Khulu ; Kalimat ini Mempunyai arti Memecat. (Mencerai) – Hal ini penting untuk dipelajari dan difahami. Maka pada halaman ini fiqih.co.id akan memberikan materi menganai Khulu dan apa yang dimaksudkan dengan khulu.
Dan dalam pembahasan kali ini kami akan mengutipnya dari Syara kitab Taqrib yaitu fathul qorib. Untuk lebih jelasnya silahka antum baca selengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi
Khulu ; Kalimat ini Mempunyai arti Memecat. (Mencerai)
Khulu adalah bahasa arab yeng berarti memecat atau mencarai dengan ganti. Kalimat tersebut digunakan dalam Fiqih Bab Munakahat. Dalam Bab Nikah ada satu fasal yang menerangkan tentang kalimat itu.
Ada banyak kitab fiqih yang panjang lebar menerangkan soal ini. Namun dalam pada ini kami menukil secara ringkas saja dari kitab kecil sebagai dasar dalam ilmu fiqih pemula.
Untuk penjelasan mengenai hal dimaksud sesuai judul di atas kami menuliskan tanpa edit sesuai aslinya yang terdapat dalam Fathul Qorib sebagai berikut;
Hukum Khulu
Adapun hukum penceraian dengan ganti ini telah dijelaskan oleh mushonif penysarah Taqrib sebagai berikut;
فصل): فِيْ أَحْكَامِ الْخُلْعِ وَهُوَ بِضَمِّ الْخَاءِ الْمُعْجِمَةِ مُشْتَقٌ مِنَ الْخَلْعِ بِفَتْحِهَا، وَهُوَ النَّزْعُ وَشَرْعاً فُرْقَةٌ بِعِوَضٍ مَقْصُوْدٍ، فَخَرَجَ الْخُلْعُ عَلَى دَمٍ وَنَحْوِهِ
Pasa1 : dalam fasal ini menerangkan mengenai hukum-hukumnya Khuluk (penceraian dengan ganti). Lafadz “Khuluk” = ( (خلعdengan dibaca dlammah hurup “khak” nya yang ada titiknya adalah dimusytakkan dari lafadl “Khal-‘u” = ( (خَلْعُdengan dibaca fathah hurup Khaknya,
خَلْعُ ini ia mempunyai arti “memecat”. Menurut pengertian syarak “Khuluk” yaitu penceraian dengan ‘iwadl (tebusan) yang disengaja, maka kecuali itu adalah khuluk atas darah dan yang sepadan dengannya.
Pengertian Khulu
Pengertian “Khuluk” yaitu suatu Talak (penceraian) yang di ucapkan oleh sang suami kepada isterinya dimana sang isteri bersedia membayar atau memberi sesuatu kepada sang suami itu.
Dan Prkara tersebut hukumnya memang jaiz atau boleh seperti yang telah dijelaskan dalam fan fiqih.
Khulu itu jaiz
وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَى عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ) مَقْدُوْرٍ عَلَى تَسْلِيْمِهِ فَإِنْ كَانَ عَلَى عِوَضٍ مَجْهُوْلٍ كَأَنْ خَالَعَهَا عَلَى ثَوْبٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ بَانَتْ بِمَهْرِ الْمِثْلِ (وَ) الْخُلْعُ الصَّحِيْحُ (تَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَلَا رَجْعَةَ لَهُ) أَيْ الزَّوْجِ (عَلَيْهَا) سَوَاءٌ كَانَ الْعِوَضُ صَحِيْحاً أَوْ لَا
Khuluk itu hukumnya Jaiz, (boleh) atas ‘iwadl ‘yang dapat diketahui dan dikuasakan atas penyerahannya ‘iwadl (tebusan ) jika didasarkan atas tebusan yang Majhul (tidak dapat diketahui), seperti bila sang suami itu mengkhuluk isterinya atas (tebusan) selembar pakaian yang tidak di tentukan, maka hal itu dapat menjadi Talak Bain dengan Mahar Mitsil. Adapun Khuluk yang sah yaitu pemilikan sang isteri atas dirinya dan sang suami tidak dapat merujuknya (kembali lagi), baik tebusannya itu sah atau tidak.
Keterangan :
Apabila sang suami sengaja menghalangi nafkah dengan tujuan agar sang isteri bersedia khuluk dengan tebusan harta, kemudian isteripun melakukannya, maka khuluk tersebut setatusnya batal dan berobah menjadi Talak Raj’i. Kalau tidak mempunyai latar belakang seperti itu, maka pentalakkannya menjadi Talak Bain.
Perkataan Mushonif “Kecuali dengan nikah yang baru”
Di atas sudah diterangkan bahwa; “Khuluk yang sah yaitu pemilikan sang isteri atas dirinya dan sang suami tidak dapat merujuknya (kembali lagi)” kecuali dengan cara menikahinya dengan ulang yakni menikah yang baru. Dalam Syarah Taqrib tertulis sebagai berikut;
وَقَوْلُهُ (إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيْدٍ) سَاقِطٌ فِيْ أَكْثَرِ النُّسْخِ (وَيَجُوْزُ الْخُلْعُ فِيْ الطُّهْرِ وَفِيْ الْحَيْضِ) وَلَا يَكُوْنُ حَرَاماً (وَلَا يُلْحَقُ الْمُخْتَلَعَةُ الطَّلَاقُ) بِخِلَافِ الرَّجْعِيَّةِ فَيُلْحِقُهَا
Perkataan Mushannif “kecuali dengan nikah yang baru” adalah gugur di dalam sebagian banyak keterangan. Boleh mengkhuluk di waktu sang isteri sedang dalam keadaan suci atau haidl.
Dan tidaklah Khuluk itu mempunyai status hukum haram. Tidak boleh disusulkan adanya Talak atas isteri yang di Khuluk. Berbeda dengan isteri’ yang dicerai dengan Talak Raj’i maka dapatlah Talak menyusuli Raj’iyyah.
Keterangan
Khuluk itu bisa terjadi di waktu sang isteri sedang dalam keadaan suci atau haidl, karena kejadian Khuluk itu sendiri biasanya sok datang dari pihak isteri.
Dengan terjadinya Khuluk, maka sang suami (bekasnya) tidak boleh merujuk (kembali) dan tidak boleh pula menambah Talak selama dalam masa iddah, berbeda dengan Talak Raj’i, maka bila sang suami berkehendak kumpul lagi harus dengan akad nikah yang baru.
Demikian Materi tentang ; Khulu ; Kalimat ini Mempunyai arti Memecat. (Mencerai) – mudah-mudahan saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.