Membela diri; Dan Hukum Merusaknya Ternak, Menurut Fiqih – Yang dalam hal ini akan kami jelaskan secara ringkas. Pada artikel ini fiqih.co.id akan menuliskan meteri tersebut dengan mengutip dari Fathul qoribul mujib.
Di dalam “Fathul qoribul Mujib” pada Fasal fi Ahkami shiyali wa itlafil baha-im, telah diterangkan mengani hukum membela diri dan merusak hewan ternak. Oleh karenanya Yuk kita langsung baca saja pada pokok bahasan kita di bawah ini.
Daftar Isi
Membela diri; Dan Hukum Merusaknya Ternak, Menurut Fiqih
Mengenai masalah hukum “Bela diri” atau dalam bahasa fiqih disebut dengan kata “fi ahkamish shiyali”, baim membela diri karena mau dibinuh, diperkos4 ataupu yang sejenisnya. Atau juga bela diri karena mempertahanka hartanya atau yang lainnya, maka telah diterangkan dalam fiqih secara ringkas.
Untu mengetahui mengenai hukum permasalahan dinaksud, kami telah mengutipnya dari salahsatu fan fiqih dal syarah Taqrib sebagai berikut;
Bela diri
Berikut ini ialah fasal yang menerangkan mengenai hukum hukmnya “al-shiyal wa itlafil baha-im” diterangkan sperti berikut ini;
فَصْلٌ): فِيْ أَحْكَامِ الصِّيَالِ وَإِتْلَافِ الْبَهَائِمِ (وَ مَنْ قَصَدَ) بِضَمِّ أَوَّلِهِ (بِأَذًى فِيْ نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حَرِيْمِهِ) بِأَنْ صَالَ عَلَيْهِ شَخْصٌ يُرِيْدُ قَتْلَهُ أَوْ أَخْذَ مَالِهِ وَإِنْ قَلَّ أَوْ وَطْىءَ حَرِيْمِهِ (فَقَاتَلَ عَنْ ذَلِكَ) أَيِ عَنْ نِفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حَرِيْمِهِ(وَ قَتَلَ) الصَّائِلَ عَلَى ذَلِكَ دَفْعاً لِصِيَالِهِ (فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ) بِقِصَاصٍ وَلَا دِيَةٍ وَلَا كَفَارَةٍ
P a s a l : menerangkan tentang hukum-hukum Shiyal (membela diri) dan hukumnya merusak (memperkosa) binatang ternak.
Barang siapa sengaja diperbuat jahat terhadap dirinya atau hartanya atau pula istrinya, yitu sekiranya terdapat seseorang yang menyerang dirinya dengan tujuan hendak membnuhnya, atau mengambil (merampas) hartanya meskipun hanya sedikit atau pula hendak memperkosa istrinya, kemudian dia menyerang (kepada penjahat itu) untuk membela dirinya, hartanya atau istrinya itu tadi, dan dia membunuh penodong itu dengan tujuan karena membela diri dari serangan penodong tersebut, maka tidak ada tanggungan dosa atasnya dengan bentuk qishos, diyat dan kafarat.
Kewajiban Pengendara Yang Merusak Barang
Yang dimaksud dengan Pengendara di sini ialah orang yang mengendarai Binatang Tunggangan. Binatang tyunggangan ini contohnya seperti Kuda, Unta dan sejenisnya. Perihal tersebut untuk di zaman sekarang bisa juga dikiaskan pada kendaraan roda dua maupun roda empat dan semisalnya.
Selanjutnya diterangkan dalam fiqih sebagai berikut;
وَعَلَى رَاكِبِ الدَّابَّةِ) سَوَاءٌ كَانَ مَالِكُهَا أَوْ مُسْتَعِيْرُهَا أَوْ مُسْتَأْجِرُهَا أَوْ غَاصِبُهَا (ضَمَانُ مَا أَتْلَفَتْهُ دَابَّتُهُ) سَوَاءٌ كَانَ الْإِتْلَافُ بِيَدِهَا أَوْ رِجْلِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، وَلَوْ بِالَتْ أَوْ رَاثَتْ بِطَرِيْقٍ فَتَلَفَ بِذَلِكَ نَفْسٌ أَوْ مَالٌ فَلَا ضَمَانَ
Wajib atas orang yang menunggang hewan baik hewan itu milik si penunggang atau dia berstatus sebagai orang yang meminjamnya atau penyewanya atau pula pengghashabanya, yaitu menanggung (mengganti) kerugian atas barang yang dirusakkan oleh hewannya, baik merusakkannya itu dengan kaki depannya atau kaki belakangnya atau pula dengan selain dari kaki tersehut.
Jika hewan itu kencing atau buang kotoran di jalan, kemudian dengan kencing atau kotoran itu rusaklah keadan atau harta, maka tidaklah wajib mengganti (kerugiannya).
Penjelasan Ringkas
Keterangan : Apabila yang merusakkan itu adalah hewan umbaran maksudnya bukan hewan yang dipiara secara khusus untuk kepentingan yang khusus pula, seperti hewan ayam yang memakan tanaman (orang lain) jika merusakkannya di waktu siang hari, maka si pemilik ayam tersebut tidak wajib menanggung kerugian tanaman yang dirusak itu, tetapi bila merusakkannya di waktu malam hari, maka wajib mengganti kerugiannya.
Tambahan Keterangan: Kami menerangkan di atas “zaman sekarang bisa juga dikiaskan pada kendaraan roda dua maupun roda empat dan semisalnya”, ininyang kami maksudkan adalah jika seseorang mengendari kendaraan, lalu kemudian dia number barang orang dan terjadi kerusakan maka sipengendara ia wajib menggantinya.
Demikian Materi tentang ; Membela diri; Dan Hukum Merusaknya Ternak, Menurut Fiqih – semoga materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.