Qadzaf, Adalah Hukum Menuduh Zina

Qadzaf, Adalah Hukum Menuduh Zina Menurut Segi bahasa qadzaf ia mempunyai arti melempar. Pada artikel ini fiqih.co.id  akan menuliskannya, yaitu meteri tentang Fasala Ahkami Qadzaf

Di dalam kitab fiqih: “Fathul qoribul Mujib” pada KITAB BAYANIL HUDU telah diterangkan mengani macam-macam had. Oleh karenanya Yuk kita langsung simak saja pada pokok pembahasan kita di bawah ini.

Daftar Isi

Qadzaf, Adalah Hukum Menuduh Zina

Mengenai masalah Menuduh zina ini sudah diterangkan dalam fan Fiqih hukumknya. Dan perihal ini penting kita pelajari agar kita tidak sembarangan dalam menjalani hidup beragama. Untuk itu lebih jelasnya mari kita lansung saja untuik belajar bersama.

Qadzaf adalah

Qadzaf ini bahasa arab yang dalam bahasa kitanya mempunyai arti melempar

فَصْلٌ): فِيْ أَحْكَامِ الْقَذْفِ وَهُوَ لُغَةً الرَّمْيُ وَشَرْعاً الرَّمْيُ بِالزِّنَى عَلَى جِهَةِ التَّعْيِيْرِ لِتَخْرُجَ الشَّهَادَةُ بِالزِّنَى

Pasal Menerangkan tentang hukum-hukumnya menuduh (zina). Mnurut bahasa ia mempunyai arti “Melempar”. Sedangkan menurut perngertian syarak adahah menuduh berbuat zina atas dasar segi membuat cemar, supaya dapat mengecualikan yaitu adanya persaksian dengan perbuatan zina tersehut.

Keterangan Menuduh Zina:

Qadzaf  adalah : menuduh orang lain berbuat zina dengan tidak sebenarnya. Karena itu perbuatan Qadzaf adalah termasuk salah satu di antara 7 (tujuh) macam perkara yang merusakkan disebabkan dapat berakibat mencemarkan nama baik seseorang di mata umum.

Seorang menuduh zina

وَإِذَا قَذَفَ) بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ (غَيْرَهُ بِالزِّنَى) كَقَوْلِهِ زَنَيْتَ (فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ) ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً كَمَا سَيَأْتِيْ هَذَا إِنْ لَمْ يَكُنْ الْقَاذِفُ أَباً أَوْ أُمّاً، وَإِنْ عَلَيَا كَمَا سَيَأْتِيْ (بِثَمَانِيَةِ شَرَائِطَ ثَلَاثَةٌ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ ثَلَاثُ (مِنْهَا فِيْ الْقَاذِفِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ بَالِغاً عَاقِلاً) فَالصَّبِيُّ وَالْمَجْنُوْنُ لَا يُحَدَّانِ بِقَذْفِهِمَا شَخْصاً (وَأَن لَا يَكُوْنَ وَالِداً لِلْمَقْذُوْفِ) فَلَوْ قَذَفَ الْأَبُ أَوِ الْأُمُّ وَإِنْ عَلَا وَلَدَهُ، وَإِنْ سَفُلَ لَا حَدَّ عَلَيْهِ

Ketika seseorang menuduh zina kepada orang lain, Seperti ucapannya :

“Engkau telah berzina”, maka wajib baginya (penuduh) yaitu hukuman had (menuduh) sebanyak delapan puluh kali jilidan sebagaimana akan diterangkan. Hal yang demikian itu jika Qadzif (penuduh) bukan ayah atau ibu meskipun terus ke atas, sebagaimana keterangan yang akan datang di belakang nanti.

