Pembegalan; Dalam Islam Terbagi Pada Empat Bagian

Pembegalan; Dalam Islam Terbagi Pada Empat Bagian Dalam Penjelasan salahsatu Fan Fiqih Semestinya ada sangsinya. Pada artikel ini fiqih.co.id  akan menuliskan meteri tentang hukum-hukumnya pembegal.

Di dalam “Fathul qoribul Mujib” pada Fasal fi Ahkami qoth’ith toariq, telah diterangkan menganai hukum dan hukuman pembegal. Oleh karenanya Yuk kita langsung simak saja pada pokok bahasan kita di bawah ini.

Daftar Isi

Pembegalan; Dalam Islam Terbagi Pada Empat Bagian

Mengenai masalah “Qothi’ith Toriq” atau Pembegal, Menerut penjelasan fiqih sipembegal tersebut mesti dikenakan sangsi yang seimbang dengan motif pembegalannya.

Karena menurut dalam salahsatu fan fiqih bahwasanya pembegalan itu terbagi menjadi emapat bagian. Dan Uraian secara rincinya teha diterangkan dalam fasalnya.

Pembegalan

Untuk dapat dimengerti mengenai fasal ini adalah uraian mengenai pembagian hukum Pembegalan. Dalam fasal ini diterangkan sebagai berikut;

فَصْلٌ): فِيْ أَحْكَامِ قَاطِعِ الطَّرِيْقِ وَسُمِّيَ بِذَلِكَ لِاِمْتِنَاعِ النَّاسِ مِنْ سُلُوْكِ الطَّرِيْقِ خَوْفاً مِنْهُ، وَهُوَ مُسْلِمٌ مُكَلَّفٌ لَهُ شَوْكَةٌ، فَلَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ ذُكُوْرَةٌ وَلَا عَدَدٌ، فَخَرَجَ بِقَاطِعِ الطَّرِيْقِ الْمُخْتَلِسُ الَّذِيْ يَتَعَرُّضُ لِأَخْذِ الْقَافِلَةِ، وَيَعْتَمِدُ الْهَرَبَ

P a s a l : Menerangkan tentang hukum-hukumnya pembegal (pencuri) di tengah jalan dinamakan ia dengan  “Qathi’it Thoriq”  yakni bega1 karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegalan. Sedangkan pembegal tersebut adalah orang Islam dan
mukallaf (berakal sehat dan sudah dewasa) yang pada dirinya terdapat kekuwatan. Tidak disyaratkan dalam persoalan pembegal di tengah jalan yaitu harus orang laki-laki dan tidak pula harus berbilangan (merupakan suatu komplotan, pen). Terkecuali pembegal di tengah jalan adalah penjambret yang mengganggu karena mengambil (memegang) rombongan dan senantiasa berusaha melarikan diri.

Pembegal Terbagi Empat Bagian

وَقَطِاعُ الطَّرِيْقِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ) اْلأَوَّلُ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (إِنْ قَتَلُوْا) أيْ عَمْداً عُدْوَاناً مَنْ يُكَافِئُوْنَهُ (وَلَمْ يَأْخُذُوْا الْمَالَ قُتِلُوا) حَتْماً وَإِنْ قَتَلُوْا خَطَأً أَوْ شِبْهَ عَمْدٍ أَوْ مَنْ لَمْ يُكَافِئُوْهُ لَمْ يُقْتَلُوْا

Pembegalan di tengah jalan itu tadi terbagi menjadi empat bagian :

Pertama : adalah tersebut dalam perkataan Mushannif, bahwa jika para pembegal itu telah membunuh orang yang terbegal dengan sengaja serta menganggapnya sebagai musuh, sedangkan para pembegal tidak mengambil harta (yang dibegal) maka para pembegal tersebut hukumnya wajib dibunuh. Jika para pembegal itu melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja atau menyerupai sengaja, atau pula membunuh kepada orang yang mereka (para pembegal) tidak menyamainya, maka kawanan pembegal terseut tidak harus dibunuh

