Larangan Ihram, Adalah Perkara Yang Diharamkan Saat Berihram

Larangan Ihram, Adalah Perkara Yang Diharamkan Saat Berihram – Perihal ini sangat penting sekali diketahui dan difahami karena menyangkut pelanggaran. Dhuyfur Rahman Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada halamanl ini sebagi lanjutan dari halaman sebelumnya yang sudah kami sampaikan.

Di halaman ini kami fiqih.co.id akan bahas secara ringkas mengani perkara larangan ihram. Untuk lebih jelasnya silahkan uraian ringkasnya antum baca di bawah ini.

Daftar Isi

Larangan Ihram, Adalah Perkara Yang Diharamkan Saat Berihram

Saudarkau semua para Tamunya Allah yang berbahagia, mari kita belajar bersama dan fahami bersama terkait masalah hala-hal yang dilarang pada saat kita sedang ihram.

Mengapa hal ini wajib kita pelajari dan kita fahami?, yang jelas jika kita kurang memahaminya, bisa jadi kita sangat sering terkena pelanggaran baik ringan, sedang mau pun berat.

Oleh karena itu semua yuk kita jangan bosan-bosannya untuk membaca dan mempelajari perkara yang sangat penting ini. Pada halaman ini kami tidak akan menjelasakan secara rinci. Akan tetapi kami sampaikan secara ringkasnya saja.

Silahkan antum baca materi singkatnya di bawah ini.

Larangan Ihram

Larangan adalah merupakan perkara yang tidak boleh dilakukan karena itu adalah pelanggaran. Konsekwensinya jika antum melanggar maka akan kena “Dam” bahkan jika larangan itu berat maka boleh jadi hajinya tidak sah.

Yang dimaksdu dengan kata “Ihram” di sini adalah; orang ang sudah mengenakan kain ihram kemudian berniat untuk haji ataupun umrah.

Jadi ketika jamaah sudah menganakan kain ihram lalu kemudian sudah niat dari miqat, nak dari situlah ibarat sholat, ia sudah takbiratul ihram, dan dari mulai itu pula segala larangan mula berlaku.

Beberapa Laranga Iharam

Ada berapa perkarakah perbuatan yang tidak boleh dilakukan selama kita sedang ihram?. Secara ringkas kami mengutip dari Fathul qorib bahwa larangan ihram itu ada 10 perkara yaitu;

  1. Memakai pakaian berjahit.
  2. Menutup kepala bagi lelaki dan menutup muka bagi wanita.
  3. Menyisir rambut.
  4. Mencukur rambut.
  5. Memotong kuku dan menggaruk rambut.
  6. Menggunakan wangiwangian.
  7. Membunuh hewan buruan.
  8. Berakad nikah.
  9. Jimak dan
  10. Bersentuhan dengan wanita dengan syahwat.

Dari ke 10 larangan ihram ini in syaa Allah akan kami terangkan juga rinciannya setelah materi ini. Dan kami akan sampaikan mengenai larangan khusus bagi perempuan, larangan khusus bagi laki-laki dan larangan secara umum.

  Larangan Iharam Kutipan Dari Fiqih

Berkata Syaikh Abu Syujak:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْمُحْرِمِ عَشْرَةُ أَشْيَاءَ : لُبْسُ الْمَخِيْطِ تَغْطِيَةُ الرَّأْس مِنَ الرَّجُلِ وَالرَّأْسِ مِنَ الْمَرْأَةِ،  إِذَا أَحْرَمَ الرَّجُلُ حُرِمَ عَلَيْهِ أَنْوَاعٌ : الْأَوَّلُ اللُّبْسُ فِيْ جَمِيْعِ بَدَنِهِ وَرَأْسِهِ لِمَا يُعَدُّ لَبِسًا سَوَاءٌ كَانَ مَخِيْطًا كَالْقَمِيْصِ وَالسَّرَاوِيْلِ أَوْغَيْرِهِ كَالْعَمَامَةِ وَالْإِزَارِ لِمَا فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ 

[Orang yang berihram haram melakukan sepuluh perkara, yaitu (1) Memakai pakaian berjahit (2) Menutup kepala bagi lelaki dan menutup muka bagi wanita].

Jika orang laki-laki berihram, haram baginya melakukan beberapa hal sebagai berikut ini. Pertama, mengenakan sesuatu yang bisa disebut pakaian pada seluruh badannya, termasuk kepalanya.

