Khitan; Berkhitan bagi laki-laki dan hukumnya – Menurut penjelasan dan bebera dalil yang juga mestinya kita faham. Pada artikel ini fiqih.co.id akan memberikan Materi mengenai maslah Khitan dan hukum khitan bagi laki-laki.
Daftar Isi
Khitan; Berkhitan bagi laki-laki dan hukumnya
Berkhitan ini bagi pemahaman kita umumnya kaum mulimin itu bukan suatu perkara yang asing. Akan tetapi barangkali tidak ada salahnya bila kita sampaikan mengenai beberapa dalil terakit denga masalah tersebut, siapa tahu materi ini ada manfa’atnya bagi para pembaca.
Khitan
Kata “khitan” ini adalah diambil dari bahasa arab, yang dalam bahasa kitanya mempunyai arti; “Sunatan”.
Lantas apa hukmnya sunatan bagi laki-laki itu? Yang pasti secara umum kebanyakan kaum muslimin taunya adalah wajib. Oleh karena itu mari kita lihat beberapa keterangannya terkait hukum khitan.
Firman Allah Mengenai Khitan
Sebagaimana telah diterang dalam Al-quran seperti berikut;
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : ٢٢٢)
Artinya: Sesungguhnva Allah SWT menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang – orang yang mensucikan diri
Dan khitan itu adalah termasuk pada kebersihan dan kesucian, pedek kata : orang erkhitan adalah orang yang membersihkan diri maka in syaa Allah ia akan disukai.
Dan Firman-Nya lagi sebegai berikut;
وَ إِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ (البقرة : ١٢٤)
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) lalu Ibrahim menunaikannya.
Nabi Ibrahim alaihi salam diuji agar berkhitan maka beliau melaksanakannya dengan sempurna.
Agama Nabi Ibrahim ialah agama yang hanif
Kita sebagi ummat beliau nabi Muhammad shollallahu ‘alahi wa sallam juga disuruhnya mengikuti millahnya beliau nabi Ibrahim, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman;
قال تعالى: ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ : ١٢٥
’’Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hapif. Dan bukanlah dia termasuk orang yang mempersekutukan Tuhan
Berserah diri kepada Allah
Orang yang menyerahkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah orang yang baik. Lalu siapakah yang paling baik dari orang yang sudah berbuat baik kemudian ia menyerahkan dirinya kepada sang Kholoq?.
Allah berfirman;
وَمَنْ أَحْسَنُ دِيْنًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَاتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلَا * النساء : ١٢٥
Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus. Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangannya.
Khitan Itu Sunnah
Dalam salah satu keterangan disampaikan bahwa berkhitan adalah sunnah hukumnya bagi laki-laki. Sedangakan berkhitan bagi peremapuan adalah kemuliaan.
Dalam salahsatu hadits disampaikan sebagai berikut;
الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِيْ الرَّجُلِ مَكْرَمَةٌ فِيْ النِّسَاءِ (رواه أحمد والبيهقي)
Artinya: Khitan itu sunnah hukumnya bagi laki-laki dan penghormatan bagi perempuan (H. Riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi)
Lima termasuk Fithrah
Ada lima perkara yang termasuk dari fithroh. Apa saja ke lima perkara tersebu?, Diterangkan dalam salah satu hadits sebagai berikut;
عن أبي هريرة رضي الله عنه وقال ﷺ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الْإِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقُصُّ الشَّارِبِ وَنُتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظَافِرِ (رواه الجماعة)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra berkata : Telah bersabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam : Lima perkara dari kesucian (fitrah) ;1. mencukur rambut kemaluan, 2. berkhitan, 3. mencukur kumis, 4. mencabut bulu ketiak dan 5. memotong kuku (HR. Jama’ah)
Khitan itu wajib
Menurut pandangan ilmu fiqih khususnya dalam beberapa fiqih Syafi’iyah dijelaskan bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki-laki. Sebagamana diterangkan dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut;
و وجب ختان المرأة والرجل حيث لم يولدا مختنين وقيل واجب على الرجل وسنة للنساء. ونقل عن اكثر العلماء ببلوغٍ وعقلٍ إذ لاتكلف قبلهما فيجب بعدهما فورًا
Artinya: Berkhitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, jika keduanya lahir dalam keadaan belum terkhitan. Dan dalam satu Pendapat dikatakan bahwa; wajib berkhitan itu bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan itu sunnah. Dan diambil dari pendapat banyak ‘Ulama bahwa wajibnya hukum khitan itu adalah karena balig dan ber’akal. Sebab tidak ada perintah sebelum keduanya maka jika sudah balig dan ber’akal saat itu pula wajib hukumnya berkhitan.
Demikian Materi tentang ; Khitan; Berkhitan bagi laki-laki dan hukumnya – mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.