Rukun Shalat : Menurut Dalam Fathul Qorib Ada 18 (3) – Pada kesemptan ini Fiqih.co.id akan melanjutkan tentang Rukun-rukun Shalat Menurut Fiqih (3). Dan uraian berikut ini merupakan lanjutan dari Rukun shalat bagian (2) yang kami kutip dari faiqih Fathul qorib.
Daftar Isi
Rukun Shalat : Menurut Dalam Fathul Qorib Ada 18 (3)
Adapun Uraian Rukun Shalat (3) yang kami sampaikan di sini, ialah mulai dari rukun shalat yang ketujuhbelas.
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ تَبَرُكًا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Para Pembaca Kaum Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat dan Para Santri, Rahimakumllah. Dalam pembahasan berikuit ini kami melanjutkan pembahasan dari rukun shalat yang sebelumnya.
Oleh karena itu ma’afkan kami jika uraian kami ini tidak berkenan. Baiklah mari kita lanjut membaca dan mempelajari rukun shalat berikut ini:
Rukun Shalat Ketujuhbelas (3)
وَ) السَّابِعَ عَشَرَ (نِيَّةُ الْخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ) وَهَذَا وَجْهٌ مَرْجُوْحٌ وَقِيْلَ لَا يَجِبُ ذَلِكَ، أيْ نِيَّةُ الْخُرُوْجِ وَهَذَا الْوَجْهُ هُوَ اْلأصَحُ)
Ketujuhbelas: Niat ke luar shalat. Ini adalah pendapat yang terkuat dan dikatakan (oleh sebagian ulama) bahwa niat ke luar dari shalat itu tidak wajib hukumnya. Pendapat ini adalah yang lebih shaheh.
Rukun Shalat Kedelapanbelas (3)
وَ الثَّامِنَ عَشَرَ (تَرْتِيْبُ الْأرْكَانِ) حَتَّى بَيْنَ التَّشَهُدِ اْلأخِيْرِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِ، وَقَوْلُهُ (عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ) يُسْتَثْنَى مِنْهُ وُجُوْبَ مُقَارَنَةِ النِّيَّةِ لِتَكْبِيْرَةِ اْلإحْرَامِ وَمُقَارَنَةِ الْجُلُوْسِ اْلأخِيْرِ لِلتَشَهُدِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيْ (وَ)الصَّلَاةُ
Kedelapanbelas: Harus tertib rukun-rukunnya, sampai di antara tahiyyat akhir dan membaca shalawat Nabi sholallahu ‘alahi wa sallam, di dalam duduk tersebut.
Perkataan mushannif : “tertib” itu harus sesuai dengan yang tersebut adalah mengecualikan wajibnya niat berbarengan dengan Takbiratul Ihram dan duduk yang akhir berbarengan dengan membaca tahiyyat dan shalawat Nabi sholallahu ‘alahi wa sallam.
Sunnahnya Sebelum Shalat
﯁(سُنَّنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ اْلأَذَانُ) وَهُوَ لُغَةً اْلإعْلَامُ وَشَرْعاً ذِكْرٌ مَخْصُوْصٌ لِلْإِعْلَامِ بِدُخُوْلِ وَقْتِ صَلَاةٍ مَفْرُوْضَةٍ، وَألْفَاظُهُ مَثْنَى إِلَّا التَّكْبِيْرَ أَوَلَهُ فَأَرْبَعٌ، وَإِلَّا التَّوْحِيْدَ آخِرَهُ فَوَاحِدٌ
Hal-hal yang sunnah dikerjakan sebelum melakukan shalat itu ada dua perkara yaitu :
- Adzan, menurut bahasa arti Adzan ialah memberi tahu. Sedang menurut syara’ ialah sebutan (panggilan) yang dikhususkan untuk memberi tahu masuknya waktu shalat yang difardhukan. Adapun lafadz Adzan itu dua, kecuali takbir yang pertama kali bilangannya 4 (empat) dan kalimah Taukhid (yaitu : لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ) yang ada di akhir Adzan itu hanya satu kali. :
وَالْإِقَامَةُ) وَهِيَ مَصْدَرُ أَقَامَ ثُمَّ سُمِيَ بِهِ الذِّكْرُ الْمَخْصُوْصُ، لِأَنَّهُ يُقِيْمُ إِلَى الصَّلَاةِ وَإِنَّمَا يُشْرَعُ كُلٌّ مِنَ اْلأَذَانِ وَاْإِنقَامَةِ لِلْمَكْتُوْبَةِ، وَأَمَّا غَيْرُهَا فَيُنَادِى لَهَا الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ)
- Iqamah. Lafadz ”Iqamah” adalah Isim Masdar dari ” Aqaama”. Dinamakan ia dengan “Iqamah”, karena merupakan dzikir yang sudah dikhususkan untuk mengerjakan shalat.
Tetapi masing-masing Adzan dan Iqamah itu dilakukan untuk shalat fardhu. Adapun selain shalat fardhu, maka hendaknya memanggil (memberi tahu) dengan kata-kata yang artinya : ( الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ ) Mari shalat bersama-sama.
Kesimpulan Ringkasan Uraian di atas
Dari Uraian bagia 1, 2 sampai yang ke 3 ini kami simpulkan sebagai berikut :
Rukun Shalat itu ada delapan belas: (3)
- Niat
- Berdiri bagi orang yang kuasa.
- Takbiratul Ihram, bagi orang yang mampu mengucapkan Takbiratul Ihram.
- Membaca Fatihah atau membaca gantinya Fatihah bagi orang tidak hafal.
- Ruku’.
- Tuma’ninah, yakni berhenti sebentar sesudah bergerak dalam ruku’.
- Bangun dari ruku’ dan i’tidal dengan berdiri.
- Thuma’ninah di dalam i’tidal.
- Sujud dua kali dalam masing masing rakaat.
- Thuma’ninah dalam sujud.
- Duduk di antara dua sujud dalam tiap-tiap rakaat
- Thuma’ninah di dalam duduk di antara dua sujud.
- Duduk yang terakhir, yaitu duduk yang mengiringi salam.
- Membaca ‘Tahiyyat dalam duduk yang terakhir.
- Membaca shalawat Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam. di dalam duduk terakhir sesudah selesai membaca Tahiyyat.
- Membaca salam yang pertama.
- Niat ke luar shalat. Ini adalah pendapat yang terkuat dan dikatakan (oleh sebagian ulama).
- Tertib. Yakni harus tertib rukun-rukunnya, sampai di antara tahiyyat akhir dan membaca shalawat Nabi sholallahu ‘alahi wa sallam, di dalam duduk tersebut.
Sunnahnya Sebelum Mengerjakan Shalat itu ada dua yaitu:
- Adzan. Adzan tersebut menurut bahasa artinya ialah memberi tahu. Sedangkan menurut syara’ ialah sebutan (panggilan) yang dikhususkan untuk memberi tahu masuknya waktu shalat yang difardhukan.
- Iqamah.
Lafadz Iqomah itu sebagai berikut:
Tulisan Arab:
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ
Tulisan Indonesia:
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
Asyhadu allaa illaaha illallaah
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah
Hayya ‘alashshalaah
Hayya ‘alalfalaah
Qad qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
Laa ilaaha illallaah
Demikian Rukun Shalat : Menurut Dalam Fathul Qorib Ada 18 (3) – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showabi