Hukum Nikah, Menurut Salahsatu Pandangan Fiqih Syafi’iyah

Hukum Nikah, Menurut Salahsatu Pandangan Fiqih Syafi’iyah ini adalah termasuk perihal penting untuk dipelajari. Dalam pada ini Fiqih.co.id akan menyampaikan materinya dengan mengutip dari Fathul qoribul mujib. Untuk lebih terangnya secara ringkas kami akan uaraikan di bawah ini, silah dibaca.

Daftar Isi

Hukum Nikah, Menurut Salahsatu Pandangan Fiqih Syafi’iyah

Menikah adalah perkara yang umum dilaksanakan oleh ummat manusia. Akan tetapi di sini kita akan membahasnya secara singkat mengenai hukum nikah yang menurt pandanmgan fiqih. Demikian juga yang akan kami sampaikan di sisni bukan menurut dari pandangan empat mdzhab, tapi hanya dari pandangan satu madzhab, itu pun dari salahsatu pan fiqih.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرّحمن الرّحيم، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ اَحَلَّ النِّكَاحِ ، وَنَدَبَ اِلَيْهِ وَحَرَّمَ السِّفَاحِ وَ اَوْعَدَ عَلَيْهِ ، اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِ ٰلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىٰ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلىٰ اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اجمعين، اَمَّا بَعْدُ ،  أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

Para pembaca yang budiman dan yang kami banggakan, semoga semua tetap dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Aamiin.

Denga segala rendah hati kami memohon kepada semua yang baca artikel ini sekira nanti ditemukan dalam bacaannya ada yang tidak semstinya, maka kami mohon ma’af silahkan antum buka dan baca pada kitab aslinya. Terimkasih.

Hukum Nikah

Niikah dalam padangan islam menurut ilmu fiqih asalnya adalah sunnah, namun hal itu bisa saja burubah menjadi  wajib atau bahkan menjadi haram karena melihat dan pertimbangan dengan keadaannya.

Secara ringkas dalam fathul qorib disebutkan sebagai berikut;

وَ النِّكَاحُ يُطْلَقُ لُغَةً عَلَى الضَّمِّ وَ الْوَطْءِ وَ الْعَقْدِ، وَيُطْلَقُ شَرْعاً عَلَى عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى الْأَرْكَانِ وَ الشُّرُوْطِ (وَالنِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَ) بِتَوْقَانِ نَفْسِهِ لِلْوَطْءِ وَ يَجِدُ أَهِبَتَهُ كَمَهْرٍ وَ نَفَقَةٍ، فَإِنْ فَقِدَ الْأَهِبَةُ لَمْ يُسْتَحَبْ لَهُ النِّكَاحُ

Yang artinya; Kata “Nikah” dimutlakkan menurut makna bahasanya, yaitu “kumpul”, “Wathi” atau jimak” dan “akad”. Dan dimuthlakkan auat ducapkan menurut dalam pengertian syarak, yaitu akad yang mengandung beberapa rukun dan bebrapa syarat.

Nikah itu hukumnya Sunnah bagi orang yang sudah hajat (butuh) kepadanya sebab keinginan nafsunya kuat untuk jimak dan sudah tersedia biayanya, seperti untuk membayar mahar (maskawin), dan memberi nafakah. Apabila sunyi dari perongkosan, maka tidak disunnahkan.

Penjelasan Hukum Nikah

Dari uraian tersebut yang kami kutip dari syarah Taqrib adalah memberikan pemahaman;

Perkawinan itu asal hukumnya adalah sunnah, akan tetapi bisa berubah disebabkan adanya perihal yang berbeda, maka menjadilah seperti yang kami rinci di bawah ini yaitu ;

  1. WAJIB. Yaitu bagi orang yang sudah mampu (cukup), ada biaya keinginan (syahwat) sangat kuat, jika tidak menikah dikhawatirkan kemungkinan besar jatuh ke dalam jurang perzinaan.
  2. HARAM, Yaitu bagi orang yang tidak mampu, tidak ada biaya tidak ada syahwat, dia menikah dengan bertujuan tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang laki-laki yang bertanggungjawab kepada isteri (yakni keluarga ).
  3. MAKRUH, Yaitu bagi orang yang keinginan syahwat kuat, ada biaya untuk perkawinannya untuk membayar maskawin tapi tidak mampu untuk memberikan nafakah.

Adapun hukum yang sunnah maka tinggal dilihat dari asas mashlahat dan manfa’atnya yang sesuai dengan maksud dalam keterangan hadits.

Hadits Tentang Nikah

Salahsatu dalil pentingnya nikah bila sudah ada kemampuan. Akan tetapi tidak harus kalau memang tidak ada kemampuan, hanya saja sebaiknya ia berpuasa. Adapun keterangannya adalah sebagai berikut;

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Artinya: dari Abdullah bin Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu beliau mengatakan; Telah bersabda kepada kami Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam; “Wahai golongan para muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.

Masih banyak lagi keterangan lain yang tidak kami tuliskan di sini, barangkali nanti kami sambung pada artikel artikel berikutnya yang berkaitan dengan Nikah.

Hukum Nikah
Hukum Nikah

Demikian meteri singkat mengenai maslah; Hukum Nikah, Menurut Salahsatu Pandangan Fiqih Syafi’iyah Semoga uraian yang sesingkat ini bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua utmanya bagi para pelajar setingkat SLTP. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.