Harta Karun, Zakatnya Menurut Dalam Ilmu Fiqih adalah? – Para pembaca yang baik hati serta yang kami banggakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa meberikan rahmat-Nya kepada kita semua, Aamiin.
Pada halaman ini fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi tentang Rikaz yajni harta karun. Dalam uraian ini akan kami jelaskan hanya yang sesuai keterangan yang terdapat dalam salah satu kitab fiqih.
Daftar Isi
Harta Karun, Zakatnya Menurut Dalam Ilmu Fiqih adalah?
Saudar dan saudariku yarham kumullah. Permasalahan perkara Rikaz atau barang temuan yakni harta karu yang didapat oleh ahli zakat maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Oleh sebab itu mestinya kita penting mempelajarinya walau wallahu a’lam apakah kita bisa memperolehnya atai tidak. Dengan demikian mari kita sama-sam pelajari terkait dengan harta karun tersebut.
Harata Karun
Perihal ini dalam fiqih disebut dengan kata “RIKAZ”. Rikaz ini adalah barang berharga yang terpendam pada zaman kuno dan ditemukan oleh yang menemukannya. Jika seseorang menemukan Rikaz dan mencapai ukuran nishab, maka wajib baginya menegeluarkan zakat rikaz.
Termasuk seseorang yang mendapatka hadiah yang tidak mengandung unsur judi, maka baginya adalah mendapatkan rezeki nomplok, demikian ini juga bisa dikiaskan pada rikaz.
Untuk lebih jelasnya kami akan sampaikan keterangan yang terdapat dalam salah satu kitab fiqih yaitu Fatgul qorib sebagai berikut;
Rikaz (Harta terpendam Peninggalan zaman jahiliyah)
Mengenai harta temuan dari peninggalan zaman jahiliyah ini sebagaimana ditulis dalam kitab fathul qorib dengan bahasa arab:
وَ مَا يُوْجَدُ مِنَ الرِّكَازِ وَهُوَ دَفِيْنُ الْجَاهِلِيَّةِ، وَ هِيَ الْحَالَةُ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهَا الْعَرَبُ قَبْل الْإِسْلَامِ مِنَ الْجَهْلِ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ
Artinya: Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yaitu harta pendaman peninggalan zaman jahiliyah, yaitu keadaan orang-orang arab sebelum Islam, yaitu bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareaat-syariat Islam.
Keterangan
Mengenai rikaz tidak mesti harus menemukan harta tinggalan arab jahiliyah saja, akan tetapi bisa saja kalau di kita Indonesia ini adalah harta tinggalan nenek moyang kita dizaman kuno. Dalam periahal tersebut jika di antara kita ada yang menemukakan barang berharga, kemudian setelah dirupiahkan ternyat sampailah ke batas nishabnya harta, maka sipenemu tersebut wajib mengeluarkan zakatnya.
Lalu berapa persenkah zakata rikaz tersebut?, meneurut yang kami ketahui sebagaimana diterangkan dalam fathul qorib sperti berikut:
Zakat Harta Karun
Maka apabila seseorang memperoleha harta tersebut mencapai nishab (sekitar senilai harga 85 gram atau 90 gram atau 94 gram ata 96 gram emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang wajib dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya oprasional atau barangkali pajaknya.
Sebagaimana dijelaskan dalam fiqih sperti berikut:
(فَفِيْهِ) أَيْ لِلرِّكَازِ (الْخُمُسُ) وَيُصْرَفُ مَصْرَفَ الزَّكَاةِ عَلَى الْمَشْهُوْرِ وَمقَابِلُهُ أَنَّهُ يُصْرَفُ إِلَى أَهْلِ الْخُمُسِ الْمَذْكُوْرِيْنَ فِيْ آيَةِ الْفَيْءِ
Artinya: Maka wajib mengeluarkan seperlima dari jumlah keseluruhan. Seperlima tersebut ditasharrufkan sesuai pentasyarufan zakat menurut qaul masyhur.
Dan menurut muqabil masyhur (pendapat pembanding masyhur) bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima khumus (seperlima) yang disebutkan di dalam ayat fai
Pada intinya siapa pun yang dapat rikaz mencapai nishab maka baginya wajib mengeluarkan zakatnya 20 %. Misal ia bersihnya mendapat senilai Rp. 100.000.000,- misalnya, maka ia harus mengeluarkan sebanya Rp. 20.000.000,- .
Demikian uraian singkat materi tentang; Harta Karun, Zakatnya Menurut Dalam Ilmu Fiqih adalah? – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.