Melihat Wanita, Ada yang dibolehkan & Ada yang Tidak – Ada tujuh macam wanita yang boleh dan tidak boleh dilihat. Antum kami pikir perlu juga mengetahui menganai perkara ini. Fiqih.co.id dalam artikel ini akan menerangkan mengenai prihal tersebut.
Untuk lebih terangnya secra ringkas kami tulis di bawah ini, silahkan antum membacanya.
Daftar Isi
Melihat Wanita, Ada yang dibolehkan & Ada yang Tidak
Secara umum orang berpendapat melihat wanita itu ga ada larangan. Sesungguhnya kalau dalam pandangan syariat islam, laki-laki melihat wanita itu ada aturannya. Jadi bagi laki-laki melihat wanita itu ada kalanya boleh dan ada kalanya juga tidak boleh dan ada juga boleh tapi makruh.
Saudaraku semu para pembaca yang budiman, setuju atau tidak dengan uraian ini, kami hanya menyampaikan ajaran sesuai dengan pandangan fiqih.
Dalam pada ini kami tuliskan materinya adalh mengutip dari salahsatu kitab fiqih bermadzhab Syafi’i.
Secara ringka urainnya adalh sebgai berikut;
Laki-Laki Tidak Boleh Melihat Wanita Meski Sudah Tua
Seorang laki-laki itu tidak diperbolehklan melihat wanita yang bukan mahramnya, meskipun laki-laki tersebiut sudah tua dan sudah lemah nafsu birahinya. Perihal tersebut sebagaiman yang kita sama-sama telah membacana dalam Fathul qorib sebagai berikut;
(وَنَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ أَحَدُهَا نَظْرُهُ) وَلَوْ كَانَ شَيْخاً هَرَماً عَاجِزاً عَنِ الْوَطْءِ (إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ) إِلَى نَظْرِهَا (فَغَيْرُ جَائِزٍ) فَإِنْ كَانَ النَّظْرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ
Adapun hukumnya laki-laki melihat orang perempuan itu ada tujuh macam yaitu :
Pertama; Melihatnya orang laki-laki kepada orang wanita lain (Perempuan Ajnabiyah), meskipun laki-laki itu sudah tua lanjut usia atau sudah lemah dari melakukan wati (jimak), di dalam hal melihatnya tanpa ada hajat, maka hukumnya tidak boleh. Apabila melihatnya ada hajat (tujuan) seperti memberi kesaksian kepada perempuan itu, maka hukumnya boleh.
Laki-Laki Ituboleh Melihat Wanita Karena Ada Alasan
Bagi laki-laki diperbolehkan melihat wanita karena beberapa alasan tertentu. Misalnya saja suami melihat istrinya, karena itu mahramnya. Demikian juga boleh seorang tuan melihat budaknya. Kebolehan tersebut kita sudah sama-sama mebaca dalam Fathul qorib sebagai berikut;
(وَالثَّانِي نَظْرُهُ) أَيْ الرَّجُلِ (إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ) مِنْ كُلِّ مِنْهُمَا (إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجِ مِنْهُمَا) أَمَّا الْفَرْجُ فَيَحْرُمُ نَظْرُهُ، وَهَذَا وَجْهٌ ضَعِيْفٌ وَالْأَصَحُّ جَوَازُ النَّظْرِ إِلَيْهِ، لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ
Kedua; Melihat kepada isterinya sendiri dan amatnya, maka hukumnya boleh melihat masing-masing keduanya pada bagian selain farjinya. Adapun melihat farji hukumnya adalah haram. Pendapat ini statusnya lemah. Sedangkan menurut pendapat yang sah, bahwa boleh melihat farji tetapi disertai makruh.
وَالثَّالِثُ نَظْرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مَصَاهِرَةٍ (أَوْ أَمَتِهِ الْمُزَوَّجَةِ فَيَجُوْزُ) أَنْ يَنْظُرَ (فِيْمَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ) أَمّا الَّذِيْ بَيْنَهُمَا فَيَحْرُمُ نَظْرُهُ
Ketiga; Melihat beberapa perempuan yang masih ada hubungan saudara sebab nasab, tunggal susuan, mertua atau perempuan amat si laki-laki yang menjadi isteri, maka hukumnya boleh melihat pada bagian yang selain anggauta yang terletak di antara pusar dan lutut. Adapun melihat yang ada di antara keduanya (pusar dan lutut ) maka hukumnya haram.
