُوُّ أُمِّ الْمُمَيِّزِ (مِنْ زَوْجٍ) لَيْسَ مِنْ مَحَارِمِ الطِّفْلِ فَإِنْ نَكَحَتْ شَخْصًا مِنْ مَحَارِمِهِ كَعَمِّ الطِّفْلِ أَوِ ابْنِ عَمِّهِ، أَوِ ابْنِ أَخِيْهِ وَرَضِيَ كُلٌّ مِنْهُمْ بِالْمُمَيِّزِ، فَلَا تَسْقُطُ حَضَانَتُهَا بِذَلِكَ (فَإِنْ اِخْتَلَ شَرْطٌ مِنْهَا) أَيْ السَّبْعَةِ فِيْ الْأُمِّ (سَقَطَتْ) حَضَانَتُهَا كَمَا تَقَدَّمَ شَرْحُهُ مُفَصَّلاً
7). Singgel artinya sang ibu Mumayyiz itu sunyi (tidak punya) suami yang bukan dari muhrim si anak, Jika Ummut Tifli (ibu si Mumayyiz = anak yang sudah pandai) telah menikah dengan seorang laki-laki dari muhrim si anak, seperti dengan paman si anak atau anak. laki-lakinya paman si anak atau pula dengan anak laki-laki dari saudara lakilakinya anak itu dan masing-masing dari mereka telah rela untuk merawat si anak, maka tidaklah menjadi gugur hak perawatannya Ummut tifli dengan sebab,hal itu .
Apabila terdapat satu syarat yang cacat dari ke tujuh syarat itu dalam hal ibu maka gugurlah hak perawatan sang ibu sebagaimana hal-hal yang sudah terdahulu keterangannya scara terperinci.
Penjelasan sarat ke7
Keterangan:
Apabila sang ibu sianak itu tidak dapat memenuhi ketujuh syarat sebagaimana tersebut di atas, maka hak perawatan sang ibu kepada si anak yang sudah Mumayyiz itu menjadi gugur.
Demikian Materi tentang ; Hak Asuh Anak; Khadhonah Pengertian dan Hukumnya – mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.