Mustahiq Zakat Adalah Delapan Sesuai Dalil Al-Qur’an – Pembaca yarham kumullah, Pada halaman ini fiqih.co.id akan memberikan materi Mustahiq Zakat Yakni orang yang berhak menerima zakat.
Daftar Isi
Mustahiq Zakat Adalah Delapan Sesuai Dalil Al-Qur’an
Adapun Mustahiq zakat adalah orang yang berha menerima zakat. Ada delapan Asnaf para mustahiq tersebut sebagaimana yang sudah dijelaska dalam al-qur’an, yang tentunya kita semua juga sudah memahaminya.
DALIL DASAR PENERIMA ZAKAT
Zakat yang telah dikumpulakan di amil zakat mesti disalurkan pada mustahiqnya yang delapan. Kecuali para mustahiq tersebut tidak ditemukan maka zakat bisa ditahan dulu sampai dengan mustahiqnya ada, kecuali zakat fitrah.
Adapun keterangan delapan asnaf tersebut sebagai mana tertulis dalam fathul qorib yang teks aslinya sebagai berikut;
وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ إِلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْعَزِيْزِ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى {إِنَّما الصَّدَقَاتُ للْفُقَرَاءِ وِالمسَاكِينِ وَالعَامِلِينَ عَلَيْها وَالمؤَلَّفةِ قُلُوبُهمْ وَفي الرِّقابِ وَالغَارِمِينَ وَفي سَبيلِ الّلهِ وَابْنِ السَّبيلِ} (سورة التوبة: الآية: 60) الخ وَهُوَ ظَاهِرٌ غَنِيٌ عَنِ الشَّرْحِ إِلَّا مَعْرِفَةَ الْأَصْنَافِ الْمَذْكُوْرَةِ
Zakat itu mesti diserahkan kepada delapan asnaf yang telah diterangkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia, dalam firman-Nya, ayng arrtinya ; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,” ila akhir.
Firman Allah Swt ini telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi kecuali penjelasan untuk mengetahui golongan-golongan tersebut.
Asnaf Mustahiq zakat
Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Allah mengenai orang yang berhaq menerima zakat itu ada delapan golongan. Delapan golongan tersebut ialah;
- Faqir.
- Miskin.
- ‘Amil.
- Mu’allaf.
- Riqab.
- Ghorim.
- Fi Sabilillah (Sabilillah).
- Dan Ibnu Sabil.
Adapun secara rinci penjelasan delapan golongan tersebut adalah sebagaimana akan kemi uraikan di bawah ini.
Arti Fakir
Sebagaimana dijelaskan dalam fiqih yang teksnya sebagai berikut;
فَالْفَقِيْرُ فِيْ الزَّكَاةِ هُوَ الَّذِيْ لَا مَالَ لَهُ وَلَا كَسْبَ يَقَعُ مَوْقِعاً مِنْ حَاجَتِهِ، أَمَّا فَقِيْرُ الْعَرَايَا فَهُوَ مَنْ لَا نَقْدَ بِيَدِهِ
Maka adapun orang yang faqir dalam zakat ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak pula memiliki pekerjaan yang bisa mencukupi dari kebutuhannya.
Adapun orang yang faqir dalam pembahasan al-araya, maka dia adalah orang yang tidak memiliki nuqud (uang).
Pengertian Miskin
Seperti yang tertulis dalam fathul qorib mengenai arti dari kata miskin yang teks aslinya adal sebagai berikut;
وَالْمِسْكِيْنُ مَنْ قَدَرَ عَلَى مَالٍ أَوْ كَسْبٍ يَقَعُ كُلُّ مِنْهُمَا مَوْقِعاً مِنْ كِفَايَتِهِ، وَلَا يَكْفِيْهِ كَمَنْ يَحْتَاجُ إِلَى عَشَرَةِ دَرَاهِمَ، وَعِنْدَهُ سَبْعَةٌ
Artinya; Dan adapun Miskin itu ialah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah hampir mencukupi tapi masih kurang, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham tapi dia hanya memiliki tujuh dirham.