وَالثَّانِيْ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (فَإِنْ قَتَلُوْا وَأَخَذُوْا الْمَالَ) أَيْ نِصَابَ السَّرِقَةِ فَأَكْثَرَ (قُتِلُوْا وَصُلِبُوْا) عَلَى خَشَبَةٍ وَنَحْوِهَا لَكِنْ بَعْدَ غُسْلِهْمْ، وَتَكْفِيْنِهِمْ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِمْ

Kedua : adalah tersebut dalam perkataan mushonnif, bahwa jika kawanan pembegal melakukan pembunuhan dan mereka mengambil (merampas) senishab pencurian, bahkan lebih banyak, maka dibunuhlah mereka dan di salib di atas kayu dan yang serupa kayu, tetapi (hal itu dilakukan) sesudah mereka dimandikan di kafani dan dishalati.

Keterangan  :

Perlu diketahui, bahwa proses pensaliban mereka tersebut, kalangan ulama berbeda pendapat, antara lain

  1. Bahwa pensaliban dilakukan selama tiga hari, kemudian baru diturunkan dari salibnya.
  2. Bahwa mereka harus dibiarkan terus di atas salib sampai hancur dan mengalir air nanahnya.
  3. Ada pula yang mengatakan bahwa mereka harus disalib sebentar dalam keadaan masih hidup, kemudian diturunkan dari salib dan terus dibunuh.

Pembegal Bagian yang ke tiga dan empat

وَالثَّالِثُ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (وَإِنْ أَخَذُوْا الْمَالَ وَلَمْ يَقْتُلُوْا) أَيْ نِصَابَ السَّرِقَةِ فَأَكْثَرَ مِنْ حِرْزِ مِثْلِهِ، وَلَا شُبْهَةَ لَهُمْ فِيْهِ (تُقْطَعُ أَيْدِيْهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ) أَيْ تُقْطَعُ مِنْهُمْ أَوَّلاً الْيَدُ الْيُمْنَى وَالرِّجْلُ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَادُوْا فَيُسْرَاهُمْ وَيُمْنَاهُمْ يُقْطَعَانِ، فَإِنْ كَانَتِ الْيَدُ الْيُمْنَى أَوْ الرِّجْلُ الْيُسْرَى مَفْقُوْدَةٌ اِكْتَفَى بِالْمَوْجُوْدَةِ فِيْ الْأَصَحِّ

Ketiga tersebut dalam perkataan Mushannif, bahwa bila kawanan pembegal merampas harta dan mereka melakukan pembunuhan artinya mengambil harta senishab pencurian,bahkan lebih banyak dari tempat pemeliharaannya dan tidak ada serupa bagi mereka dalam kaitannya dengan harta tersebut, maka dipotong saja tangan mereka dan kakinya dari arah yang berlainan.
Yang berlainan artinya pertama kali yang dipotong dari mereka adalah tangan yang kanan dan kaki yang kiri, maka jika mereka mengulangi lagi maka dipotonglah tangan kiri mereka dan kaki kanannya yang keduanya menjadi terpotong.  Jika tangan yang kanan atau kaki yang kiri dalam keadaan sunyi (tidak ada), maka dapat dicukupkan dengan yang ada saja.

وَالرَّابِعُ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِهِ (فَإِنْ أَخَافُوْا) الْمَارِيْنَ فِيْ (السَّبِيْلِ) أَيْ الطَّرِيْقِ (وَلَمْ يَأْخُذُوْا) مِنْهُمْ (مَالاً وَلَمْ يَقْتُلُوْا) نَفْساً (حُبِّسُوْا) فِيْ غَيْرِ مَوْضِعِهِمْ (وَعُزِّرُوْا) أَيْ حَبَّسَهُمُ الْإِمَامُ وَعَزَّرَهُمْ

Keempat: adalah tersebut dalam perkataan Mushannif, bahwa jika mereka hanya menakut-nakuti orang yang sedang berjalan (berlalu) di jalan dan mereka tidak merampas harta orang-orang yang berjalan itu, juga tidak melakukan pembunuhan jiwa, maka mereka harus dipenjarakan bukan di tempat mereka (sendiri) dan ditakzirlah artinya sang Imam wajib memenjarakan mereka dan men takzirnya.

