Membaca Ta’awudz Sebelum Fatihah Dalam Sholat Apa Hukumnya – Assalaamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barakaatuh. Para Pembaca rohimakumullah, Pada kesempatan ini fiqih.co.id akan menerangkan mengenai Bacaan Ta’awudz pada Surat Fatihah. Bagaimana hukumnya, dan bagaimana pelaksanaannya.
Daftar Isi
Membaca Ta’awudz Sebelum Fatihah Dalam Sholat Apa Hukumnya
Diantara Permasalahan yang kadang sring membuat di sebagian jama’ah kaum muslimin agak bingung ialah masalah hukum bacaan Ta’awudz di dalam sholat yang dibaca sebelum membaca surat Al-Fatihah.
Penyebab Permasalahannya karena kekurang tahuan masalah hukumnya. Oleh karena itu maka pada halaman ini kami akan sampiakan untuk kita semua agar kita lebih memahaminya. Ikuti saja uraian kami ini sampai dengan selesai mudah-mudahan sedikit membantu pengetahuan di bidang ini.
Jadi sekecil apa pun masalah yang barkaitan dengan agama Islam, yang kami maksud ialah hal yang menyangkut ibadah, maka tetap itu adalah urusan penting yang perlu segera dicari ilmunya. Supaya pelaksanaan dalam ibadah lebih tuma’ninah.
Hukum Membaca Ta’awudz Fatihah
Dalam perihal bacaan Ta’awudz sebelum fatihah dibaca dalam sholat, di sini Para ulama terdapa berbeda pandangan tentang hukumnya dalam membaca ta’awudz. Maka ada baiknya kita mengetahui siapa saja di antara mereka, dan mana yang akan kita ikuti. Karena bagaimanpu mereka adalah Ahli Ilmu. Wallahub A’lam.
Ulam Pertama Berpendapat
Dalam Masalah ini telah dinyatakan bahwa bacaan ta’awudz itu hukumnya wajib dibaca oleh imam sholat, makmum dan orang yang sholatnya munfarid yakni orang yang sholatnya sendirian, baik itu dalam sholat fardhu ataupun dalam sholat sunnah. Pandangan ini adalah pendapt Ibnu Hazm. (Al-Muhhalla, Ibnu Hazm, 3/247)
Dalil Yang Digunakan
Adapun Dalilnya yang beliau pake adalah firman Allah ‘azza wajalla sebagai berikut;
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya; “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Ayat ini tyelah menerangkan bahwa Allah Subhanahubwa Ta’ala memerintahkan agar meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika membaca al-Quran. Dan perintah ini bersifat umum, baik di dalam sholat maupun di luar sholat. Perintah adalh menunjukkan kewajiban maka ayat ini menunjukkan wajibnya ta’awudz ketika membaca al-Quran dalam sholat.
Bacaan Ta’awudz Pandangan Kedua Ulama Berpendapat
Dijelaskan bahwa membaca ta’awudz itu hukumnya sunnah. Jadi ta’awudz itu sunnah dibaca oleh imam sholat, oleh makmum, dan oleh yang sholatnya munfarid yakni sholat sendiri. Kesunahannya ini yaitu baik itu dibaca dalam sholat fardhu ataupun dalam sholat sunnah. Pandangan ya kedu ini adalah pendapatnya Abu Yusuf, ulama fikih dari mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hanbali. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13; Badai’ush Shana’i’, Al-Kasani, 1/202)
Dalinya Yang Beliau Gunakan
Adapun dalil yang digunakan oleh pandangan yang kedua ini bahwa membaca ta’awudz itu sunnah ialahl; Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang Badui yang sholatnya terlalu cepat,
قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya; Beliau bersabda: “Jika kamu menunaikan sholat maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat yang ringan dari Al Qur’an. Terus kemuan ruku’lah sampai benar-benar ruku’ dengan tenang, kemudian bbangunlah (dari ruku’) sampai kamu berdiri tegak, sesudah itu sujudlah hingga benar-benar sujud, terus angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk, Sudah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu kemudian lakukanlah seperti cara itu di seluruh sholat (rakaat) mu.” (Hadits Bukhari Nomor 751)
Pendapat Ulama Bacaan Ta’awudz Pandangan Ketiga
Di dalam perihal ini mereka menyatakan bahwa bacaan ta’awudz itu hukumnya sunnah bagi imam dan munfarid atau orang yang sholat sendirian, bukan bagi makmum. Pandangan yang ketiga in adalah pendapatnya imam Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan. (Tuhfatul Fuqaha, Alauddin as-Samarkandi, 2/172; Al-Bahru ar-Raiq, 1/310)
Dalilnya Pendapat yang ketiga
Adapu Dalil yang dipake dalam perihala ini beliau berdalil dengan dalil yang digunakan oleh pendapat pertama dan pandangan yang kedua. Adpun alasannya yang menunjukkan tidak disyariatkannya ta’awudz bagi makmum itu ialah bahwa ta’awudz itu mengikuti bacaan al-Quran. Jadi Ta’awudz hanya disyariatkan untuk memulai membaca al-Quran agar terhindar dari was-was setan, sehingga ia menjadi syarat untuk membaca al-Quran, sedangkan makmum tidak membaca al-Quran. (Badai’ush Shana’i’, Al-Kasani, 1/202-203). Jadi, ta’awudz hanya dihukumi sunnah bagi makmum.
