Berpakaian : Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki

Berpakaian : Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki – Pada kesemptan kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Berpakaian. Yang kami maksudkan berpakaian di sini adalah memakai Sutra dan Emas bagi laki-laki mernurut fiqih.

Daftar Isi

Berpakaian : Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki

Terkait dengan masalah berpakain sutra dan emas khusus bagi laki-laki. Maka di sini kami akan menjelaskannya sesuai yang kami baca dalam pandangan fiqih dalam madzhab Syafi’i.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ،  وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum Muslimiin wal-mukminiin, dan Para Santri, yang dirahmati Allah. Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat teriring Salam semoga tetap tercurah kepada jungjunan kita Nabi Agung Muhammad, SAW.

Pembaca yang kami banggakan, mari kita ikuti bersama uraian tentang Hukum Memakai Sutra dan Emas bagi laki-laki.

Uraian ini kami akan mengutipnya darui kitab Fathul-qorib. Untuk lebih jelasnya mari kita ikuti pada pasal berikut ini.

Hukum Berpakaian

Di dalam islam cara berpakain pun ada tata tertibnya, yakni ada aturannya. Jadi tidak asal suka dan mampu lalu tanpa memperhatikan hukum halal haram langsung pake aja. Oleh karena itu baik dalam hadits maupun fiqih itu sudah dijelaskan mengenai hukum berpakaian. Dan dalam fiqih sebagaiman dijelaskan dalam satu pasal berikut:

فَصْلٌ): فِيْ اللِّبَاسِ (وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الْحَرِيْرِ وَالتَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ) وَالْقَزِّ فِيْ حَالَةِ الْاِخْتِيَارِ، وَكَذَا يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ عَلَى جِهَةِ الْاِفْتِرَاشِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْاِسْتِعْمَالَاتِ)

Pasal : Menerangkan tentang hukumnya berpakaian. Haram bagi setiap laki-laki memakai sutra dan memakai cincin yang terbuat dengan emas dan juga haram memakai sutra dalam keadaan ikhtiyar. Demikian pula haram memakai benda-benda tersebut tadi alas (duduk atau tidur) dan lain sebagainya dari bentuk bentuk pakaian.

Hukum Berpakaian Karena Terpaksa Bagi laki-laki.

Memakai Sutra ataupun Emas bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan kecuali darurat, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul-qorib sebagai berikut:

وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لُبْسُهُ لِلضَّرُوْرَةِ كَحَرٍّ وَبَرْدِ مُهْلِكَيْنِ

Halal bagi setiap laki-laki memakai sutra karena terpaksa sekali kondisi panas dan dingin yang membahayakan (merusakkan).

Memakai Sutra Dan Emas Bagi Perempuan Dan Anaka Kecil

وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ) لُبْسُ الْحَرِيْرِ وَافْتِرَاشِهِ وَيَحِلُّ لِلْوَلِيِّ إِلْبَاسُ الصَّبِيِّ الْحَرِيْرَ قَبْلَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَبَعْدَهَا (وَقَلِيْلُ الذَّهَبِ وَكَثِيْرُهُ) أَيْ اِسْتِعْمَالُهُمَا (فِيْ التَّحْرِيْمِ سَوَاءٌ وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَماً) أيْ حَرِيْراً (وَبَعْضُهُ) الْآخَرُ (قَطْناً أَوْ كَتَاناً) مَثَلاً (جَازَ) لِلرَّجُلِ (لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِباً) عَلَى غَيْرِهِ فَإِنْ كَانَ غَيْرُ الْإِبْرَيْسَمِ غَالِباً حَلَّ وَكَذَا إِنْ اِسْتَوَيَا فِي الْأَصَحِ

Boleh bagi orang wanita memakai sutra dan menggunakan alas dari sutra. Dan halal bagi wali (orang yang menguasai anak) memberikan pakaian anaknya yang terdiri dari sutra pula sebelum berumur 7 tahun dan sesudahnya. Memakai emas sedikit atau banyak dalam hal keharamannya adalah sama saja.

Apabila pakaian itu sebagian terdiri dari sutra dan sebagian yang lain terdiri dari kapas atau katun misalnya, maka boleh bagi orang lakilaki memakainya selama bahan sutranya tidak lebih banyak dari lainnya. Jika bahan yang bukan dari sutra itu lebih banyak, maka boleh memakainya dan demikian juga bila keadaan keduanya itu sama, maka boleh memakainya sebagaimana pendapat yang lebih shaheh.

Berpakaian Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki.jpg
Berpakaian Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki.jpg

Demikian Uraian kami tentang: Berpakaian : Hukum Memakai Sutra Dan Emas Bagi Laki-laki – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.