Rukun Wudhu : Pengertian dan Rinciannya Secara Lengkap – Bismillahi la haula wa la quwata illa billah. Pada uraian kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan tentang Rukun wudhu secara rinci dan in syaa allah diterangkan dengan ringkas.
Daftar Isi
Rukun Wudhu : Pengertian dan Rinciannya Secara Lengkap
Untuk menghilangkan hadats kecil adalah merupakan suatu syarat sahnya menunaikan sholat. Keterangan yang lebih rinci akan kami jelaskan di bawah ini:
Mukodimah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَ بَعْدَهُ. مُحَمَّدُ رَّسُوْلُ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ. أَمَّا بَعْدُ
Saudaraku Muslimiin muslimat, mukminiin mukminat para pembaca dan para snatri yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Para pembaca rahmatullahi ‘alaikum, mohon ma’af dalam pembahasan kami bila nanti terdapat hal yang kurang sesuai pada tempatnya. Dalam pembahasan kami kali ini mengutip dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’i.
Rukun atau Fardhu Wudhu
Fardhu wudhu itu adalah berstatus sebagai rukunnya. Rukun tersebut yang mana apabila tidak dikerjakan maka wudhunya tidak sah. Dan apabila seseorang itu wudhunya tidak sah maka sholatnya pun tidak sah. Oleh karena itu sengaja kami pisahkan anatara fardhu dan sunnahnya.
Secara singkat diterangkan Rukunnya menurut yang kami tahu dan kami baca dalam kitab taqrib itu ada enam yaitu:
- Niat.
- Membasuh seluruh bagian muka.
- Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya.
- Mengusap sebagian dari kepala.
- Membasuh dua kaki beserta ke dua mata kaki.
- Tertib.
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal Fardhu wudhu, Pasal ini kami kutip dari Kitab fiqih Fathul-qoribul mujib.
Rukun Pertama
وَفُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَةُ اَشْيَآءَ) اَحَدُهَا (النِّيَةُ). وَحَقِيْقَتُهَا شَرْعًا قَصْدُ شَيْئٍ مُقْتَرَنًابِفِعْلِهِ فَاِنْ تَرَاخَى عَنْهُ سُمِيَ عَزْمًا وَتَكُوْنُ النِّيَةُ (عِنْدَغَسْلِ) اَوَلِ جُزْءٍ مِنَ (الْوَجْهِ).اَيْ مُقْتَرَنًابِذَلِكَ الْجُزْءِ لَابِجَمِيْعِهِ وَلَا بِمَا قَبْلَهُ وَلَابِمَا بَعْدَهُ. فَيَنْوِى الْمُتَوَضِئُ عِنْدَ غَسْلِ مَاذُكِرَ رَفْعَ حَدَثٍ مِنْ اَحْدَاثِهِ اَوْ يَنْوِى اِسْتِبَاحَةَ مُفْتَقَرٍ اِلَى وُضُوْءٍ اَوْيَنْوِى فَرْضَ الْوُضُوْءِ فَقَطْ اَوِ الطَّهَارَةَ عَنِ الْحَدَثِ..﯁
bahwa fardhu-fardhu wudhu itu ada 6 (enahi) perkara :
Pertama Niat. Menurut syara’ hakikat niat ialah menuju sesuatu yang dibarengi dengan menge rja kannya. Jika tidak disertai mengerjakannya, maka ia dinamai ’’Azam”. Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka. Artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka (wajah), tidak secara keseluruhannya.
Tidak juga sebelum membasuhnya dan juga tidak sesudahnya (membasuh muka, pen.). Wajiblah niat bagi orang yang menghilangkan hadats dari beberapa hadatsnya. Atau baginya niat mengerjakan fardhunya saja atau pula niat bersesuci dari hadats.
Apabila orang yang berwudhu tidak mengucapkan niat menghilangkan hadats, maka tidak sah wudhunya. Oleh karena itu, sebaiknya niat tersebut ditempuh dengan cara sebagaimana yang sudah biasa dikerjakan sehari-hari yakni niat membersihkan (bersesuci) dari hadats, maka hukumnya sudah sah.
