Ghibah artinya adalah; Menggunjing, Hukumnya ialah dosa – Para Pembaca yang kami banggaka kali ini Fiqih.co.id akan menyampaikan materi tentang Ghibah. Bagaiman hukum ghibah itu?, kami kan terangkan penjelasannya di bawah ini.
Daftar Isi
Ghibah artinya adalah; Menggunjing, Hukumnya ialah dosa
Apa yang dimaksud dengan Ghibah?, Ghibah adalah bahasa arab sedang arti dalam bahasa Indonesianya ialah Ngerumpi, alias ngomongkan kejelekan orang lain.
Ngerumpi itu adalah menyebutkan suatu hal yang ada pada diri orang muslim, sedangkan muslim tersebut jelas tidak suka (jika perkaranya itu diskata-katain). Baik mengnai soal jasmaninya, agamanya, hartanya, hatinya, akhlaknya, bentuk fisiknya dan slain sebagainya.
Ghibah pun bermacam-macam. Di antaranya ada dengan cara membeberkan aib orang lain, atau menirukan prilakunya atau gerakan-gerakan tertentu dari orang yang dugunjingnya dengan tujuan mengolok-ngolok.
Dalil Tentang Ghibah
Membicarakan orang tersebut termasuk pada ranah dosa besar sebagaimana dalam Hadits Nabi diterangkan;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Artinya; Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?”
Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lpaling tahu.” beliau berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.”
Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Penjelasan Imam Nawawi
Imam Nawawi menagtakan; Ghibah itu adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ngerumpi memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain.
Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu”.
Hukum Ghibah
Ghibah (Menggunjing) Hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakata kata ulama. Ngerumpi itu termasuk pada ranah dosa besar.
Dalam Permasalahan menggunjing ini kelihatannya masalah yang sepele dan ringan, tetapi sebenarnya masalah tersebut adalah mperkara yang amat berat sebab menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi jika yang diomongkan adalah saudara Muslim sendiri yang kehormatan seorang muslim sangat dijaga.
Pengecualian Ghibah
Para ulama sudah menyampaikan pengecualian pada beberapa kasus yang diperbolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan. Perihal tersebut dijelaskan Imam Nawawi, yaitu;
- Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang didzalimi untuk mengadu kepada penguasa, hakim atau selain keduanya yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong dan menghukum orang yang mendzoliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka: “Orang itu telah berbuat dzolim padaku terhadap perkara ini”.
- Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.
- Meminta fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa; “Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat dzolim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Bagaimana solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kedzolimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
- Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
- Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid’ah. Seperti halnya, orang yang terang-terangang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
- Pengenalan. Maksudnya, jika ada orang yang memang dikenal dengan julukan ‘si tuli’ atau ‘si buta’ atau ‘si pincang’ atau ‘si rabun’. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.
Akibat Ghibah
Orang yang suka gihbah akan menanggung akibat sebagai berikut;
- Orang yang melakukan gunjingan (ghibah) dia akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikannya diberikan kepada orang yang dirumpinya.
- Akan berakibat putusnya persaudaraan, hancurnya kasih sayang, munculnya permusuhan, tersebarnya aib, nampaknya kehinaan serta lahirnya keinginan menyebarkan berita keburukan orang lain.
- Mendapat adzab Allah SWT yang amat pedih.
Contoh Ghibah
Membicarakan kejelekan orang lain melalui lidah.
Mengata-ngatakan kejelekan orang lain melalui isyarat.
Membicarakan kertidak baikan orang lain melalui gerakan tubuh dengan bertujuan mengolok-olok.
Dan Membicarakan ketidak baikan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud kebaikan.
Cara Menghindari Ghibah
Untuk menghindari dan mencegah ghibah caranya adalagh;
- Senantiasa ingat bahwa ngerumpi adalah penyebab kemurkaan dan kemarahannya Allah Ta’ala.
- Berusaha menggunakan mulut serta lisan dengan penuh kehati-hatian.
- Bila ingin membicarakan kejelekan orang, maka mesti ingatlah akan kebaikannya.
- Harus membiasakan bergaul bersama orang-orang yang prilakunya baik (berakhlakul-karimah).
- Berusaha untuk terbiasa diri dalam keadaan bersih suci dengan berwudlu.
- Semestinya yang melakukan ghibah dia mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segeralah berusaha memperbaikinya. Dengan mengingat kejelekan sendiri maka akan timbul perasaan malu pada diri sendiri jika membuka aib orang lain.
- Mengingatkan orang yang sedang ngerumpi itu hukumnya wajib, bahwa kalkuan tersebut hukumnya haram.
Demikian Materi singkat mengenai; Ghibah artinya adalah; Menggunjing, Hukumnya ialah dosa – Semoga memberi manfaat bagi para pembaca. Mohon maaf bila terdapat kata yang salah dari kami. Abaika uraian ini jika pembaca merasa tidak sesuai. Wallahul-muwaffiq.