Peria Boleh Melihat Calon Istri
Jika seorang laki-laki mau memperistri seorang perempuan maka boleh dilihat. Perihal laki-laki bolehnya melihat calon istri ini karena supaya ada kejelasan. Sebagiman kita ketahu bersama telah diterangkan dalam fathul qorib seperti berikut;
وَالرَّابِعُ النَّظْرُ إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ (لِأَجْلِ) حَاجَةِ (النِّكَاحِ فَيَجُوْزُ) لِلشَّخْصِ عِنْدَ عَزْمِهِ عَلَى نِكَاحِ اِمْرَأَةٍ النَّظْرُ (إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَيْنِ) مِنْهَا ظَاهِراً وَ بَاطِناً وَإِنْ لَمْ تَأْذَنْ لَهُ الزَّوْجَةُ فِيْ ذَلِكَ، وَيَنْظُرُ مِنَ الْأَمَةِ عَلَى تَرْجِيْحِ النَّوَوِيِّ عِنْدَ قَصْدِ خِطْبَتِهَا مَا يَنْظُرُهُ مِنَ الْحُرَّةِ
Keempat; Melihat kepada perempuan ajnabiyah (bukan saudara ) karena tujuan akan dikawin, maka hukurnnya boeh bagi seseorang ketika ada tujuan mengawini perempuan tersebut untuk melihat bagian muka (wajah ) dan dua telapak tangannya, baik lahirnya atau batinnya, meskipun perempuan itu tidak memberi kan ijin kepada orang (lakilaki) dalam hal melihatnya.
Dan hendaknya si laki-laki melihat kepada perempuan amat ketika. bermaksud mempersuntingnya, melihat sesuatu sebagaimana yang diperbolehkan bagi dia dari perempuan merdeka.
Keterangan :
Maksudnya, bahwa bagi seorang laki-laki (merdeka) diperbolehkan melihat kepada perempuan amat ketika hendak mempersuntingnya. Hal ini terbatas pada sesuatu yang diperbolehkan baginya, sebagaimana yang berlaku dalam hal melihat perempuan yang merdeka.
Laki-Laki Boleh Melihat Perempuan Lain Alasan Berobat
Tidak ada larangan bagi laki-laki mlihat permpuan yang bukan mahram sebab alasan mau berobat. Kebolehannya melihat tersebut tidak terbatas meski daerah kehormatan karena demi pengobatan. Mari kita simak penjelasan dalam fiqih sebagai berikut;
وَالْخَامِسُ النَّظْرُ لِلْمُدَاوَاةِ فَيَجُوْزُ نَظْرُ الطَّبِيْبِ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يُحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِيْ الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ، وَيَكُوْنُ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ، وَأَنْ لَا تَكُوْنَ هُنَاكَ اِمْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا
Kelima; Melihat karena mengobati, maka hukumnya boleh bagi seorang dokter melihat perempuan ajnabiyyah (lain bukan saudara) pada tempat-tempat yang dia butuhkan.
Dalam kaitannya dengan hal pengobatan, bahkan sampai mengobati farji, dan oleh karena itu dalam pengobatan ini perlu kehadiran mahram (saudara) untuk menunggui atau suami atau pula sayyid (yang menguasai budak) Dan memang di tempat itu tidak ada perempuan yang dapat mengobati kepada pasien (perem puan).
Wanita Boleh Dilihatnya Karena Kesasian & Amat Karena Mau Dibeli
Laki-laki melihat wanita itu dibolehkan karena alasan persaksian. Demikan juga ketika seorang laki-laki handak membeli amat. Perihal ini diterangkan dalam fathul qorib sebagai berikut;
وَالسَّادِسُ النَّظْرُ لِلشَّهَادَةِ عَلَيْهَا فَيَنْظُرُ الشَّاهِدُ فَرْجَهَا عِنْدَ شَهَادَتِهِ بِزِنَاهَا أَوْ وِلَادَتِهَا، فَإِنْ تَعَمَّدَ النَّظْرُ لِغَيْرِ الشَّهَادَةِ فَسَقَ وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ (أَوْ) النَّظْرُ (لِلْمُعَامَلَةِ) لِلْمَرْأَةِ فِيْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ (فَيَجُوْزُ النّظْرُ) أَيْ نَظْرُهُ لَهَا وَقَوْلُهُ (إِلَى الْوَجْهِ) مِنْهَا (خَاصَّةً) يُرْجَعُ لِلشَّهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ
Keenam; Melihat karena untuk persaksikan atas perempuan itu, maka hendaknya menyaksikan farjinya ketika hendak melihat dalam hubungannya dengan zinanya siperempuan atau bersalinnya. Apabila sengaja melihat karena tidak untuk menyaksikan, maka menjadi fasiq dan tertolaklah per saksiannya.
Atau melihat karena urusan pekerjaan dengan perempuan dalam hal jual beli atau lainnya, maka hukumnya boleh melihat kepadanya.
Perkataan Mushannif “sampai ke bagian mukanya” adalah khusus statusnya, karena itu dikembalikan kepada persoalan persaksian dan pekerjaan.
وَالسَّابِعُ النَّظْرُ إِلَى الْأَمَةِ عِنْدَ اِبْتِيَاعِهَا أَيْ شِرَائِهَا (فَيَجُوْزُ) النَّظْرُ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يُحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا) فَيَنْظُرُ أَطْرَافَهَا وَشَعْرَهَا لَا عَوْرَتَهَا
Ketujuh; Melihat kepada perempuan amat ketika membelinya, maka boleh melihat ke tempat-tempat yang membutuhkan untuk dibolak-balik, maka hukumnya boleh melihat beberapa anggauta amat dan rambutnya, tidak boleh melihat bagian auratnya.
Demikian meteri singkat mengenai masalah; Melihat Wanita, Ada yang dibolehkan & Ada yang Tidak Semoga materi yang sesingkat ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua utamanya bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.