Haji Qiran, Umrah dan Haji Dikerjakan Secara Bersamaan – Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyufullah, Para Tamu Allah yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada artikel ini fiqih.co.id akan memeberikan Materi mengenai Pelaksanaan Haji Qiran.
Dalam Materi ini In Syaa Allah masih tetap bersambung ke materi berikutnya masih seputar ibadah haji yang menurut kami dianggap perlu utnuk dipelajari. Oleh karena itu antum tetap semangat membaca semua artikel yang berhubungan dengan urusan ibadah haji.
Daftar Isi
Haji Qiran, Umrah dan Haji Dikerjakan Secara Bersamaan
Haji Qiran ini adalah cara pelaksanaan hajinya dikerjakan secara bersamaan dengan pelaksanaan ibadah umrah.
Cara pelaksanaan ibadah haji seperti ini merupaka salah satu dari tiga cara pelaksanaan ibadah haji yang telah diterangkan dalam fiqih. Jika seseorang mau menunaikan hajinya dengan cara qiran maka tenmtuny berbeda dengan mereka yang menunaikan hajinya dengan cara tamattu atau dengan cara ifrad.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pelaksanaan ibadah ini secara ringkas dan singkat akan kami terangkan di bawah ini. Silahkan antum baca semoga membatu.
Haji Qiran
Gambaran Haji qiran atau Ihram yang bersamaan ini diterangkan dalam salah satu fiqih sebagai berikut;
وَصُوْرَةُ الْقِرَانِ الْأَصْلِيَّةِ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ مَعًا فَتَنْدَرِجُ أَعْمَالُ الْعُمْرَةِ فِيْ أَعْمَالِ الْحَجِّ، وَيَتَّحِدُّ الْمِيْقَاتُ وَالْفِعْلُ
Gambaran Ihram Qiran yang ashliyalah hendaknya orang itu berihram haji dan Umrah sekahigus. Jadi amalan-amalan yang ada pada Umrah masuk di dalam amalan-amalan Haji. Dan Miqat serta pekerjaan menjadi satu.
Keterangan; Bahwa dalam cara pelaksanaan ibadah haji qiran ini antara umrah wajib dan ihjram haji itu dilaksankan secara berbarengan.
Ijma’ Tentang Haji Qiran
Mengenai ihram qiran ini secara ijma’ telah diputuskan keafasahannya. Prihal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam salah satu pan fiqih sebagai berikut;
وَالْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَى صَحَّةِ الْإِحْرَامِ بِهِمَا، وَلَوْ أَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ فِيْ أَشْهُرِ الْحَجِّ ثُمَّ أَدْخَلَ الْحَجَّ عَلَيْهَا فِيْ أَشْهُرِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَرَعَ فِيْ طَوَافِ الْعُمْرَةِ صَحَّ وَصَارَ قَارِنًا وَإِلَّا لَمْ يَصِحَّ إِدْخَالُهُ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ بِالشُّرُوْعِ فِيْ الطَّوَافِ شَرَعَ فِيْ سَبَبِ التَّحَلُّلِ، وَقِيْلَ غَيْرَ ذَلِكَ
Ijmak telah memutuskan sahnya haji Qiran ini. Andaikata orang itu berihram Umrah pada bulan dzul hijjah, lalu kemudian memasukkan amalan-amalan Haji di dalam Umrah pada bulan dzul hijjah tersebut, maka jika orang itu belum memulai melaksanakan tawaf Umrah, sah umrahnya dan dia menjadi orang yang berhaji Qiran.
Dan jika sudah terlanjur melakukan tawaf Umrah, mak tidak sah memasukkan haji di dalam Umrah Sebab dengan demikian berarti dia telah menjalankan sebab-sebab adanya Tahallul. Ada juga yang mengatakan selain apa yang telah disebut ini.
Tidak Sahnya Haji Qiran
Dalam haji qiran ini Jika seseorang masuk ke tanah haram dengan berihram haji seperti misalnya ia berniat dengan melafadzkan; “Labbaika Allahumma Hajjan” Ya Allah aku dating memenuhi undangan-Mu untuk ber haji. Setelah thawaf lalu ia berihram ini dengan tujuan qiran, maka yang demikian ini tidak sah ihram qirannya.
Lalu bagaimana kalau dibalik, yakni ia berihram untuk haji lalu kemudian stelah itu ia bermaksud lagi memasukkan ihram umrahnya?. Yang demikian ini menurut pendapat qaul jaded tidak sah. Sebagaimana diterangkan dalam salah satu fiqih seperti berikut;
وَلَوْ عُكِسَ فَأَحْرَمَ بِالْحَجِّ ثُمَّ أَرَادَ إِدْخَالَ الْعُمْرَةِ فَقَوْلَانِ الْجَدِيْدُ أَنَّهُ لَايَصِحَّ. وَقَوْلُ الشَّيْخِ [وَالنِّيَّةُ] يَقْضِى أَنَّ النِّيَّةَ غَيْرُ الْإِحْرَامِ، وَهُوَ مَمْنُوْعٌ لَمَّا قَدْ عَرَفَتُ
Andaikata orang itu melakukan sebaliknya, yakni Dia berihram haji dulu, kemudian bermaksud mau memasukkan umrah di dalam haji,ada dua qaul.(ada dua pendapat) Menurut qaul jadid, ihramriya tidak sah.
Kata-kata pengarang “Dan niat” menunjukkan bahwa niat itu bukanlah ihram. Demikian ini ditolak, yakni tidak benar. Sebab kita tahu bahwa ihram itu adalah niat masuk ibadah haji atau umrah.
Jadi pada intinya jika seseorang mau menunaikan haji secara bersamaan, maka niatnya juga harus sekaligus di awal dengan melafadzkan niat seperti beikut;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً
Artinya: “Ya Allah Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk haji dan umroh.” Pengertiannya adalah; “Aku niat haji dan umroh, dengan berihram haji dan umroh sekaligus karena Allah.”
Pentup
Para pembaca yang kami kagumi dengan uraian yang sangat singkat ini tentu saja sangat tidak membekali para calon jamaah yang akan menunaikan haji qiran. Oleh karena itu kami berharap kepada semua jamaah calaon haji, terutama yang akan melaksanakan dengan cara ihram bersamaan mesti banyak belajar, bertanya kepada ahlinya supaya hajinya sah dan mabrur serta mabruroh.
Dalam uraian kami ini hanya sekedar gambaran singkat saja. Sedangkan yang lebih utamanya tetap harus ikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional. Untuk keterangan singkat Ifrad buka link ini: Haji Ifrad
Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Haji Qiran, Umrah dan Haji Dikerjakan Secara Bersamaan – mudah mudahan materi ini sedikit membantu dapat bermanfaat. Mohon bagi jamaah yang tidak suka dengan materi ini untuk diabaikan saja. Kami hanya menuliskan materi ini buat saudara kami yang memang betul betul memerlukan saja. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.