Sunnah Wudhu : Pengertian, Jumlah dan Rinciannya – Setelah selesai menerangkan Fardhu Wudhu maka kami Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Sunnah wudhu secara rinci dan in syaa allah kami terangkan dengan ringkas.
Daftar Isi
Sunnah Wudhu : Pengertian, Jumlah dan Rinciannya
Berwudhu jika hanya menurt dasar yang wajib saja maka itu sudah sah. Namun akan lebih sempurna lagi apabila menambahkannya dengan sunnah wudhu yang jumlahnya 10 (sepuluh).
Mukodimah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ. مُحَمَّدٍ رَّسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ. أَمَّا بَعْدُ
Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat pembaca dan para snatri yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam pada ini kami mersa penting untuk menyampaik tentang sunnah wudahu demi untuk meraih kesempurnaanya meski dengan menjalankan yang fardhunya itu sudah sah.
Sunnah Wudhu di antaranya adalah membasuh kedua telinga, berkumur membaca bismilah, dll. Keterangan yang lebih rinci akan kami jelaskan di bawah ini:
Sunnah Wudhu
Adapun Sunnah Wudhu secara ringkas itu ada sepuluuh yaitu
- Membaca Basmallah.
- Membasuh kedua telapak tangan.
- Berkumur.
- Menghirup air ke hidung.
- Mengusap seluruh kepala.
- Mengusap kedua telinga.
- Menyela-nyalai Jenggot, jari kedua tangan dan kaki
- Mendahulukan bagian kanan
- Mengulangi tiga kali
- Muwalah (Terus menerus)
Sunnanul Wudhu dalam Fathul qorib
﯁(وَسُنَنُهُ) اَيْ الْوُضُوْءِ (عَشْرَةُ اَشْيَآءَ). وَفِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ عَشْرُ خِصَالٍ (التَّسْمِيَةُ). اَوَلَهُ وَاَقَلُهَا بِسْمِ الله. وَاَكْمَلُهَا بسم الله الرّحمن الرّحيم. فَاِنْ تَرَكَ التَّسْمِيَةَ اَوَّلَهُ اَتَى بِهَا فِى اَثْنَائِهِ. فَاِنْ فَرَغَ مِنَ الْوُضُوْءِ لَمْ يَأْتِى بِهَا.
Artinya: Adapun Sunnah-sunnahnya wudhu’ itu ada sepuluh. Dalam sebagian nusakh matan (redaksi matan) diungkapkan dengan bahasa ”sepuluh perkara”.
Membaca Basmalah
Sunnah Wudhu yang pertama Yaitu membaca basmalah di awal pelaksanaan wudhu’. Paling tidak bacaan basmalah adalah Bismillah. Dan yang paling sempurna adalah Bismillahirrahmanirrahim.
Jika tidak membaca basmalah di awal wudhu’, maka sunnah melakukannya di pertengahan pelaksanaan wudhu. Jika sudah selesai melaksanakan wudhu dan belum sempat membaca basmalah, maka tidak perlu lagi untuk membacanya.
Membasuh kedua telapak tangan
Sunnah Wudhu yang yang kedua adalah.
﯁(وَغَسْلُ الْكَفَيْنِ) اِلَى الْكَوْعَيْنِ قَبْلَ الْمَضْمَضَةِ. وَيَغْسِلُهُمَا ثَلَاثًا اِنْ تَرَدَدَ فِى طُهْرِهِمَا (قَبْلَ اِدْخَلِهِمَا الْاِنَاءَ) الَمُشْتَمِلَ عَلَى مَاءٍ دُوْنَ الْقُلَتَيْنِ. فَاِنْ لَمْ يَغْسِلْهُمَاكُرِهَ لَهُ غَمْسُهُمَا فِى الْاِنَاءِ وَاِنْ تَيَقَنَ طُهْرُهُمَا لَمْ يُكْرَهْ لَهُ غَمْسُهُمَا.﯁
Artinya: Dan membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan sebelum berkumur. Dan membasuh keduanya tiga kali jika masih ragu-ragu akan kesuciannya, sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua Qullah.
Sehingga, jika belum membasuh keduanya, maka bagi dia di makruhkan memasukkannya ke dalam wadah air.
Jika telah yaqin akan kesucian keduanya, maka bagi dia tidak dimakruhkan untuk memasukkan kedua telapak tangan ke dalam wadah.
Berkumur
Berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan adalah sunnah wudhu yang ke tiga sebagaimana diterangkan.
﯁(وَالْمَضْمَضَةُ). بَعْدَ غَسْلِ الْكَفَيْنِ وَيَحْصُلُ اَصْلُ السُّنَةِ بِاِدْخَالِ الْمَاءِ فِى الْفَمِ سَوَاءٌ اَدَارَهُ فِى فَمِهِ اَمْ لَا فَاِنْ اَرَادَ الْاَكْمَلَ مَجَهُ.