Baik berupa kain berjahit, seperti gamis (kemeja) atau celana, atau kain yang tidak berjahit, seperti sorban dan tapih, berdasarkan sebuah Hadis Bukhori dan Muslim.

Larangan Ihram Mengenai Pakaian Pria

Bagi jamaah haji atau umrah yang laki-laki ada larangan tidak boleh memakai pakaian yang berjahit. Dalam fiqih pun sudah dijelaskan mengenain hal ini. Adapun keterangan hadits di antaranya adalah sebagai berikut;

أَنَّ (رَجُلًا سَأَلَ مَا يَلْبَسُ الْمُحَرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ فَقَالَ: لاَ تَلْبَسُوْا الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَاتِ وَلاَ الْبَرَانِيْسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلبَسْ الْخُفَيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَل مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ مَا مَسَّهُ وَرَأْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ)

Artinya; “Bahwa sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was allam; Pakaian apa yang halal dipakai oleh orang yang sedang berihrarn? Rasulullah s.a.w. menjawab: Kamu jangan memakai pakaian yang berupa gamis, sorban, celana, atau kopiah panjang atau memakai sepasang muzah, kecuali jika kamu tidak menemukan sepasang terompah. Jika demikian kamu boleh memakai muzah, dan muzah itu hendaknya kamu potong bagian bawah mata kaki. Dan janganlah kamu pakai pakaian yang terkena minyak Waras atau Za‘faran.” (H.Riwayat Bukhari dan Muslim)

Larangan Ihram Menutup Kepala

Diterangkan dalam hadits Bukhari dan Muslim mengenai perihal ini sebagai berikut;

وَأَمَّا فِيْ الرّأْسِ فَلِقَوْلِهِ ﷺ الْمُحْرِمُ الَّذِيْ خَرَّ عَنْ بَعِيْرِهِ مَيْتًا (لَا تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ مُلَبِّيًا) [رواه الشيخان أيضا]

Adapun mengenai kepala, karena sabda Rasulujlah shollallahu ‘alaihi was allam; sehubungan adanya seseorang yang sedang berihram terjungkal dan untanya lalu mati: “Jangan kamu tutupi muka orang ini, karena ía akan dibangunkan besok pada hrin kiamat dalam keadaan berihram dan membaca talbiyah.(H.Riwayat Bukhari dan Muslim)

وَ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمُتَّخَذِ مِنَ الْقُطْنِ وَالْكَتَانِ وَالْجُلُوْدِ وَاللُّبُوْدِ، وَالضَّابِطُ أَنَّهُ تَجِبُ الْفِدْيَةُ بِسَتْرِ مَا يُعَدُّ سَاتِرًا حَتَّى أَنَّهُ لَوْ ظَلَّى رَأْسَهُ بِطِيْنٍ ثَخِيْنٍ أَوْ حَنَاءٍ أَوْ مَرْهَمٍ ثَخِيْنٍ وَجَبَتْ الْفِدْيَةُ وَ لَا يَضُرُّ وَضْعُ الْيَدِ عَلَى الرَّأْسِ وَ لَا حَمْلُ الزَّنْبِيْلِ وَنَحْوِهِ

Tidak ada perbedaan, apakah pakaian itu terbuat dan kapas, linen atau dan kulit atau bulu.

Yang menjadi patokan: Orang wajib membayar fidyah (tebusan) apabila ia menutupi dengan sesuatu yang diangga menutupi, sehingga andaikata orang itu melabur (melumuri) kepalanya dengan tanah liat sampai menebal, atau dengan pacar, atau salep sampai menebal, wajib membayar fidyah. Tidak dianggap menutupi, meletakkan tangan di kepala, atau menyunggi (menjunjung) bakul dan sebagainya di atas kepala.

Pentup

Para pembaca yang dirahmati Allah semoga menjadi haji yang mabrur dan mabrurah Aamiin. Materi di atas adalah materi ringkasnya mengenai Larangan Ihram. Dan untuk lebih rincinya nanti kami akan jelaskan pada materi materi berikutnya seputar larangan ihram.

Kami fiqih.co.id selalu berharap kepada semua jamaah calon haji kiranya tetap terus semangat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional dan bersertifikat. Selanjutnya kemudian bertanyalah kepada ahli fiqih di bidang haji agar tidak salah memahami.

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Larangan Ihram, Adalah Perkara Yang Diharamkan Saat Berihram – mudah mudahan materi ini bisa membantu. Mohon kiranya  bagi jamaah yang kurang sependapat dengan materi ini kami harap untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya menyiapkan saudara kami yang memang benar benar memerlukan. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.