Mandi Sunnah : Ada 17 Macam Yang Disunnahkan Mandi

Mandi Sunnah : Ada 17 Macam Yang Disunnahkan MandiPada Pembahasan yang lalu kami telah menyampaiakan fardhunya mandi besar.  Di kesempata ini Fiqih.co.id akan membahas Mandi Sunnah.

Daftar Isi

Mandi Sunnah : Ada 17 Macam Yang Disunnahkan Mandi

Ada beberapa macam mandi sunnah yang perlu kita ketahui bersama. Dan untuk mengetahui penjelasan secara lenkapnya maka mari kita baca saja uraian Fiqih.co.id di bawah ini.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Jumpa lagi bersama Fiqih.co.id yang pada kesempatan ini kami akan membahas mengenai mandi sunnah. Oleh karena itu mari kita sama-sama membaca dan mempelajirinya. Apabila kita telah mengetahinya kemudian melakukannya serta tahu hukmumnya, maka kita akan meraih pahalanya. Dalam Pembahasan Mandi Sunnah ini, kami akan menukilnya dari kitab fiqih Fathul-Qarib madzhab Syafi’i.

Pasal Mandi Sunnah

فَصْلٌ (وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا غُسْلُ الْجُمْعَةِ) لِحَاضِرِهَا وَوَقْتُهُ مِنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ، (وَ) غُسْلُ (الْعِيْدَيْنِ) الْفِطْرِ وَالْاَضْحَى وَيَدْخُلُ وَقْتُ هَذَا الْغُسْلِ بِنِصْفِ اللَّيْلِ وَالْاِسْتِسْقَاءُ اَيْ طَلَبُ السُّقْيَا مِنَ اللهِ (وَالْخُشُوْفُ) لِلْقَمَرِ (وَالْكُسُوْفُ) لِلشَّمْسِ

Pasal : Mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 macam yaitu :

  1. Mandi Jum’at bagi orang yang hendak berjum’atan. Adapun waktunya mulai fajar shadiq.
  2. Mandi dua Hari Raya, yaitu Hari Raya “Idul Fithri dan ‘Idul Adl-ha. Waktunya mandi mulai tengah malam.
  3. Mandi karena hendak mengerjakan shalat Istisgak (mintahujan dari Allah).
  4. Mandi karena hendak shalat gerhana rembulan.
  5. Mandi karena hendak shalat gerhana matahari.

Mandi Setelah Memandikan Mayit

Demikian juga dusunnahkan mandi bagi orang yang sudah selesai memandikan jenazah sebagaimana diterangkan dalam fiqih berikut ini.

﯁(وَالْغُسْلُ مِنْ) اَجْلِ (غُسْلِ الْمَيِّتِ) مُسْلِمًا كَانَ اَوْ كَافِرًا.  (وَ) غُسْلُ الْكَافِرِ اِذَا اَسْلَمَ)اِنْ لَمْ يُجْنِبْ فِى كُفْرِهِ اَوْ لَمْ تَحِضْ الْكَافِرَةُ وَاِلَّا وَجَبَ الْغُسْلُ بَعْدَ الْاِسْلَامِ فِى الْاَصَحِّ وَقِيْلَ يَسْقُطُ اِذَا اَسْلَمَ.

  1. Mandi karena habis memandikan mayit, baik mayit itu orang Islam atau orang kafir.
  2. Mandinya orang kafir ketika masuk Islam, jika memang si kafir tersebut tidak junub di masa kafirnya atau perempuan kafir yang tidak haidh. Jikalau junub atau haidh, maka wajib mandi sesudah masuk Islam. Demikian menurut pendapat yang lebih shaheh. Sedang menurut sebagian pendapat dikatakan bahwa kafir yang demikian itu menjadi gugur kewajiban mandinya ketika masuk Islam.

Mandi Setelah Sembuh Dari Gila

Orang gila apabila ia telah sembuh, maka disunnahkan mandi termasuk juga orang yang sembuh dari ayan seperti dijelaskan berikut ini.