Artinya: Dan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunnahan berkumur sudah bisa hasil dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik di putar-putar di dalamnya kemudian di muntahkan ataupun tidak. Jika ia ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka memuntahkannya.
Menghirup Air ke hidung
Demikian juga dengan menghirup air ke hidung ini juga sunnah wudhu sperti diterangkan.
﯁(وَالْاِسْتِنْشَاقُ) بَعْدَ الْمَضْمَضَةِ وَيَحْصُلُ اَصْلُ السُنَةِ فِيْهِ بِاِدْخَالِ الْمَاءِ فِى الْاَنْفِ سَوَاءٌ جَذَبَهُ بِنَفْسِهِ اِلَى حَيَاشِيْمِهِ وَنَثَرَهُ اَمْ لَا. فَاِنْ اَرَادَ الْاَكْمَلَ نَثَرَهُ وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْاِسْتِنْشَاقِ بِثَلَاثَةِ غُرَف يَتَمَضْمَضُ مِنْ كُلٍّ مِنْهَا ثُمَّ يَسْتَنْشِقُ اَفْضَلُ مِنَ الْفَصْلِ بَيْنَهُمَا.
Artinya: Menghirup air sesudah berkumur Kesunnahan istinsyaq ini sudah berhasil dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dia harus mennyemprotkannya.
Adapun Mengumpulkan berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air, yaitu berkumur dari setiap cidukan kemudian istinsyaq, adalah sesuatu yang lebih utama daripada memisah di antara keduanya.
Mengusap Seluruh Kepala
Adapun Sunnah wudhu keempat adalah mengusap seluruh kepala sperti yang sudah diterangkan dalam fiqih sebagai berikut.
﯁(وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَأْسِ) وَفِى بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ وَاسْتِعَابُ الرَأْسِ بِالْمَسْحِ. اَمَّا مَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ فَوَاجِبٌ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ لَمْ يُرِدْ نَزْعَ مَا عَلَى رَأْسِهِ مِنْ عَمَامَةٍ وَنَحْوِهَا كَمَلَ بِالْمَسْحِ عَلَيْهَا
Artinya: Dan mengusap seluruh bagian kepala. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “dan meratakan kepala dengan usapan”. Adapun untuk mengusap sebagian kepala maka itu hukumnya adalah wajib sebagaimana keterangan di depan.
Dan jika tidak ingin melepas sesuatu yang berada di kepalanya yaitu surban atau yang semisalnya, maka dia disunnahkan menyempurnakan usapan air itu ke seluruh surbannya.
Mengusap kedua telinga
Mengusap kedua telinga adalahSunnah wudhu berikut ini penjelasannya dalam fiqih.
﯁(وَمَسْحُ الْاُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍجَدِيْدٍ) اَيْ غَيْرِ بَلَلِ الرَّأْسِ. وَالسُّنَةُ فِى كَيْفِيَةِ مَسْحِهِمَا اَنْ يَدْخُلَ مُسَبِحَتَيْهِ فِى صَمَاخَيْهِ وَيَدِيْرُهُمَا عَلَى الْمَعَاطِفِ. وَيُمِرَّ اِبْهَامَيْهِ عَلَى ظُهُوْرِهِمَا ثُمَّ يُلْصِقُ كَفَيْهِ وَهُمَا مَبْلُوْلَتَانِ بِالْاُذُنَيْنِ اِسْتِظْهَارًا
Artinya: Dan mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru. Maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala. Dan yang sunnah di dalam cara mengusap keduanya adalah ia memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga.
Dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya untuk memastikan meratanya usapan air ke telinga.
Menyelah-nyalahi Jenggot, jari kedua tangan dan kaki
Menyelah-nyalahi Jenggot, menyelah-nyalahi jari kedua tangan dan menyelah-nyalahi kedua jari-jemari kaki kaki adalah sunnah wudhu
﯁(وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الْكَثَةِ) بِمُثَلَّثَةِ مِنَ الرَّجُلِ اَمَّالِحْيَةُ الرَّجُلِ الْخَفِيْفَةُ. وَلِحْيَةُ الْمَرْأَةِ وَالْخُنْثَى فَيَجِبُ تَخْلِيْلُهَا وَكَيْفِيَتُهُ اَنْ يُدْخِلَ الرَّجُلُ اَصَابِعَهُ مِنْ اَسْفَلِ اللِّحْيَةِ
Artinya: Dan menyelah-nyelahi jenggot orang laki-laki yang tebal. Lafadz ”al-katstsati” dengan menggunakan huruf yang di beri titik tiga (huruf tsa’). Sedangkan jenggot laki-laki yang tipis, jenggot perempuan dan khuntsa, maka wajib untuk diselah-selahi.
Adapun cara menyelah-nyelahi adalah seorang laki-laki memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot.
