Melempar Jumrah, Tata Caranya Yang Benar Baik ‘Aqabah Ula & Wustha – Adalah wajib ditunaikan oleh jama’ah yang tidak ‘udzur. Assalaamu ’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyfur Rahman Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada halam ini fiqih.co.id akan menuliskan Materi mengenai Melempar Jumrah.
Seperti yang sudah kita baca Dalam Rangkaian ibadah haji sebelumnya bahwa di Mina kita punya kewajiban melempar jumrah.
Pada Materi ini kami sampaikan uraiannya secara singkatnya mengutip dari fiqih haji. Isi materi pada halaman ini khusus mengenai Melempar Jumroh. Adapun penjelasan singkatnya silahkan jamaah baca di bawah ini.
Daftar Isi
Melempar Jumrah, Tata Caranya Yang Benar Baik ‘Aqabah Ula & Wustha
Bagi jamaah haji yang akan melempar jumrah setelah tiba di perkemahan mina jumrah yang pertama ialah Jumrah ‘Aqabah.
Apabila jamaah sudah melaksanak lontar jumrah ‘aqabah di hari pertama datang ke perkemahan mina, maka jamaah setelah melontar saat itu juga sudah bisa melaksanakan potng rambut yakni cuur atau menggunting.
Pada saat menggunting rambut ia berdoa dengan mengucapkan; “Bismillahir rohmaanir rahiim, Allahummaj’al li kulii sya’rotin nuron yaumal qiyaamah”. Di situlah yang namanya tahalul.
Mencukur atau menggunting rambut ini bisa dilaksanakan masih posisi di jamarat atau nanti setalah kembali ke tenda mina.
Melempar Jumrah
Mengenai melempar jumrah sebagaimana dijelaskan dalam fiqih hahji seperti berikut;
وَأَمَّا نَفْسُ الرَّمْيِ فَالْوَاجِبُ مَا يَقَعُ إِسْمَ الرَّمْيِ فَلَوْ وَضَعَ الْحَجَرَ فِي الرَّمْيِ لَمْ يُعْتَدَّ بِهِ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى رَمْيًا، وَيُشْتَرَطُ قَصْدُ الرَّمْيِ فَلَوْ رَمَى فِيْ الْهَوَاءِ فَوَقَعَ الْمَرْمِيْ بِهِ فِيْ الْمَرْمَى لَمْ يُعْتَدَّ بِهِ
Adapun masalah pelemparan, yang jadi wajibnya ialah cara apa pun asal dapat dikatakan melempar.
Jadi andaikata hanya meletakkan kerikil di tempat yang menjadi sasaran pelemparan, maka itu tidak sah menurut qaul shahih, sebab bukan dikatakan “melempar”.
Melempar Jamrah itu disyaratkan adanya niat hendak melempar. Jadi andaikata orang itu melempar kerikil ke awang-awang lalu kerikil tadi mengenai sasaran tempat pelemparan itu, tidak sah melemparnya.
وَ لَا يُشْتَرَطُ بَقَاءُ الْحَجَرِ فِيْ الْمَرْمَى فَلَا يَضُرُّ تَدَحُرُجُهُ بِعْدَ ذَلِكَ، وَيَنْبَغِيْ أَنْ تَقَعَ الْحَصِيَاتُ فِيْ الْمَرْمَى فَلَوْ شَكَّ فِيْ وُقُوْعِ الْحَصِيِّ فِيْهِ لَمْ يُعْتَدَّ بِهِ عَلَى الْجَدِيْدِ
Batu kerikil yang sudah dilemparkan tidak disyaratkan harus tetap di tempat sasaran. Jadi andaikata batu yang dilemparkan itu bergulik ke luar setelah tiba di sasaran, maka tidak mengapa. Sebaiknya kerikil yang jatuh di tempat sasaran terlihat jelas jatuhnya.
Jadi andaikata ia ragu-ragu, tidak sah menurut qaul jadid.
