Mahram, Dalam Pengertian Wanita Yang Haram Dinikah – Ada empat belas wanita yang diharammkan menikhinya. Siapa saja prempuan yang tidak boleh dinikahi karena alas an mahram?. Dalam pada ini fiqih.co.id akanmemberikan materinya terkait tema ini. Materi ini kami menguti dari Fathul qorib. Silahkan antum bca uraian ringkasnya pada artikel ini.
Daftar Isi
Mahram, Dalam Pengertian Wanita Yang Haram Dinikah
Beberarapa mahram yang disebutkan dalam fiqih akan kami sampiakan pada materi ini. Materi ini kamu menukilnya dari fiqih Fathul qaribul mujib pada fassal “al-Muhaaromaat”.
Wanita yang diharamkan untuk dinikah itu ada beberapa sebab, seperti misalnya karena sebab nasab, karena sebab mashohirah dan sebab lainnya. Adapun secara rincinya akan kami uraikan di bawah ini dengan mengambil atau mengutip dari salahasatu fiqih madzhab syafii yaitu “Fathul qorib”. Berikut kutipannya;
Fasal Beberapa Mahram
Mengenai perempuan perempuan yang haram dinikah itu ada empat belas, sebagaimana tertulis dalam Fathul qorib sebagi berikut;
فصل: وَالْمَحَرَّمَاتُ) أَيْ الْمُحَرَّمُ نِكَاحُهُنَّ (بِالنَّصِ أَرْبَعَ عَشَرَةَ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ أَرْبَعَةَ عَشَرَ (سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ
Artinya; ini adalah satu fasal. Adapun wanita-wanita yang haram dinikah menurut Nas (Al Qur’an) itu ada 14 (empat belas) dan menurut sebagian keterangan ia menggunakan lafadz (أربعة عشر) Adapun tujuh dari keempat belas itu disebabkan masih kerabat (nasab) yaitu :
- Ibu terus ke atas.
- Anak perempuan terus ke bawah.
Pendapat Mengenai Mahram Anak Hasil Zina
Mengenai anak hasil zina, artinya Seorang laki-laki berhubungan sebelum akad nikah yang sah dengan calon istrinya sampai hamil setelah hamil baru menikahinya.
Oerkara tersebut kalau kita melihat dan membaca dlam Fathuk qorib tertulis sebagai berikut;
أَمَّا الْمَخْلُوْقَةُ مِنْ مَّاءِ زِنَى شَخْصٍ، فَتَحِلُّ لَهُ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنَّ مَعَ الْكَرَاهَةِ وَسَوَاءٌ كَانَتِ الْمُزْنَى بِهَا مُطَاوِعَةً أَوْ لَا، وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَلَا يَحِلُّ لَهَا وَلَدُهَا مِنَ الزِّنَى
Sedangkan orang yang kejadiannya dari air (seperma) zina seseorang, menurut pendapat yang sah maka halal (boleh ) baginya (mengawini), tetapi disertai kemakruhan, baik si perernpuan yang dizinai dalam keadaan mengikuti ataupun tidak (misalnya : dipaksa, pen.).
Tidak halal bagi perempuan mengawin anaknya (anak laki-laki hasil perzinaan, pen.).
Keterangan Mengenai Mahram Anak Hasil Zina
Maksudnya, bahwa seandainya Umar melakukan zina dengan Zaenab, kemudian mengandung hingga melahirkan anak (putri). Setelah si anak ini dewasa, maka sianak tersebut halal (boleh) hukumnya dinikahi oleh Umar, tetapi hukum halal yang demikian itu disertai kemakruhan. Apabila anak yang dilahirkan itu (putra), maka tidak halal hukumnya bila sianak tersebut mengawin Zaenab (ibunya yang melahirkan). Demikian Wallahu a’lam bis showab.
Uraian Mahram Karena Hububngan Nasab
Perkara mahram karena nasab uraiannya sebagai berikut;
Pertam dan ke dua sbegaimana telah disebutkan di atas yaitu;
- Ibu terus ke atas.
- Anak perempuan terus ke bawah.
Selanjutnya adalah seperti berikut;
(وَالْأُخْتُ) شَقِيْقَةً كَانَتْ أَوْ لِأَبٍ أَوْ لِأُمٍّ (وَالْخَالَةُ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَّسُطِ كَخَالَةِ الْأَبِ أَوْ الْأُمِّ (وَالْعَمَّةِ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَّسُطِ كَعَمَّةِ الْأَبِ (وَبِنْتُ الْأَخِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهِ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى (وَبِنْتُ الْأُخْتِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهَا مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
- Saudara perempuan seayah seibu atau seayah saja atau pula seibu saja.
- Saudara perempuan ibu, baik secara hakiki atau karena perantaraan, seperti Bibinya ayah atau Bibinya ibu.
- Saudara perempuannya ayah, baik secara hakiki atau karena perantaraan , seperti Bibinya ayah:
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan anak-anak perernpuan dari beberapa anaknya saudara laki-laki baik yang putra ataupun putri.
- Anak perempuannya saudara perempuan, dan anak-anak perempuan dari beberapa saudara perempuan, baik putra ataupun putri.
Mahram Sebab Ssatu Susuan
Mushonif Fathul Qorib menjelaskan mengenai mahram satu susuan sebagai berikut;
وَعَطَفَ الْمُصَنِّفُ عَلَى قَوْلِهِ سَابِقاً سَبْعٌ قَوْلُهُ هُنَّا (وَاِثْنَتَانِ) أَيْ الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِ اِثْنَتَانِ (بِالرَّضَاعِ) وَهُمَا (الْأُمُّ الْمُرْضِعَةِ وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ) وَإِنَّمَا اقْتَصَرَ الْمُصَنِفُ عَلَى الْاِثْنَتَيْنِ لِلنَّصِ عَلَيْهِمَا فِيْ الْآيَةِ، وَإِلَّا فَالسَّبْعُ الْمُحَرَّمَةُ بِالنَّسَبِ تَحْرُمُ بِالرَّضَاعِ أَيْضاً كَمَا سَيَأْتِيْ التَّصْرِيْحُ بِهِ فِيْ كَلَامِ الْمَتْنِ
Kemudian Mushannif menghubungkan .. perkataan yang terdahulu, yaitu (سبعٌ) artinya tujuh orang dengan perkataannya disini. Dan yang dua bahwa beberapa perempuan yang diharamkan sesuai dengan Nas (AI Qur’an) itu ada dua orang, sebab satu susuan, yaitu :
- lbu yang menyusui.
- Saudara perempuan yang satu susuan,
Tapi Mushannif meringkas atas dua orang karena adanya ketetapan Nas yang tersebut dalam suatu ayat, jika tidak ada ketetapan Nas, maka ketujuh orang perempuan yang diharamkan sebab nasab, maka haram pula sebab satu susuan, sebagaimana keterangan berikut nanti dalam pembicaraan kitab Matan.
Saudarku para pembca sekalian, antum setelah selesai membaca artikel ini, antum mesti masih harus meneruskan membaca ke artikel berikutnya yaitu pada link ini; Mertua, Adalah Mahram
Demikian meteri singkat mengenai masalah; Mahram, Dalam Pengertian Wanita Yang Haram Dinikah – Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.