﯁(وَتَخْلِيْلُ اَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِجْلَيْنِ) اِنْ وَصَلَ الْمَاءُ اِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ تَخْلِيْلٍ. فَاِنْ لَمْ يَصِلْ اِلَّابِهِ كَالْاَصَابِعِ الْمُلْتَفَّةِ وَجَبَ تَخْلِيْلُهَا وَإِنْ لَمْ يَتَأَتِ تَخْلِيْلُهَا لِاِلْتِحَامِهَا حَرُمَ فَتْقُهَا لِلتَّخْلِيْلِ
Artinya: Dan menyelah-nyelahi jari-jemari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian-bagian tersebut tanpa diselah-selahi. Maka apabila air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara diselah-selahi seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib untuk diselah-selahi.
Dan jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk diselah-selahi karena terlalu melekat, maka haram di sobek dengan tujuan untuk diselah-selahi.
وَكَيْفِيَةُ التَّخْلِيْلِ الْيَدَيْنِ بِالتَّشْبِيْكِ وَالرِّجْلَيْنِ. بِاَنْ يَبْدَأَ بِحِنْصِرِ يَدِهِ الْيُسْرَى مِنْ اَسْفَلِ الرِّجْلِ مُبْتَدِأً بِحِنْصِرِ الرِّجْلِ الْيُمْنَى خَاتِمًا بِحِنْصِرِ الْيُسْرَى
Artinya: Cara menyelah-nyelahi kedua tangan adalah dengan tasybik. Dan cara menyelah-nyelahi kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan di masukkan dari arah bawah kaki, di mulai dari selah-selah jari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
Mendahulukan bagian kanan
وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى مِنْ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ (عَلَى الْيُسْرَى)مِنْهُمَا. اَمَّاالْعُضْوَانِ الَّذَانِ يَسْهُلُ غَسْلُهُمَا مَعًا كَالْخَدَيْنِ فَلَا يُقَدِّمُ الْيُمْنَى مِنْهُمَا بَلْ يُطْهَرَانِ دَفْعَةً وَاحِدَةً
Artinya: Dan sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri dari keduanya.
Adapun untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya di sucikan secara bersamaan.
Mengulangi tiga kali
وَذَكَرَ الْمُصَنِفُ سُنِيَّةَ تَثْلِيْثِ الْعُضْوِ الْمَغْسُوْلِ وَالْمَمْسُوْحِ فِى قَوْلِهِ (وَالطَّهَاَرَةُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا). وَفِى بَعْضِ النَّسَخِ وَالتِّكْرَارُ اَيْ لِلْمَغْسُوْلِ وَالْمَمْسُوْحِ
Artinya: Mushannif menyebutkan kesunnahan mengulangi basuhan dan usapan anggota wudhu sebanyak tiga kali di dalam perkataan beliau, “dan sunnah melakukan bersuci tiga kali tiga kali.” Dalam sebagian teks diungkapkan dengan bahasa “mengulangi anggota yang dibasuh dan yang diusap.”
Muwalah (Terus menerus)
وَالْمُوَالَاةُ وَيُعَبَّرُ عَنْهَا بِالتَّتَابُعِ. وَهِيَ اَنْ لَايَحْصُلَ بِيْنَ الْعُضْوَيْنِ تَفْرِيْقٌ كَثِيْرٌ بَلْ يُطْهَرُ الْعُضْوُ بَعْدَ الْعُضْوِ بِحَيْثُ لَا يَجِيْفَّ الْمَغْسُوْلُ قَبْلَهُ مَعَ اعْتِدَالِ الْهَوَاءِ وَالْمِزَاحِ وَالزَّمَانِ. وَاِذَا ثَلَّثَ فَالْاِعْتِبَارُ بِاَخِرِ غَسْلَةٍ. وَاِنَّمَا تُنْدَبُ الْمُوَالَاةُ فِيْ غَيْرِ وُضُوْءِ صَاحِبِ الضَّرُوْرَةِ اَمَّا هُوَ فَالْمُوَلَاةُ وَاجِبَةٌ فِى حَقِّهِ. وَبَقِيَ لِلْوُضُوْءِ سُنَنٌ اُخْرَى مَذْكُوْرَةٌ فِى الْمُطَوَلَاتِ
Artinya: Dan Muwalah (terus menerus). Muwalah diungkapkan dengan bahasa “tatabbu’” (terus menerus). Muwalah adalah antara dua anggota wudhu tidak terjadi perpisahan yang lama. Bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dengan keaadan angin, cuaca dan zaman dalam keadaan normal.
Ketika mengulangi basuhan hingga tiga kali, maka yang jadi patokan adalah basuhan yang terakhir. Muwalah hanya disunnahkan di selain wudhunya orang yang dalam keadaan darurat. Sedangan untuk shahibur dlarurah, maka Muwalah hukumnya wajib bagi dia.
Dan masih ada lagi kesunnahan-kesunnahan wudhu lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.
Demikian inilah Uraian kami tentang Sunnah Wudhu : Pengertian, Jumlah dan Rinciannya – Semoga uraian ini bisa membantu kepada para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