Syarat Jatuhnya Kerikil Melempar Jumrah
Dalam Melempar Jumrah ini disyaratkan jatuhnya batu harus mengenai sasaran sebagaimana dijelaskan dalam fiqih haji;
وَيُشْتَرَطُ حُصُوْلُ الْحَصَاةِ الْمَرْمَاةِ بِفَعْلِهِ حَتَّى لَوْ رَمَى فَوَقَعَتْ الْحَصَاةُ عَلَى رَأْسِ آدَمِيٍّ أَوْ غَيْرِهِ فَحَرَكَتْهَا وَوَقَعَتْ فِيْ الْمَرْمَى فَلَا يُعْتَدُّ بِهِ لِأَنَّهَا لَمْ تَحْصِلُ فِيْ الْمَرْمَى بِفَعْلِهِ وَلَوْ وَقَعَتْ عَلَى الْأَرْضِ وَتَدَحْرَجَتْ فَوَقَعَتْ فِيْ الْمَرْمَى أَجْزَأَ لِحُصُوْلِهَا فِيْهِ بِفَعْلِهِ، وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَرْمِيَهَا بِيَدِهِ فَلَوْ دَفَعَهَا بِرِجْلِهِ أَوْ رَمَى بِقَوْسٍ لَمْ يَجُزْ
Dan disyaratkan jatuhnya kerikil harus hasil dari pelemparan orang yang melemparkan. Sehingga andaikata orang itu melemparkan batu kerikil, lalu mengenai kepala orang atau lainnya, dan orang tersebut menggerakkan kepalanya sehingga batu yang mengenai kepalanya jatuh ke tempat sasaran, maka itu tidak sah, karena jatuhnya kerikil itu tidak berhasil pada pelemparannya. Andaikata kerikil yang dilemparkan jatuh ke tanah, kemudian bergolek masuk di tempat yang menjadi sasaran, maka itu cukup pelemparannya sebab masuknya kerikil ke tempat sasaran itu adalah dari hasil pekerjaarnya sendiri.
Disyaratkan melemparkan kerikil itu harus dengan tangannya sendiri. Jadi andaikata orang itu menyentik kerikil dengan kaki. atau melempar dengan anak panah, hal itu tidak cukup pelemparannya.
Melempar Jumrah Dengan 7 Butisr Krikil Juga Jadi Syarat
Tidak cukup dengan syarat di atas, melaikan 7 kerikil pun menjadi syarat seperti dijelaskan beruikut ini;
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَرْمِيَ السَّبْعَ حَصِيَّاتٍ فِيْ سَبْعِ مَرَّاتٍ فَلَوْ رَمَى حَصَاتَيْنِ دَفْعَةً وَوَقَعَتَا فِيْ الْمَرْمَى فِهِيَ حَصَاةٌ حَتَى لَوْ رَمَى السَّبْعَ مَرَّةً فَهِيَ حَصَاةٌ وَلَوْ رَمَى وَاحِدَةً وَأَتْبَعَهَا بِأُخْرَى وَسَبَقَتْ الثَّانِيَةُ الْأُوْلَى فَرَمْيَاتَانِ، وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُ الْحَصِيِّ لَمْ يُرْمَ بِهِ حَتَّى لَوْ رَمَى بِجَمْرِ رُمِىَ هُوَ بِهِ أَوْ غَيْرُهُ أَجْزَأَ، هَذَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالرَّمْيِ
Jadi disyaratakn melemparkan tujuh kerikil itu dengan tujuh kali lemparan. Bahkan andaikata orang itu melemparkan ketujuh-tujuh kerikilnya dengan sekali lemparan, itu pun tetap dianggap satu kali lemparan. Andaikata orang itu melemparkan satu kerikil lalu diikuti oleh kerikil berikutnya, dan kerikil yang kedua mendahului kerikil pertama, maka tetap dikira dua kali lemparan.
Kerikil yang dilemparkan itu tidak disyaratkan mesti kerikil yang belum pernah dilemparkan. Sehingga, andaikata dia melemparkan kerikil yang telah digunakannya sendiri atau oleh orang lain, maka memadailah pelemparannya. ini semua adalah masalah-masalah yang ada hubungannya dengan pelemparan.
Melampar Jumrah tidak Boleh Dengan Sembarang Benda
Dalam menunaika lontar jamaroh baik jumratul ‘aqabah atau jumratul ula maupun wustha semuanya harus pake krikil dari batu. Tidak bole melontar jumroh dengan semen atau benda keras lain dario selain batu.
