Hewan Untuk Qurban : Tidak Sakit, Pincang, Buta Dan Kurus. – Pada kesempatan ini Fiqih.coid akan menguraikan tentang Heawan Untuk Qurban. Binatang yang diperuntukan Qurban akan kami bahas di bawah ini.
Daftar Isi
Hewan Untuk Qurban : Tidak Sakit, Pincang, Buta Dan Kurus.
Hewan Untuk Qurban itu harus diperhatikan kesempurnaannya. Oleh karena itu penjelasannya mengenai apa saja yang mesti diperhatikan, kami akan jelaskan di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rahmat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan rahimakumullah, mari kit abaca saja uaraian berikut ini:.
Hewan Untuk Qurban
Hewan yang bisa mencukupi untuk dijadikan qurban itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang diterangkan dalam salahsatu kitab fiqih bermadzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:.
وَأَرْبَعٌ لَا تَجْزِىءُ فِيْ الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَ الثَّانِيْ الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَ الثَّالِثُ الْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، و الْعَجْفَاءُ الَّتِيْ ذَهَبَ مُخُهَا مِنَ الْهُزَالِ
Artinya : Empat macam binatang tidak mencukupi dalam qurban, yaitu:
- Keceng atau Buta sebalah matanya yaitu yang jelas buta sebelah matanya (auraak).
- Pincang Yang nampak pincang kakinya (arjaak).
- Sakit yaitu Yang jelas sakit badannya (maridhah).
- Kurus Dan yang sakit otak yang hilang sumsumnya karena kurus (ajfaak).
Syaratnya Hewan Untuk Qurban
Disyaratkan pada hewan qurban supaya terhindar dari cacat yang berakibat padat mengurangi daging. Mengenai cacat di sini mencakup beberapa masalah, antara lain:
Buta sebelah mata karena hilang biji matanya. Juga kalau masih ada biji mata itu menurut qaul yang ashah, sesuai dengan Hadits yang mutlak sifatnya.
Dalil Hadits Binatang Yang Tidak Mencukupi Untuk QUrban
Di dalam sebuah hadits yang kami baca pada Kitab fiqih Kifayatul-Akhyar, sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:.
أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقَى
Artinya: “Ada Empat macam binatang yang tidak mencukupi dalam qurban, yaitu: yang Nampak terlihat buta sebelah matanya (auraak), sakit yang jelas sakitnya, pincang (arjaak) yang jelas tulangnya, dan lemah kurus (ajfaak) yang badannya tidak berisi”. (Kata At-Tirmidzi Hadits Hasan Shahih)
Laa tunqa (لاَ تُنْقَى) , artinya tidak berisi badannya. Ada yang mengatakan sumsum.
Tidak Mencukupi Yang Buta Sebelah
Alasannya mengapa tidak mencukupi?. Jawabannya, karena binatang yang hilang biji matanya berarti hilang sebagian anggota tubuhnya yang enak dimakan.
Dan meskipun tidak hilang biji matanya, namun juga berkurang dilihat dari sebab kebutaannya, karena kurus meskipun masih ada biji matanya.
Tidak Mencukupinya Yang Pincang
Binatang yang pincang (arjaak) berdasarkan Hadits, tidak mencukupi binatang yang pincang sedemikian parah pincangnya, sehingga dapat didahului oleh binatang ternak lainnya yang pergi ke padang rumput yang subur dan ia tertinggal dari kawan-kawannya.
Namun apabila pincangnya hanya sedikit yang tidak dapat ditinggalkan oleh binatang ternak lainnya, maka itu tidak mengapa (sah).
Dan apabila ketika dibaringkan untuk dipotong maka binatang itu masih sehat, kemudian ia meronta-ronta dan patah kakinya, atau pincang pada waktu sedang dipotong, maka itu tidak mencukupi, menurut qaul yang ashah, sebab pincang itu berlaku sewaktu disembelih, serupa juga dengan kambing jika kakinya patah, kemudian segera disembelih untuk qurban, ini juga tidak dapat mencukupi.
Tidak Mencukupinya Yang Sakit
Binatang yang sakit ini tidak mencukupi untuk qurban, sebab adanya Hadits. Binatang yang sakit, kalau memang sakitnya ringan, maka boleh dikira mencukupi, dan kalau sakitnya jelas yang menyebabkan binatang tersebut kurus serta merusak daging, maka tidak mencukupi. Inilah qaul menurut mazhab”.
Dalam suatu qaul yang lain, sakit tidak secara mutlak menghalangi, sedangkan sakit dalam Hadits berkemungkinan itu dimaksudkan kudis.
Dandalam satu wajah, sakit itu mutlak tetap menghalangi keapsahan, sekalipun ringan seperti dikatakan oleh Al-Mawardi.
Sakit diantaranya ialah: hiyam’, yaitu sangat dahaga sehingga tidak puas minum air.
Kata ahli bahasa “hawdaak” yaitu yang menyebabkan binatang bingung di padang gembalaan tidak mau makan rumput.
Tidak Mencukupinya Yang Kurus
Yang lemah kurus (ajfaak) tidak mencukupi sebab adanya Hadits. Kurus yang kehilangan lemaknya karena sangat kurus yang disebabkan oleh suatu penyakit yang mempengaruhi dagingnya. Jika hanya sedikit saja kurusnya, maka itu mencukupi.