(Penuduh zina terkena hukuman penuduhan seperti di atas itu)  adalah disertai delapan syarat. Adapun yang tiga menurut sebagian keteraangan menggunakan lafadl “Tsalatsun”. sekiranya dia (penuduh) sudah dewasa, berakal sehat. Dari sini maka anak kecil dan orang gila tidak dapat terkena hukuman  sebab penuduhannya kepada seseorang. Dan si penuduh bukan orang tua yang dituduh.

Jika sang ayah atau ibu terus keatas menuduh zina kepada anaknya, meskipun terus ke bawah, maka bagi sang ayah atau ibu tersebut tidak wajib terkena hukuman (had).

Lima Syarat Fil Maqdzuf

وَخَمْسَةٌ فِيْ الْمَقْذُوْفِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِماً بَالِغاً عَاقِلاً حُرّاً عَفِيْفاً) عَنِ الزِّنَى فَلَا حَدَّ بِقَذْفِ الشَّخْصِ كَافِراً أَوْ صَغِيْراً أَوْ مَجْنُوْناً أَوْ رَقِيْقاً أَوْ زَانِياً (وَيُحَدُّ الْحُرُّ) الْقَاذِفُ (ثَمَانِيْنَ) جَلْدَةً (وَ) يُحَدُّ (الْعَبْدُ أَرْبَعِيْنَ) جَلْدَةً

Adapun lima syarat (dari kedelapan syarat hukuman menuduh zina, pen) adalah berlaku bagi Maqdzuf (yang dituduh) yaitu orang Islam. sudah dewasa, berakal sehat, merdeka dan terjaga dari zina. Maka tidak bisa terkena had dengan sebab tuduhan seseorang kepada orang kafir, anak kecil, orang gila, budak atau orang yang suka berzina (royal).

Dan dihadlah (dihukumlah Qad zaf) orang merdeka yang menuduh zina yaitu dijilid (dicambuk) sebanyak 80 (delapan puluh) kali. Sedangkan bagi budak (yang menuduh zina) maka terkena had sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan.

Gugurnya Had Qadzaf

وَيَسْقُطُ) عَنِ الْقَاذِفِ (حَدُّ الْقَذْفِ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ): أَحَدُهَا (إِقَامَةُ الْبَيِّنَةِ) سَوَاءٌ كَانَ الْمَقْذُوْفُ أَجْنَبِيّاً أَوْ زَوْجَةً. وَالثَّانِيْ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (أَوْ عَفْوُ الْمَقْذُوْفِ) أَيْ عَنِ الْقَاذِفِ. وَالثَّالِثُ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (أَوْ اللِّعَانُ فِيْ حَقِّ الزَّوْجَةِ) وَسَبَقَ بَيَانُهُ فِيْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ فَصْلٌ وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ الخ

Had menuduh zina dapat gugur dari si penuduh dengan adanya tiga perkara yaitu :

  1. Si Penuduh dapat mendatangkan saksi, baik yang dituduh itu perempuan Ajnabiyah (perempuan lain) ataupun istrinya sendiri.
  2. Syarat yang kedua ini dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau tertuduh memaaf kan” artinya dari tuduhan penuduh.
  3. Juga dituturkan dalam perkataan Mushannif “atau penudub bersumpah Li’an dalam kaitannya dengan hak sang isteri” sebagaimana telah di terangkara di muka dalam perkataan Mushannif pada Pasal: ketika seorang laki-laki menuduh zina sampai akhir.

Keterangan :

Perlu diketahui bahwa sebagaimana lazimnya pada waktu akhir-akhir ini sering terjadi perang mulut antara suami isteri, karena sang suami menuduh isterinya berbuat serong (zina) dengan orang lain. Dalam hubungan ini maka agama memperbolehkan sang suami menuduh zina kepada isterinya manakala benar-benar  ia ketahui telah melakukan zina, sedangkan sang isteri tersebut dalam ikatan pernikahannya.

Qadzaf Adalah
Qadzaf Adalah

Demikian Materi tentang ; Qadzaf, Adalah Hukum Menuduh Zina – semoga saja saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.