Fardhunya Mandi : Ada Tiga Perkara Fardhu Mandi Besar – Setelah membahas tentang Mandi Besar, selanjutnya kami Fiqih.co.id akan membahas fardhunya mandi besar. Dan dalam Pembahasan ini, kami mengutip keterangnnya dari fiqih madzhab syafi’i.
Daftar Isi
Fardhunya Mandi : Ada 3 Perkara Wajibnya Mandi Besar
Pada Pembahsan yang lalu sudah kami ketengahkan tentang Mandi Besar dan Penyebabnya. Dan di kesempatan ini kami akan uraikan fardhunya di dalam mandi tersebut. Dan untuk mengetahui secara rincinya maka mari kita baca saja penjelsannya di bawah ini.
Mukadimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ. بِسْمِ اللهِ وَالـحَمْدُ لِلّٰهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ اللهِ. لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِالله وَ بَعْدُ
Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Kembali lagi bersama Fiqih.co.id yang mana pada kesempatan ini kami akan membahas tentang fardhunya mandi besar. Oleh karena itu mari kita sam-sama mempelajirinya. Sebab jika kita tidak mengetahui fardhunya mandi besar lalu kemudian kita tidak melakukannya, maka akibatnya mandi kita tidak sah. Dan Dalam Pembahasan fardhunya mandi besar ini, kami akan menukilnya dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’i.
Pasal : Fardhu-fadhnya Mandi
﯁(فَصْلٌ) وَالْفَرَائِضُ الْغُسْلِ ثَلَاثَةُ اَشْيَاءَ) اَحَدُهَا(النِيَةُ) فَيَنْوِى الْجُنُبُ رَفْعَ الْجِنَابَةِ اَوِالْحَدَثِ الْاَكْبَرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَتَنْوِى الْحَائِضُ اَوِالنِّفَاسُ رَفْعَ الْحَدَثِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ
Pasal : Menerangkan bahwa fardhunya mandi itu ada tiga perkara, yaitu :
Pertama : Niat. Dalam hal ini, maka bagi orang yang junub harus niat menghilangkan janabat atau hadats besar dan yang serupa dengan itu. Bagi orang Haid atau “Nifas, maka hendaklah niat meng hilangkan hadats (kotoran) Haid atau Nifas.
Niat Harus berbarengan Dengan Permulaan Fardhu
وَتَكُوْنُ النِّيَةُ مَقْرُوْنَةً بِاَوَّلِ الْفَرْضِ وَهُوَ اَوَّلُ مَا يُغْسَلُ مِنْ اَعْلَى الْبَدَنِ اَوْ اَسْفَلِهِ فَلَوْنَوَى بَعْدَ غُسْلِ جُزْءٍ وَجَبَ اِعَادَتُهُ
Niat tersebut harus dibaca berbarengan dengan permulaan fardhu, yaitu permulaan sesuatu yang dibasuh dari arah bagian atas badan atau bagian arah bawahnya. Seandainya orang itu niat sesudah membasuh sebagian (anggauta badan) maka wajib mengulangi pembasuhan sebagian anggauta badan tersebut.
Keterangan Niat :
- Contoh niat mandi Junub
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul-Ghusla Liropf’’il hadatsil janabati fardhol lillahi ta’ala
Artinya : Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat fardlu karena Allah.
- Kalimat : “Lirpf’il hadatsil janabati” (لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْجَنَابَةِ) boleh diganti dengan: Liraf’il hadatsil- akbar (لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ) yang artinya “untuk menghilangkan hadats besar.”
- Niat tersebut boleh dibaca dengan bahasa Arab atau bahasa Indonesia dan atau daerah.
Menghilangkan najis
﯁(وَاِزَالَةُ النَّجَاسَةِ اِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ) اَيِ الْمُغْتَسِلِ وَهَذَا مَارَجَحَهُ الرَّافِعِيُّ وَعَلَيْهِ فَلَا يَكْفِى غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجَاسَةِ
Kedua : Menghilangkan najis, jika memang pada badan orang yang mandi itu terdapat najis. Dan keterangan inilah yang di anggap kuat oleh Imam Syafi’i. Oleh karena itu maka tidaklah cukup mandi satu (atau pembasuhan satu) untuk menghilangkan hadats dan najis.
وَرَجَّحَ النَّوَوَيُّ الْاِكْتِفَاءَ بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ عَنْهُمَا وَمَحَلُهُ اِذَاكَانَتْ النَّجَاسَةُ حُكْمِيَّةً اَمَّا اِذَا كَانَتْ عَيْنِيَّةً وَجَبَ غَسْلَتَانِ عَنْهُمَا
Imam Nawawi berpegang teguh pada pendapatnya bahwa mandi satu (pembasuhan satu) itu dapat dipergunakan untuk menghilang kan keduanya yaitu hadats dan najis dengan dasar apabila najis tersebut berupa najis hukmiyah.
Sedangkan bila najis itu ‘ainiyyah (dapat dilihat mata) maka wajib menggunakan dua pembasuhan dari hadats dan najis.