Pembegal yang bertaubat

وَمَنْ تَابَ مِنْهُمْ) أَي قَطِاعِ الطَّرِيْقِ (قَبْلَ الْقُدْرَةِ) مِنَ الْإِمَامِ (عَلَيْهِ سَقَطَتْ عَنْهُ الْحُدُوْدُ) أَيْ الْعُقُوْبَاتُ الْمُخْتَصَّةُ بِقَاطِعِ الطَّرِيْقِ وَهِيَ تَحَتَّمُ قَتْلِهِ وَصُلْبِهِ، وَقَطْعِ يَدِهِ وَرِجْلِهِ، وَلَا يَسْقُطُ بَاقِيُ الْحُدُوْدِ الَّتِي للهِ تَعَالَى كَزِنَا وَسَرِقَةٍ بَعْدَ التَّوْبَةِ وَفُهِمَ مِنْ قَوْلِهِ (وَأُوْخِذَ) بِضَمِّ أَوَّلِهِ (بِالْحُقُوْقِ) أَيْ الَّتِيْ تَتَعَلَّقُ بِالآدَمِيِّيْنَ كَقِصَاصٍ وَحَدِّ قَذْفٍ، وَرَدِّ مَالٍ أَنَّهُ لَا يَسْقُطُ شَيْءٌ مِنْهَا عَنْ قَاطِعِ الطَّرِيْقِ بِتَوْبَتِهِ وَهُوَ كَذَلِكَ

Siapa saja dari mereka (kawanan pembeegal) bertaubat sebelum urusannya dipegang oleh Imam, maka gugurlah had (hukuman) dari padanya artinya beberapa sangsi tertentu dalam kaitannya dengan diri peembegal, sangsi-sangsi tertentu itu ialah kepastian membunuhnya, mensalibnya, memotong tangannya dan kakinya.

Dan gugurlah seluruh hukuman bagi Allah Ta’ala seperti zina dan mencuri sesudah bertaubat.

Dan difahami dari perkataan Mushonnif, bahwa hak-hak yang berhubungan dengan para anak Adam (hak-hak manusia) seperti qishos, hukuman menuduh dan mengembalikan harta adalah tetap harus berlaku, tidak gugur sedikitpun hak-hak itu dari pembegal di jalan dengan sebab bertaubat. Adapun ketetapan hukumnya adalah sebagaimana tersaebut itu tadi (yakni tidak menjadi gugur pen).

Keterangan

  1. Apabila si Pembegal (penodong di tengah jalan) telah sadar (menyerah diri) dan bertaubat betul-betul sebelum dia tertangkap, maka sebab taubatnya itu hukuman-hukuman yang khusus berkaitan dengan tindak penodongan tersebut menjadi gugur (lepas dari dirinya).
  2. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak anak Adam masih tetap terus berlaku, seperti hukuman Qishash, pemotongan dan pengambilan harta yang semula dirampas, jika pembegal itu merampas harta yang dibegal (ditodong).
  3. Kecuali bila si penodong itu bertaubat sesudah tertangkap, maka segala bentuk hukuman yang mestinya dia terima harus tetap dijalankan dalam arti hukuman-hukuman tersebut tidak dapat menjadi gugur.
Pembegalan
Pembegalan

Demikian Materi tentang ; Pembegalan; Dalam Islam Terbagi Pada Empat Bagian semoga saja saja materi yang sesingkat ini dapat difahami oleh para pembaca. Mohon abaikan saja bila dalam materi tersebut tidak sefaham dengan para pembaca. Terimaksih kami ucapka atas kunjungannya.