Arti Qurban : Dalil Quran, Hukum Berqurban Dan Petunjuknya . – Pada kesempatan ini Fiqih.co.id akan mejelaskan mengenai Arti Qurban. Dalam melaksankan qurban tentunya ada rujukannya. Oleh karena itu ikuti penjelasan Fiqih.co.id di bawah ini.
Daftar Isi
Arti Qurban : Dalil Quran, Hukum Berqurban Dan Petunjuknya
Di dalam menjelaskan mengenai seputar arti dari Qurban ini kami akan mengutip dari Kifayatul-Akhyar. Pada Fasal tentang Udhhiyah diterangkan mengenai hukum berqurban. Dan lebih jelasnya mari kita ikuti saja uraiannya di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Segala Puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam mudah-mudahan tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan berikut beberapa dalil tentang hukum berqurban.
Arti Qurban
Arti Qurban Atau Udhhiyah adalah menyembelih Binatang Qurban yang memenuhi Syarat. Dan Penyembelihannya harus tepat dengan waktu yang telah ditentukan Syari’at. Dengan Tujuan Ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hewan Qurban harus sesuai dengan petunjuk, seperti Unta, Lembu, dan Kambing yang sudah ditentukan aturannya.
Berqurban Bagi Yang Sudah Mampu
Apa hukum berqurban bagi ummat islam yang sudah mempunyai kemampuan untuk melakukannya?. Jawabannya ada yang mengatakan Sunnat Muakkad. Akan tetapi ada juga yang berpandangan wajib bagi yang mampu. Lebih jelasnya mari kita abaca saja kutipan kami dari Kifayatul-Akhyar, bagaimana yang sebenarnya?.
Berqurban adalah sunnat
Udhhiyah (Qurban) dengan huruf ‘yak’ tasydid ialah binatang ternak yang disembelih guna ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq. (Hari Tasyrik itu tiga hari stelah hari raya qurban). Binatang ternak tersebut disebut qurban (dhahiyah).
Dalil Arti Qurban
Dasar mengenai Arti qurban sebelum ijmak ialah firman Allah Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Artinya: “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…”. (QS. Al-Hajj : 36)
Dan firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu: dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
Demikian menurut qaul yang masyhur dan sebagainya. Udhhiyah atau qurban itu sunnat yang dikukuhkan (muakkadah) dan syiar yang jelas yang seyogianya bagi orang yang mampu melaksanakan untuk memelihara sunnat.
Menurut Maliki Dan Hanafi Berqurban Itu Wajib
Dalam kifayatul-Akhyar kami membaca sebagai berikut: “Dan Malik rahimahullah berpendapat wajib”. Dan menurut Abu Hanifah rodhiyallahu ‘anhu, “qurban itu wajib atas orang yang bermukim di negeri yang kaya yang memiliki senisab”. (Dikutip dari Kitab Kifayatul-Akhyar)
Penolakan Hukm Wajib Qurban
Selanjutnya dalam Kifayatu-Akhyar disampaikan sbagai berikut:
Dan pengakuan bahwa qurban itu wajib, ditolak oleh sunnat, karena dalam Hadits At-Tirmizi Nabi s.a.w. bersabda:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَّكُمْ
Artinya: “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunnat bagi kamu”. (Dinuqil dari Kifayatul-Akyar)
Dan mengenai tidak wajibnya qurban dijelaskan oleh Hadits yang diriwayatkan Ad-Daruquthni.
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
Artinya: “Diwajibkan kepadaku berqurban, dan dia tidak wajib atas kamu”.
Apa Yang Sebaiknya Bagi Orang Yang Mau Berqurban?
Jadi yang sebaiknya bagi setiap orang yang mau menunaikan qurban, ia mesti menjaga diri. Maksud menjaga diri ialah menahan untuk tidak memangkas rambut dan memotong kuku.
Dalam Shahih Muslim dari Hadits Ummi Salamah rodhiyallahu ‘anha. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sllam bersabda:.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu bermaksud akan berqurban, hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kukunya”.
Kata Al-Hakim Hadits tersebut berdasarkan sanad Imam Bukhari.
Petunjk Hadits Di Atas
Redaksi dalam Kifayatul-Akhyar ditulis sebagai berikut:
Petunjuk dalil dari Hadits-Hadits tersebut, bahwa ia menggantungkan berqurban atas kemauan, sedangkan kalau dikatakan wajib tidak demikian halnya. Dan Hadits yang membawa kepada pengertian wajib adalah dari riwayat yang tidak diketahui.
Kalau pun benar Hadits itu dibawa kepada pengertian dianjurkan (mustahab) dengan menggabungkan kesemua kesimpulan dalil-dalil tersebut.
Hukum Berqurban
Disebutkan dalam Kifayatul-Akhyar sebagai berikut: Apabila anda telah mengerti masalah ini, maka berqurban hukumnya adalah sunnat kifayah. Apabila salah seorang anggota keluarga telah melakukan, gugurlah tuntutan sunnat menunaikannya dan mencukupi bagi semua anggota keluarga.
Dan kalau semua anggota keluarga meninggalkannya, semua mendapat makruh. Orang yang ditujukan pembicaraan (mukhathab) berkenaan dengan qurban ialah orang merdeka yang mampu.
Kata Al-Mawardi, penguasa (imam) boleh berqurban untuk orang-orang Islam dengan mengambil dari Baitul-mal, dan tidak boleh berqurban untuk orang yang mati, menurut qaul yang ashah, kecuali si mayit mewasiatkan untuk berqurban. Benar, boleh mengganti diri si mayit dalam berqurban mana yang ditentukan dengan nazar sebelum matinya. Wallahu-a’lam.
Kesimpulan Arti Qurban
Dari uraian di atas kami menympulkan bahwa hukum berqurban adalah Sunnat Muakkadah bagi yang sudah mampu dalam satu keluarga.
Apabila dalam satu keluarga yang sudah mampu lalu tidak berqurban, maka semuanya mendapat hukum kemakruhannya.
Berqurban bagi yang nadzar, maka status hukumnya menjadi wajib.
Demikian ulasan tentang Arti Qurban : Dalil Quran, Hukum Berqurban Dan Petunjuknya. – Semoga bermanfaat untuk yang masih belajar. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab. Sumber: Dutadakwah