Pengertian Amil Zakat
Ada beberap pendapat mengenai Amil ini, ada yang mengatakan bahwa ‘amil itu tidak sah kalau tidak di SK kan oleh negara. Kalau seperti itu berarti yang selama ini sudah berjalan berarti tidak sah karena mereka umumnya tidak ada yang punya SK, SK mereka hanya dari hasik Musyawarah. Kami berpendapat bahwa arti ‘amil itu adalah orang yang bkerja meski pun mereka tidak ada SK. Dalam fiqih diterangkan yang teks aslinya sebagai berikut;
وَالْعَامِلُ مَنْ اِسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيْهَا
Amil itu ialah orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil sedekah dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya.
Imam di sini in syaa Allah tidak harus Negara Kecuali kalau yang Formal. Akan tetapi bisa juga disebut dengan orang yang dituakan, yang memimpin di sekitarnya denga hasil musyawarah mufakat.
Pengertia Mualaf (Yang Dilunakkan) Hatinya
Muallaf itu iala orang yang hatinya masih lemah lantaran masih baru di dalam islam. Sebagaimana diterangkan yang teks aslinya seperti berikut;
وَالْمُؤَلَّفَةُ قُلُوْبُهُمْ وَهُمْ أَرْبَعَةُ أَقْسَامٍ: أَحَدُهَا مُؤَلَّفَةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَهُوَ مَنْ أَسْلَمَ، وَنِيَّتُهُ ضَعِيْفَةٌ فَيُتَأَلَفُ بِدَفْعِ الزَّكَاةِ لَهُ، وَبَقِيَةُ الْأَقْسَامِ مَذْكُوْرَةٌ فِيْ الْمَبْسُوْطَاتِ
Mualaf qulubuhum, golongan ini ada empat bagian.
Salah satunya adalah muallaf muslimin, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan dengan cara memberikan zakat padanya.
Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya
Arti dari kata Budak Mukatab
Budak Mukatab atau Kaula Mukatab itu ialah Para hamba yang tercatat dengan catatan akad yang sah. Dijelaskan dalm fiqih sebagai berikut;
وَفِيْ الرِّقَابِ وَهُمْ الْمُكَاتَبُوْنَ كِتَابَةً صَحِيْحَةً، أَمَّا الْمُكَاتَبُ كِتَابَةً فَاسِدَةً، فَلَا يُعْطَى مِنْ سَهْمِ الْمُكَاتَبِيْنَ
Wa fi rriqab, mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang sah.
Sedangkan budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang tidak sah, maka ia tidak diberi bagian budak-budak mukatab.
Arti Gharim (Orang Punya Hutang)
Tidak setiap orang punya hutang lantas diberi zakat itu tidak seperti itu. Akan tetapi ada kriterianya yang harus dipenuhi. Dalam fiqih diterangkan seperti bberikut;
وَالْغَارِمُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: أَحَدُهَا مَنْ اِسْتَدَانَ دَيْناً لِتَسْكِيْنِ فِتْنَةٍ بَيْنَ طَائِفَتَيْنِ فِيْ قَتِيْلٍ لَمْ يَظْهَرْ قَاتِلُهُ، فَتَحْمِلُ دَيْنَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، فَيُقْضَى دَيْنُهُ مِنْ سَهْمِ الْغَارِمِيْنَ غَنِياً كَانَ أوْ فَقِيْراً، وَإِنَّمَا يُعْطَى الْغَارِمُ عِنْدَ بَقَاءِ الدَّيْنِ عَلَيْهِ، فَإِنْ أَدَاهُ مِنْ مَالِهِ أَوْ دَفَعَهُ اِبْتِدَاءً لَمْ يُعْطَ مِنْ سَهْمِ الْغَارِمِيْنَ، وَبَقِيَةُ أَقْسَامِ الْغَارِمِيْنَ فِي الْمَبْسُوْطَاتِ
Gharim ada tiga bagian.