Sahabat-sahabat kami membuat batasan mengenai kurus yang menghalangi, yaitu sedemikian rupa hingga dianggap jelek oleh Orang-orang yang hidupnya mewah berkecukupan.
Kata Ibnu Rifah seyogianya hal itu kembali kepada kebiasaan. Dan kata Al-Mawardi, binatang yang hilang sumsumnya, jika karena sakit: tidak mencukupi, dan kalau karena memang pembawaannya, maka tidak mengapa.
Tidak Mencukupi Binatang Berkudis
Binatang berkudis (jarbaak). Apabila kudisnya banyak, maka tidak mencukupi: demikian juga jika sedikit itu sama tidak mencukupi menurut qaul yang ashah.
Imam Syafi’i menentukan bahwa jarab ( kudis) adalah penyakit yang merusakkan daging dan lemak.
Dan Imam Haramain serta Imam Ghazali memilih pendapat bahwa binatang berpenyakit kudis tidak menghalangi untuk dijadikan qurban, kecuali kudisnya banyak. Dan juga Imam Rafi’i di dalam Al-Muharrar membatasinya dengan banyak.
Tidak Mencukupi Binatang Yang Cacat
Dalam Fqih Kifayatul-Akhyar disebutkan sebagai berikut:. Termasuk juga bianatang yang cacat, taulaak, yaitu berputar-putar di tempat gembala dan tidak mau makan rumput. Dan termasuk cacat juga bianatang yang tidak ada gigi.
Dan jika hilang sebagian giginya tidak mengapa, dan kalau patah dan sebagainya di merata gigi, kata Imam Haramain menurut para peneliti mencukupi karena tidak berkurang sebagian yang dapat dimakan. Sedangkan Al-Baghawi dan segolongan ulama mengatakan bahwa yang demikian itu mutlak tidak mencukupi.
Imam Nawawi membenarkannya dan memberikan hujjah bahwa dalam Hadits itu terdapat larangan Musyi’ah, yakni binatang yang tidak bergigi.
Dan sebagian mereka berkata, kalau gigi-gigi binatang itu patah karena sakit atau pengaruh makan dan dagingnya berkurang, maka tidak mencukupi.
Jika bukan karena tersebut, boleh mencukupi. (artinya dapat mencukupi).
Kata Imam Rafi’i, pendapat tersebut baik. Dan kata Imam Syafi’i, “Aku tidak menghafal sesuatu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gigi sedikit pun, dan mengenai gigi tidak boleh dipegang kecuali salah satu dua qaul, tidak mencukupi karena mempengaruhi daging meskipun sedikit. Atau mencukupi seperti hilangnya tanduk. Wallahu-a’lam.
Tidak Mencukupi Juga Yang Tidak Ada Telinga Dan Ekor
Sebagaimana Syaikh Abu Syujak Berkata:
وَلَا تَجْزِىءُ الْمَقْطُوْعَةُ الْأُذُنِ وَ الذَّنَبِ
Dan tidak mencukupi, binatang yang putus telinga atau ekornya.
Binatang untuk qurban tidak mencukupi, binatang yang putus telinga. Juga yang putus sebagian banyak telinganya, tanpa ada khilaf (tidak ada perbedaan).
Apabila putus sedikit maka terdapat perbedaan pendapat, dan yang paling sohih adalah tidak mencukupi karena terlepasnya sebagian yang dimakan.
Imam Haramain menerangkan perbedaan sedikit dan banyak, yaitu jika telinga yang terpotong itu tampak jelas dari jarak jauh, maka itu banyak. Dan kalau tidak Nampak dari jarak yang jauh, maka itu sedikit. Dan apabila telinga yang terpotong itu masih tetap tergantung di situ, maka dapat mencukupi, menurut qaul yang lebih shah.
Jika kulit telinga binatang qurban tertindik (terbakar) maka masih dapat mencukupi, menurut mazhab. Dan ada yang mengatakan tidak mencukupi kalau tempat yang hangus karena terselar itu menjadi keras. Dan mencukupi binatang yang telinganya kecil.
Binatang Yang Terlahir Tidak Bertelinga
Binatang untuk qurban sejak lahir sudah tidak bertelinga karena memang terlahir sudah tak bertelinga, maka yang demikian itu meneurut qaul yang rajah tidak dapat mencukupi.
Sebagaimana diterangkan dalam Kifayatul-Akhyar : “Dan tidak mencukupi juga binatang qurban yang diciptakan tidak bertelinga, menurut qaul yang rajih, dan binatang demikian disebut disakkak”.
Mencukupi, binatang yang diciptakan tidak punya buntut atau t*tek: menurut qaul yang ashah. Perbedaannya bahwa telinga adalah anggota tubuh binatang yang tetap. Berbeda dengan tet*k dan buntut dengan alasan boleh berqurban dengan kambing jantan, tetapi tidak mencukupi binatang yang dipotong buntut dan t*tek, menurut qaul yang ashah, karena terluputnya sebagian anggota yang bisa dimakan. Demikian juga yang dipotong ekornya. Wallahu-a’lam.
Demikian ulasan tentang Hewan Untuk Qurban : Tidak Sakit, Pincang, Buta Dan Kurus. – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.