﯁(وَالْمَجْنُوْنُ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ اِذَا اَفَاقَا) وَلَمْ يَتَحَقَقْ مِنْهُمَا اِنْزَالٌ فَاِنْ تَحَقَقْ مِنْهُمَا اِنْزَالٌ وَجَبَ الْغُسْلُ عَلَى كُلِّ مِنْهُمَا.  (وَالْغُسْلُ عِندَ) اِرَادَةِ (الْاِحْرَامِ) وَلَافَرْقَ فِى هَذَاالْغُسْلِ بَيْنَ مَجْنُوْنٍ وَعَاقِلٍ وَلَابَيْنَ طَاهِرٍوَحَائِضٍ فَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمُحْرِمُ الْمَاءَ تَيَمَّمَ. (وَ) الْغُسْلُ (لِدُخُوْلِ مَكَّةَ) لِمُحْرِمٍ بِحَجٍّ اَوْعُمْرَةٍ. (وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرْفَةَ) فِيْ تَاسِعِ ذِيْ الْحِجَّةِ

Orang gila dan orang ayan ketika keduanya sudah sembuh kembali dan tidak terang bahwa keduanya telah keluar mani, maka masing-masing dari keduanya wajib mandi.

  • Mandi ketika hendak melakukan Ihram. Di dalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah baligh dan lainnya baligh antara orang yang gila dan berakal dan antara orang yang berakal dan antara orang yang dalam keadaan suci dan yang sedang haidh. Maka jika orang yang Ihram tersebut tidak menemukan air, maka bertayamumlah.
  • Mandi karena memasuki kota Mekkah bagi orang yang Ihram dengan Ihram Haji atau Ihram ‘Umrah.
  • Mandi karena wukuf di ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

 

Mabit Di Muzdalifah Sunnah Mandi

Kesnutan mandi Mabit di Muzdalifa dan seterusnya diterangkan dalam fiqih sebagai berikut

﯁(وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِيْفَةَ وَلِرَمْيِ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ)فِى اَيَامِ التَشْرِيْقِ الثَّلَاثِ فَيَغْتَسِلُ لِرَمْيِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا غُسْلًا. اَمَّا رَمْيُ جُمْرَةِ الْعَقَبَةِ فِى يَوْمِ النَّحْرِ فَلَايَغْتَسِلُهُ لِقُرْبِ زَمَنِهِ مِنْ غُسْلِ الْوُقُوْفِ. (وَ) الْغُسْلُ (لِلطَّوَافِ) الصَّادِقِ بِطَوَافِ قُدُوْمٍ وَاِفَاضَةٍ وَوَدَاعٍ وَبَقِيَةُ الْاَغْسَالِ الْمَسْنُوْنَةِ مَذْكُوْرَةٌ فِى الْمُطَوَلَاتِ.

Mandi karena bermalam di Muzdalifah dan mandi karena hendak melempar jumrah yang tiga pada hari-hari Tasyrig (yang tiga), maka bagi orang yang melempar jumrah pada tiap-tiap hari (dalam hari-hari Tasyriq) satu kali mandi.

Adapun melempar jumrah ‘Aqabah pada hari-hari Nahr, maka tidak sunnah mandi baginya, karena dekat masanya dengan mandi di padang ‘Arafah.

  1. Sunnah mandi karena hendak Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadlah dan atau Thawaf Wada’.

Kecuali 17 macam mandi yang disunnahkan tersebut itu, maka masih ada beberapa macam mandi yang disunnahkan tersebut di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.

Mandi Sunnah Ada 17 Macam Yang Disunnahkan Mandi
Mandi Sunnah Ada 17 Macam Yang Disunnahkan Mandi

Kesimpulan

Keterangan tentang 17 macam mandi yang disunnahkan tersebut di atas, maka dapat dilihat urtannya secararinci sebagai berikut :

  1. Mandi Jum’at.
  2. Mandi Hari Raya ‘Idul Fithri.
  3. Mandi Hari Raya ‘Idul Qurban.
  4. Mandi karena hendak mengerjakan shalat Istisga (minta hujan).
  5. Mandi karena adanya gerhana Rembulan.
  6. Mandi karena adanya gerhana Matahari.
  7. Mandi karena habis memandikan mayit.
  8. Mandi karena masuk Islam.
  9. Mandi karena sembuh dari gila.
  10. Mandi karena sembuh dari ayan.
  11. Mandi karena akan mengerjakan Ihram, baik Ihram naji atau Ihram ‘Umrah.
  12. Mandi karena hendak memasuki negeri Mekkah
  13. Mandi karena hendak wukuf di padang ‘Arafah
  14. Mandi karena bermalam di tanah muztalifah
  15. Mandi karena hendak melempar jumrah tiga :
  16. Mandi karena hendak Thawaf.
  17. Mandi lain-lain seperti mandi pada tiap-tiap malam di bulan.Ramadlan.

Demikian Uraian kami tentang Mandi Sunnah : Ada 17 Macam Yang Disunnahkan Mandi – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