Pendapat Keempat Pandangan Ulama Bacaan Ta’awudz
Dalam perihal ini dinyatakan bahwa membaca ta’awudz itu hukumnya sunnah di dalam sholat sunnah, dan tidak sunnah dalam sholat fardhu. Pendapat yang keempat ini adalah pendapatnya sebagian mazhab Maliki. (Al-Mudawwanah al-Kubra, 1/64)
Dalil Yang Digunakan Oleh Pendapat Yang Keempat
Adpun Dalilnya menmgenai sunah membaca ta’awudz di dalam sholat sunnah dan tidak dalam sholat fardhu ialah;
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمِّ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْتَتِحُ الْقِرَاءَةَ بِ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } ٴ
Artinya: Dari Abi ‘Abdillah Ibni ‘Amm dari Abu Hurairah Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘[laihi wa sallam adalah membuka bacaannya dengan “AL-HAMDU LILLAAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” Artinya; “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 806)
Jadi dari keempat pendapat tersebut di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, yaitu membaca ta’awudz ketika membaca Surat al-Fatihah dalam sholat hukumnya itu sunnah. Bacaan ini berlaku bagi imam sholat, makmum, dan yang sholat munfarid yakni yang sholat sendiri, baik dalam sholat sunnah maupun dalam sholat fardhu.
Lafadz Bacaan Ta’awudz
Jadi ada beberapa macam bacaan ta’awudz yang disunnahkan untuk dibaca ketika membaca surat al-Fatihah dalam sholat. Adapun bacaannya secara ringkas adalh sebagai berikuit;
Lafadz Pertama
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari (godaan) setan yang terkutuk.”
Lafal ini berasal dari firman Allah ‘azza wajalla,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Lafadz yang Kedua
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan yang terkutuk.”
Bacaan yang kedua ini berasal dari firman Allah ‘azza wajalla,
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinya: “Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat: 36)
Lafal ini pendapat sebagian ulama mazhab Syafii dan riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal. (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 3/223; Raudhatuth Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/240)
Lafadz yang Ketiga
إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan.”
Lafadz yang ketiga ini pendapat sebagian mazhab Hanbali. Mereka berdalil dengan ayat sebagaimana pendapat kedua, surat Fushilat ayat 36.
Lafadz yang Keempat
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinyan : “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Lafadz yang keempat ini adalah pendapat sebagian mazhab Hanbali juga. Mereka berdalil dengan ayat sebagaimana pendapat kedua dan ketiga.
Lafadz yang Kelima
أَسْتَعِيْذُ بِاللهِ
Artinya: “Aku memohon perlindungan Allah.”
Lafadz yang kelima ini pendapat sebagian ulama fikih mazhab Hanafi. (Badai’ush Shanai’, Al-Kasani, 1/203; Al-Hidayah, 1/48)
Mereka berdalil dengan surat an-Nahl ayat 98, seperti pada pendapat pertama.
Dan dari kelima pendapat bermacam bacaan ta’awudz tersebut di atas, pendapat yang paling kuat menyatakan; boleh memilih lafal di atas yang mana saja untuk dibaca. Sebab tidak ada dalil yang mengharuskan membaca ta’awudz dengan lafadz tertentu ketika membaca al-Fatihah dalam sholat.
Untuk lebi jauh mengtahui hokum bacaan Ta’awudz, makas antum baca lagi pada sambungan uraian ini di sini : Membaca Ta’awudz Dengan Keras
Demikian Materi kami tentang; Membaca Ta’awudz Sebelum Fatihah Dalam Sholat Apa Hukumnya – semoga sedikit membantu bagi para pembaca. Abaikan Materi ini jika pembaca tidak sependapat. Wallahul-muwaffiq.