Salah satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah di antara dua golongan dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu semua.
Maka hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baik ia adalah orang yang kaya atau fakir.
Gharim hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ada.
Jika ia telah melunasi hutang dari hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak awal, maka ia tidak diberi dari bagian gharimin.
Untuk bagian gharimin yang lain telah dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
Fi Sablilillah (Mujahid)
Sabilillah ini adalah para pejuang yang karena Allah, mereka tidak punya honor tetap dari negara. Sebagaimana dijelaskan dalam fan fiqih sebagai berikut;
وَأَمَّا سَبِيْلُ اللهِ فَهُمْ الْغَزَّاةُ الَّذِيْنَ لَا سَهْمَ لَهُمْ فِيْ دِيْوَانِ الْمُرْتَزِقَةِ بَلْ هُمْ مُتَطَوِّعُوْنَ بِالْجِهَادِ
Adapun sabilillah, maka mereka itu ialah para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad suka rela hanya karena Allah Swt.
Ibnu Sabil (Musafir)
Mengenai Ibnu Sabil keterangannya adalah sebagai berikut;
وَأَمَّا اِبْنُ السَّبِيْلِ فَهُوَ مَنْ يُنْشِىءُ سَفَراً مِنْ بَلَدِ الزَّكَاةِ، أَوْ يَكُوْنُ مُجْتَازاً بِبَلَدِهَا، وَيُشْتَرَطُ فِيْهِ الْحَاجَةُ وَعَدَمُ الْمَعْصِيَةِ وَقَوْلُهُ (وَإِلَى مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ) أَيْ الْأَصْنَافِ فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ فُقِدَ بَعْضُ الْأَصْنَافِ، وَوُجِدَ الْبَعْضُ تُصَرَّفُ لِمَنْ وُجِدَ، فَإِنْ فَقِدُوْا كُلُّهُمْ حُفِظَتْ الزَّكَاةُ حَتَّى يُوْجَدُوْا كُلُّهُمْ أَوْ بَعْضُهُمْ
Adapun ibn sabil, maka dia adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya.
Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan.
Perkataan mushannif “dan di berikan pada orang-orang yang di temukan dari kedelapan golongan” memberi isyarah bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat diserahkan pada golongan yang ada.
Jika semuanya tidak ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah ditemukan.
Penyaluran Tidak Boleh Diringkas
Dalam Penyaluran zakat dari masing-masing golongannya jika ada mak tidak boleh kurang dari tiga. Jadi setidak tidaknya per asnaf itu harus ada tiga orang yang menerimanya. Dalam perihal tersebut ada pengecualian dlam zakat fitrah sehubungan dengan dibatasi waktunya. Namun kami tidak membahasnya secara tuntas pada halaman ini. Diterangkan dlam Fathul qorib sebagai berikut;
(وَلَا يَقْتَصِرُ) فِيْ إِعْطَاءِ الزَّكَاةِ (عَلَى أَقَلِّ مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ) مِنَ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ (إِلَّا الْعَامِلَ) فَإِنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ وَاحِداً إِنْ حَصَلَتْ بِهِ الْكِفَايَةُ، وَإِذَا صُرِّفَ لِاِثْنَيْنِ مِنُ كُلِّ صِنْفٍ غَرَمَ لِلثَالِثِ أَقَلَّ مُتَمَوِّلٍ وَقِيْلَ يَغْرُمُ لَهُ الثُّلُثُ
Dan tidak boleh diringkas dalam menyerahkan zakat pada mustahiq yang kurang dari tiga orang dari setiap asnaf atau golongan dari kedelapan golongan tersebut.
Kecuali amil, maka sesungguhnya amil bisa saja hanya satu orang jika memang sudah mencukupi kebutuhan.
Jika zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang ketiga.
Ada yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang telah diberikan pada dua orang tersebut.
Demikian uraian materi tentang; Mustahiq Zakat Adalah Delapan Sesuai Dalil Al-Qur’an – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.