Hukum Qurban Patungan : Jumlah, Syarat Dan Dalil Haditsnya

Hukum Qurban Patungan : Jumlah, Syarat Dan Dalil Haditsnya Pembaca yang kami banggakan, kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan mengenai Hukum Qurban Patungan. Pernahkah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut?. Simak Penjelsannya yang akan kami sampaikan di bawah ini.

Daftar Isi

Hukum Qurban Patungan : Jumlah, Syarat Dan Dalil Haditsnya

Setiap menghadapi ‘Idul-Adhha tentunya bagi kita muslim muslimat beriman, Pastinya ada keinginan berqurban. Keinginan Berqurban aganya sulit terealisaikan bagi orang-orang mukmin yang dalam ekonominya masih jauh dari mencukupi kebutuhan. Untuk itu baiklah kita akan sampaikan bagaimana caranya agar berqurban bisa terlaksana khususnya bagi saudarku yang sudah bisa menyisihkan sebagian kecil dari kebutuah biaya hidupnya.

Ibadah Qurban

Qurban adalah Ibadah yang sangat baik dan paling dicintai juga oleh Allah Subahanhu wa Ta’ala. Ibadah Qurban mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi. Diterangkan dalam salahsatu hadits yang artinya: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi). Dari keterangan ini sudah cukup jelas bahwa qurban adalah amalan terbaik yang bisa dilakukan di hari raya Adha.

Melirik Harga Sapi Dan kambing

Di saat orang-orang meni’mati enaknya masakan daging sapi atau kambing, sementara ada sebagian diantara saudara kita juga yang belum bisa meni’matinya. Harga daging sapi atau kambing sekarang ini cukup mahal. Bagi kebanyakan orang-orang di perdesaan merasa kesulitan untuk mendapatkannya. Kita yang sudah sedikit bisa menyisihkan uang belanjapun nampaknaya juga belum bisa berbagi dengan orang yang sangat membutuhkan. Tapi kalau kita bisa menunaikan qurban maka in syaa allah mereka juga bisa ikut meni’matinya. Namun sayang sekali jika kita sendirian nampaknya berat juga untuk membeli seekor sapi bahkan seekor kambing pun masih terasa aga kesulitan. Mengapa demikian?, maslahanya karena harga sapi juga harga kambing begitu mahal.

Solusi Berqurban Yang Ringan

Satu Ekor sapi jika sudah dicincang maka dagingny sudah cukup lumayan banyak dibandingkan dengan tujuh ekor kambing. Dan harga satu ekor sapi itu lebih murah dibanding dengan tujuh ekor kambing.

Jiaka 1 ekor kambing haraganya Rp. 3.000.000,- kalau kali 7 berarti Rp. 21.000.000,-. Sedangkan kalau kita beli 1 ekor sapi yang sudah bisa untuk qurban kisaran harga 15 s/d 17 juta sudah cukup. Jadi 15.000.000,- dibagi 7 orang maka masing orang Rp. 2 juta 143 ribu lah.

Jika sapi juga berat terasa, lalu bagaiman kalau kambing saja patungan?. Untuk jawabannya nanti ya, setelah kami jelaskan keterangan tentang “Pantungan Qurban”.

Syarat Patungan Qurban Menurut Ulama

Pantungan Qurban Hanya Boleh untuk Unta dan Sapi. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurban dalam islam dengan patungan qurban . Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk qurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama”.

Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan qurban kecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kisah Patungan Qurban Pada Masa Rasulullah

Rasulullah Melakukan Patungan Qurban

Kebolehan patungan qurban ini memiliki dasar hukum islam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي الْأَسَدِ السُّلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ وَأَبِي أَيُّوبَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الْفَضْلِ بْنِ مُوسَى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami “Abu Ammar Al Husain bin Huraits” berkata; telah menceritakan kepada kami “Al Fadhl bin Musa” dari “Al Husain bin Waqid” dari “Ilba bin Ahmar” dari “Ikrimah” dari [Ibnu Abbas] ia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berqurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” Abu Isa berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abul Asad As Sulami dari bapaknya dari kakeknya, dan hadits Abu Ayyub.” Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari Al Fadhl bin Musa”. (Hadits Tirmidzi Nomor 1421).

Dalil yang Tentang Patungan Qurban

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا

Arinya: Telah menceritakan kepada kami “Yahya bin Yahya” telah mengabarkan kepada kami “Husyaim” dari “Abdul Malik” dari “Atha`” dari “Jabir bin Abdullah” ia berkata; “Kami pernah melaksanakan haji Tamattu’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami”. (Hadits Muslim Nomor 2327).

Dan masih banyak hadits-hadits lain yang kami tidak tuliskan di sini.

Berqurban Patungan bersama Keluarga

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan:

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan qurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)

Jawaban Patungan Kambing Buat Qurban

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami membaca hadits tentang “Pantungan Qurban Bersama Keluarga” jadi kami mengambil faidah dari hadits tersebut sebagai berikut:

Di dalam keluarga kita boleh patungan untuk beli kambing satu ekor. Setelah dibelikan kambing yang sudah mencukupi persyaratan maka pada waktunya kambing tersebut disembelih buat qurban. Dan pada saat penyembelihan berdoalah kepada Allah seperti contoh ini:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلَ مِنْ .……. وَآلِ …….. فلان, فلانة إلى أخره

Artinya : Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, Ya Allah Limpahkan Rahmat dan salam atas Penghulu kami Nabi Muhammad. Ini adalah nikmat dan pemberian dari-Mu, aku serahkannya kepada-Mu sebagai tanda mendekatkan diri kepadaMu, maka terimalah korban ini dari …… dan keluarganya ……. Yaitu pulan, pulanah dan seterusnya sebutkan namanya.

Urunan Qurban Bolehkah?

Iuran qurban sebaiknya mesti dihindari, karena hal tersebut tidak jelas buat siapa?. Kecuali jika sudah jelas seperti ketentuan di atas. Sedangkan ketentuan dan aturannya kan sudah cukup jelas kami bahas dalam beberapa artikel.

Akan tetapi jika diniatkan untuk sedekah seperti yang diadakan di sekolah-sekolah, di pesantren dan dalam perkumpulan yang lainnya, maka In Syaa Allah dietrimah dan sah dengan qiyas pada hadits tersebut di atas bahwa satu kambing bisa buat sejumlah orang yang tidak terbatas.

Namun bagi kami selama masih bisa yang selain itu maka tetap kami berusaha untuk memilih 1 ekor kambing buat 1 orang, 1 ekor sapi buat 7 orang. Serendah-rendahnya kami memilih 1 ekor kambing baut atas nama sendiri dan keluarga. Wallahu a’lam.

Hukum Qurban Patungan Jumlah, Hukum Dan Dalil Haditsnya.jpg
Hukum Qurban Patungan Jumlah, Hukum Dan Dalil Haditsnya.jpg

Demikian ulasan tentang Hukum Qurban Patungan : Jumlah, Syarat Dan Dalil Haditsnya Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.