Dijelaskan dalam fiqih haji sebagai berikut;
وَأَمَّا الْمَرْمَى بِهِ فَيُشْتَرَطُ كَوْنُهُ حَجَرًا فَيَجْزِى سَائِرُ أَنْوَاعِ الْحَجَرِ وَلَا يَجْزِى غَيْرُهُ، وَمِدَارُ هَذَا الْبَابِ عَلَى التَّوْقِيْفِ لِأَنَّ فِيْهِ مَا لَا يَعْقِلُ مَعْنَاهُ فَيَجِبُ الْإِتْبَاعُ. والله اعلم
Dan disyaratakn melemparkan tujuh kerikil itu dengan tujuh kali lemparan. Jadi andaikata dia melemparkan dua kerikil sekaligus dan jatuh di tempat asaran, maka hal itu tetap dianggap satu
Adapun masalah benda yang dilemparkan, disyaratkan harus berupa batu. Segala macam batu boleh digunakan untuk melempar. Selain dari batu itu tidak cukup (tidak sah).
Bab ini kembalinya berkisar pada ajaran Nabi Muhammad shollallhu ‘alaihi wa sallam, karena di dalam haji banyak sekali hal-hal yang tidak masuk di akal jika hendak difikirkan. Jadi kewajiban kita hanya mengikuti saja. Wallahu-a’lam.
Cabang Permasalahan.
Jika ada seorang jamaah tidak mampu mengerjakan melempar Jumrah karena adanya ‘udzur, maka boleh dibadalkan. Diterangkan dalam fiqih haji sebagai berikut;
فَرْعٌ ۞ إِذَا عَجَزَ عَنِ الرَّمْيِ بِنَفْسِهِ إِمَّا لِمَرْضٍ أَوْ حَبْسٍ أَوْ عُذْرٍ لَهُ أَنْ يَسْتَنِيْبَ مَنْ يُرْمِيْ عَنْهُ لَكِنْ لَا يَصِحُّ رَمْيُ النَّائِبِ عَلَى الْمُسْتَنِيْبِ إِلَّا بَعْدَ رَمْيِ النَّائِبِ عَنْ نَفْسِهِ، وَيُشْتُرَطُ فِيْ جَوَازِ النِّيَابَةِ أَنْ يَكُوْنَ الْعُذْرُ مِمَّا لَا يُرْجَى زَوَالُهُ قَبْلَ خُرُوْجِ وَقْتِ الرَّمْيِ فَإِذَا وُجِدَ الشَّرْطُ ثُمَّ زَالَ الْعُذْرُ عَنِ الْمُسْتَنِيْبِ وَالْوَقْتُ بَاقٍ أَجْزَأَ عَلَى الْمَذْهَبِ الَّذِيْ قَطَعَ بِهِ الْأَكْثَرُوْنَ والله اعلم
Artinya; “abang Permasalahan.”
Apabila orang yang hendak melempar itu tidak berkuasa mengerjakan sendiri, mungkin karena sakit atau dipenjara atau karena ada udzur lainnya, maka boleh orang itu mewakilkan kepada orang lain yang sanggup melempar untuk dirinya.
Akan tetapi tidak sah pelemparan orang lain yang mewakili orang tersebut sebelum ia melempar Jamrah untuk dirinya sendiri. Di dalam membolehkan wakil mengganti dirinya disyaratkan adanya ‘udzur yang tidak diharapkan sembuhnya sebelum habis masa melempar.
Kemudian jika sudah ada syarat ini, lalu udzurnya hilang (sembuh), padahal masih ada waktu untuk melempar, maka sah melemparnya orang lain itu sebagai ganti orang yang udzur itu, menurut mazhab yang kuat yang telah dipastikan oleeh sebagian banyak Ulama. Wallahu-a’lam.
Pentup
Para pembaca yang dirahmati Allah semoga menjadi haji mabrur dan mabrurah Aamiin. Untuk lebih terangnya lagi mengenai permasalah Melempar Jumrah, di jamarat tiga marama, Sebaiknya jamaah harus banyak bertanya kepada pemateri saat ngikuti bimbingan manasik.
Materi yang kami berikan ini sangat singkat dan kurang meberikan pembekalan kepada calon jamaah haji.
Maka kami fiqih.co.id tetap menyarankan kepada semua jamaah calon haji kiranya tetap semangat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional bersertifikat. Dan bertanyalah kepada ahli fiqih di bidang haji agar tidak salah memahami.
Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Melempar Jumrah, Tata Caranya Yang Benar Baik ‘Aqabah Ula & Wustha – mudah mudahan materi ini sedikit bisa membantu. Mohon bagi jamaah yang kurang sependapat dengan materi ini kiranya untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya menyiapkan saudara kami yang memang benar benar memerlukan. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.