Qurban Yang Dinadzarkan : Daging Dan Status Binatngnya. – Pada Artikel ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Qurban yang dinadzarkan. Bagaimana jika pemiliknya memakan daging qurban mandzurah?.
Daftar Isi
Qurban Yang Dinadzarkan : Daging Dan Status Binatngnya
Permasalahan Qurban yang dinadzarkan itu sudah ada ketentuannya. Dan untuk memakan daging qurban nadzar khususnya bagi yang mempunyai qurban tersebut hukumnya akan kami terangkan di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Segala Puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami kagumi mari kita langsung saja baca penjelasan mengenai Qurban yang dinadzrkan.
Memakan Daging Qurban Yang Dinadzrkan
Sebetulnya sama saja kalau memakan daginya, hanya saja khusus buat rang yang brnadzar itu tidak boleh memakan dagingnya walaupun hanya sedikikt. Telah diterangkan dalam Fathul-Qorib, Abu Syujak berkata:
وَلَا يَأْكُلُ شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ وَيَأْكُلُ مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَ لَا يَبِيْعُ مِنْهَا
Arinya: Orang yang berqurban tidak boleh makan sedikitpun dari qurban nadzar. Dan boleh memakan dari qurban sunnat. Dan tidak boleh menjual dari qurban tersebut.
Status Qurban Yang Dinadzarkan
Diterangkan dalam Kitab Fiqih Kifayatul-Akhyar yang dalam bahasa indonesianya sebagai berikut:.
Binatang-binatang qurban nadzar itu keluar dari milik orang yang bernadzar, sebab nadzar itu tak ubahnya seperti ia memerdekakan hamba sahaya, sehingga kalau ia binasakan qurban nadzar itu, maka wajib ia mengganti qurban itu.
Apabila dia menyembelihnya, maka wajib ia menyedekahkan semua dagingnya. Sebab itu kalau ia memending (menunda) pembagiannya sampai daging itu rusak, maka ia wajib menggantinya.
Dan dia tidak boleh memakan daging tersebut walau hanya sedikit dari qurban nadzar tersebut, dikiaskan pada denda berburu di waktu ihram dan menumpahkan darah dengan terpaksa.
Apa Hukum Bila Pemilik Qurban Yang Dinadzarkan Memakan Daginya?.
Apabila dia memakan meskipun hanya sedikt dari daging qurban yang dinadzarkan tersebut, maka dia wajib menggantinya, tetapi tidak wajib lagi sampai menumpahkan darah yang kedua kalinya (maksudnya menyembelih lagi), karena dia telah melakukannya.
Berkaitan dengan soal mengganti atau menjamin, di sini tedapat beberapa wajah.
Wajah yang kuat dan yang ditentukan oleh Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu, dia harus membayar harganya seperti halnya jika orang lain membinasakannya.
Wajah yang kedua, dia wajib mengganti daging yang sama seperti apa yang dia memakannya.
Dan Wajah yang ketiga,dia harus berkongsi dengan orang dalam penyembelihan yang lain. Demikian ketentuan mekan daging qurban yang dinadzarkan.
Berqurban Yang Sunnat
Jika qurban itu sunnat bukan nadzar, maka disunnatkan dia memakan sebagian daging qurbannya, bahkan ada yang mengatakan wajib, karena ada firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Maka makanlah sebagian dagingnya”. (QS. Al-Haj : 23)
Adapun yang shahih hukumnya adalah sunnat memakannya, karena firman Allah Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah”. (QS. Al-Haj : 36)
Allah Subhananhu wa Ta’ala menjadikan unta-unta itu berguna bagi kita, bukan untuk membuat celaka kita, dan juga dikiaskan perkara ini kepada aqiqah, yakni dalam cara membaginya.
Sedangkan yang lebih utama ialah disedekahkan semuanya, kecuali barang satu dua suap untuk dimakannya. Karena yang demikian itu adalah disunnatkan.
Bagaimana Jika disedekahkan semua dagingnya?
Menyedekahkan semua daging qurban itu baik tidak ada masalah sebagaimana diterangkan oleh para imam sebagai berikut:.
Kata Imam Haramain dan Imam Ghazali, menyedekahkan semua dagingnya itu lebih baik, menurut kebanyakan qaul.
Lantas bagaimana, kalau dia tidak mau menyedekahkan semua, apa yang mesti dia lakukan?. Demikan itu ada yang mengatakan; dia oleh makan separuh dan kemudian menyedekahkan separuhnya, karena ada firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوْا الْبَأْسَ الْفَقِيْرَ : الحج، ٢٨
Artinya: “Maka makanlah sebahagian daripadanya, dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. Al-Haj : 28)
Allah menjadikan qurban dibagi dua. Inilah yang ditentukan Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu dalam qaul qadimnya.
Dan ada juga yang mengatakan dia makan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga, juga menyedekahkan sepertiga, karena firman Allah Ta’ala:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ : الحج، ٣٦
Artinya: “.. maka beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak suka meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Haj : 36)
Allah menjadikan qurban itu dibagi untuk tiga macam golongan orang. Golongan kedua ialah orang yang nganggur, duduk saja di rumahnya, dan ketiga ialah orang yang meminta. Ada yang mengatakan lain dari yang tersebut itu. Inilah qaul jadid (baru) yang ashah.
Berdasarkan qaul ini, lalu apakah yang patut dibuat dari hal itu “apa yang hendak dihadiahkan kepada mereka?”. Ada yang mengatakan diberikan juga kepada orang-orang fakir yang tidak suka mendedahkan kefakirannya, sehingga hasil yang disedekahkan menjadi dua pertiga. Inilah yang diberitakan Abut Thayyib dari qaul jadid dan ia mensahkannya. Dan ada yang mengatakan, mereka yang dihadiahi adalah orang-orang kaya. (demikian diterangkan dalam Kifayatul-Akhyar)
Daging Qurban Sunnat
Hukum memakan daging qurban sunnat itu justru disunnahkan bagi yang memang doyan daging. Tapi kalau yang tidak doyan daging ya tidak perlu. Bebeda dengan memakan daging qurban yang dinadzarkan.
Kata Syaikh Abu Hamid (Imam Ghazali), yang berqurban boleh makan sepertiga qurbannya, kemudian menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga lagi kepada orang-orang kaya dan orang fakir yang tidak menampakkan kefakiran.
Dan kalau dia mau menyedekahkan dua pertiga sekali, itu adalah lebih disukai.
Al-Bandanjji mengutip, bahwa qaul yang mengatakan menyedekahkan dua pertiga itu lebih utama, adalah dari nash. Wallahu-a’lam. Sumber sebagian keterangan qurban yang dinadzarkan ini dikutip dari : Qurban Nadzar Dutadakwah
Untuk mengetahui Fungsin Bintang Qurban maka baca juga ling ini : Fungsi Binatang Qurban
Demikian ulasan tentang Qurban Yang Dinadzarkan : Daging Dan Status Binatngnya – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.