Meratakan Air
﯁(وَاِيْصَالُ الْمَاءِ اِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالْبَشَرَةِ) وَفِى بَعْضِ نُسَخِ بَدَلَ جَمِيْعِ اُصُوْلٍ وَلَافَرْقَ بَيْنَ شَعْرِ الرَّأْسِ وَغَيْرِهِ وَلَابَيْنَ الْخَفِيْفِ مِنْهُ وَالْكَثِيْفِ. وَالشَّعْرُ الْمَضْفُوْرُ اِنْ لَمْ يَصِلِ الْمَاءُ اِلَى بَاطِنِهِ اِلَّابِالنَّقْضِ وَجَبَ نَقْضُهُ وَالْمُرَادَ بِالْبَشَرَةِ ظَاهِرُ الْجِلْدِ
Ke-tiga : Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit (seluruhbadan). Menurut sebagian keterangan, bahwa lafadz “Jami’usy Sya’ri Wal Basyarati” itu menjadi gantinya lafadz ”Jami’u Ushuli”. Dan tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut lainnya, demikian juga antara rambut yang jarang-jarang dan yang tebal. Rambut yang dikonde (digelung, bhs. Sunda) jika air tidak dapat sampai ke dalamnya kecuali dengan dilepas ikatannya, maka melepas ikatannya itu adalah wajib.
Adapun yang dikehendaki dengan tembus sampai kulit yaitu bagian dzohir kulit itu.
Wajib Membasuh Sesuatu Yang Tampak
وَيَجِبُ غَسْلُ مَاظَهَرَمِنْ صِمَاخَيْ اُذُنَيْهِ وَمِنْ اَنْفٍ مَجْذُوْعٍ وَمِنْ شُقُوْقِ بَدَنٍ، وَيَجِبُ اِيْصَالُ الْمَاءِ اِلَى مَاتَحْتَ الْقَلْفَةِ مِنَ الْاَقْلَفِ وَاِلَى مَايَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُوْدِهَا لِقَضَاءِ حَاجَتِهَا. وَمِمَّا يَجِبُ غَسْلُهُ الْمَسْرَبَةُ لِاَنَّهَا تَظْهُرُ فِىْ وَقْتِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ فَتَصِيْرُ مِنْ ظَاهِرِ الْبَدَنِ
Artinya: Wajib membasuh sesuatu yang tampak kelihatan ada pada dua telinga, hidung yang grumping dan retak-retak pada badan. Wajib menyampaikan air ke bagian bawah penis dzakar yang kulub (bhs. Sunda) dan bagian-bagian farji wanita yang tampak di waktu duduk karena sedang mendatangi hajatnya.
Termasuk juga ke dalam perkara yang wajib membasuh yaitu ‘ujung usus (Bool, bhs. Sunda) karena ia tampak kelihatan ketika orang sedang mendatangi hajat, sehingga ia termasuk menjadi bagian badan yang kelihatan.
Pengertian Ujung Usus
Pengertian ujung usus (bahasa Sunda : Bool) harus dibasuh sebagaimana uraian di atas itu adalah seseorang yang mempunyai penyakit semacam ambeyen yang Boolnya kelihatan keluar dari duburnya di waktu sedang hajat besar (berak), maka Bool yang seperti inilah yang wajib dibasuh. Jika seandainya tidak kelihatan di waktu hajat maka tidak wajib dibasuh.
Sunnahnya Mandi
﯁(وَسُنَنُه) الْغُسْلِ (خَمْسَةُاَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالْوُضُوْءُ) كَامِلًا (قَبْلَهُ) وَيَنْوِى بِهِ الْمُغْتَسِلُ سُنَّةَ الْغُسْلِ اِنْ تَجَرَدَتْ جِنَابَتُهُ عَنِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ وَاِلَّانَوَى بِهِ الْاَصْغَرَ. (وَاِمْرَارُ الْيَدِ عَلَى مَاوَصَلَتْ اِلَيْهِ مِنَ الْجَسَدِ) وَيُعَبَّرُ عَنْ هَذَا الْاِمْرَارِ بِالدَّلْكِ. (وَالْمُوَالَاتُ) وَسَبَقَ مَعْنَاهَا فِى الْوُضُوْءِ. (وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى)مِنْ شَقَيْهِ (عَلَى الْيُسْرَى). وَبَقِيَ مِنْ سُنَنِ الْغُسْلِ اُمُوْرٌ مَذْكُوْرَةٌ فِى الْمَبْسُوْطَاتِ مِنْهَا التَّثْلِيْثُ وَتَخْلِيْلُ الشَّعَرِ
Artinya: Sunnahnya mandi itu ada 5 perkara, yaitu :
- Membaca Basmalah.
- Wudhu, sebelum melakukan mandi. Dan niatlah berwudhu untuk kesunnatannya mandi apabila memang tidak terdapat hadats kecil pada diri orang jinabat. Sedang bila terdapat hadats kecil, maka niat Wudhunya untuk menghilangkan hadats kecil.
- Meratakan pembasuhan keseluruh bagian dari tubuh. Dalam hal meratakan ini sebaiknya dilakukan dengan menggosok-gosokkan.
- Sambung menyambung, sebagaimana pengertiannya di dalam masalah wudhu.
- Mendahulukan bagian yang kanan, atas yang kiri dari dua belahan tubuhnya orang yang mandi. Dan masih ada beberapa sunnahnya mandi yang disebutkan di dalam kitab yang panjang-panjang keterangannya, antara lain seperti sunnah mengulang 3 kali dan menyela-nyelai rambut.
Kesimpulan
Fardhunya Mandi Besar itu ada tiga:
- Niat.
- Menghilangkan najis, jika memang pada badan orang yang mandi itu terdapat najis.
- Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit (seluruhbadan).
Sunnahnya Mandi ada 5 :
- Membaca Basmalah.
- Wudhu, sebelum melakukan mandi.
- Menggosok Secra Meratakan keseluruh bagian dari tubuh.
- Muwallah (Bersambung)
- Mendahulukan bagian yang kanan
Demikian Uraian kami tentang Fardhunya Mandi : Ada 3 Perkara Wajibnya Mandi Besar – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