Rukun kedua
﯁(وَ)الثاني (غَسْلُ جَمِيْعِ الْوَجْهِ) وَحَدُهُ طُوْلًا مَابَيْنَ مَنَابِتِ الشَّعْرِ الرَّأْسِ غَالِبًا وَاَخِرِ اللِّحْيَيْنِ وَهُمَا الْعَظْمَانِ اللَّذَانِ يَنْبُتُ عَلَيْهِمَا الْاَسْنَانُ السُّفْلَى يَجْتَمِعُ مُقَدِمُهُمَا فِى الذَقَنِ وَمُؤَخِرُهُمَا فِى الْاُذُنِ وَحَدُّهُ عَرْضًا مَابَيْنَ الْاُذُنَيْنِ. وَاِذَا كَانَ عَلَى الْوَجْهِ شَعْرٌ خَفِيْفٌ اَوْ كَثِيْفٌ وَجَبَ اِيْصَالُ الْمَاءِ اِلَيْهِ مَعَ الْبَشَرَةِ الَّتِي تَحْتَهُ. وَاَمَّا اللِّحْيَةُالرَّجُلِ الْكَثِيْفَةِ بِاَنْ لَمْ يَرَ الْمُخَاطِبُ بَشَرَتَهَا مِنْ خِلَالِهَا فَيَكْفِى غَسْلُ ظَاهِرِهَا بِخِلَافِ الْخَفِيْفَةِ وَهِيَ مَايَرَالْمُخَاطِبُ بَشَرَتَهَا. فَيَجِبُ اِيْصَالُ الْمَاءِ لِبَشَرَتِهَا. وَبِخِلَافِ لِحْيِةِ امْرَأَةٍ وَخُنْثَى فَيَجِبُ اِيْصَالُ الْمَاءِ لِبَشَرَتِهِمَا وَلَوْ كَثِيْفًا وَلَابُدَ مَعَ غَسْلِ الْوَجْهِ مِنْ غَسْلِ جُزْءٍ مِنَ الرَّأْسِ وَالرَّقَبَةِ وَمَا تَحْتَ الذَّقَنِ
Kedua: Membasuh seluruh bagian muka. Adapun yang disebut dengan ’’Muka” (wajah) maka batasannya adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu. Dan mulai dari sentil (tempat anting-anting) telinga yang kanan sampai telinga yang kiri.
Apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh tipis (jarang-jarang) atau tebal, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalam yakni bagian yang menjadi tempat tumbuhnya rambut itu.
Adapun jenggot yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara (di hadapannya) tidak mengetahui kulitnya, maka cukuplah membasuh pada bagian luarnya saja. Berbeda dengan (rambut) jenggot yang tipis (jarang-jarang) yaitu rambut sekiranya orang yang diajak berbicara dapat melihat kulitnya, maka wajiblah menyampaikan air ke kulitnya.
Pengertian Rambut Tebal:
Pengertian ”rambut yang tebal” yaitu manakala tempat tumbuhnya tidak dapat terlihat oleh orang yang berhadapan di mukanya. Sedang bila dapat terlihat maka disebut ”rambut yang jarang ((tipis).
Dan yang demikian itu mengecualikan jenggotnya orang perempuan dan orang banci. Oleh karena itu wajib bagi keduanya membasuh rambut jenggotnya sampai kulit-kulitnya. Agar supaya pembasuhan itu dapat merata.
Sebaiknya air itu senantiasa dimasuk kan kedalam bagian-bagian yang harus terkena air. Contoh seperti bagian kepala, leher dan bagian-bagian yang ada di bawah jenggot itu sendiri.
Rukun yang ketiga
﯁(وَ) الثَالِثُ (غَسْلُ الْيَدَيْنِ اِلَى مِرْفَقَيْنِ) فَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِرْفَقَانِ اُعْتُبِرَ قَدْرُهُمَا وَيَجِبُ غَسْلُ مَا عَلَى الْيَدَيْنِ مِنْ شَعْرٍ وَسِلْعَةٍ وَاَصْبُعِ زَائِدَةٍ وَاَظَافِيْرَ وَيَجِبُ اِزَالَةُ مَاتَحْتَهَا مِنْ وَسَخٍ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ اِلَيْهِ.﯁
Ketiga: Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. Apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan dengan cukup memperkirakan saja. Dan juga wajib membasuh benda-benda yang terdapat pada dua tangan.
Misalnya : rambut (bulu), uci-uci, anak jari tambahan, kuku. Dan semua benda yang ada di bawah kuku (kotoran) maka wajib dihilang kan. Sebab hal itu dapat mengakibatkan terhalangnya air untuk sampai ke bagian (juz) yang ada di bawah kuku.
Rukun yang keempat
﯁(وَ) رَابِعُ (مَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ) مِنْ ذَكَرٍ اَوْاُنْثَى اَوْمَسْحُ بَعْضِ شَعْرٍ فِى حَدِّ الرَّأْسِ وَلَاتَتَعَيَّنُ الْيَدُ لِلْمَسْحِ بِلْ يَجُوْزُ بِخِرْقَةٍ وَغَيْرِهَا وَلَوْ غَسَلَ رَأْسَهُ بَدَلَ مَسْحِهَا جَازَ وَلَوْ وَضَعَ يَدَهُ الْمَبْلُوْلَةَ وَلَمْ يُحَرِّكْهَا جَازَ
Keempat: Mengusap sebagian dari kepala. Bagian kepala tersebut baik laki-laki maupun perempuan, juga diperbolehkan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala. Sedangkan cara mengusapnya tidaklah harus dengan tangan, akan tetapi diperkenankan mengusap dengan memakai kain bekas ataulainnya.
Seandainya terjadi seseorang membasuh kepalanya (bukan mengusap) maka hukumnya di perbolehkan. Demikian pula bila orang tersebut memasukkan tangannya yang sudah dibasahi air. Contoh misalnya di dalam kolam (bak air) sedangkan dia tidak menggerak-gerakkan tangannya itu, maka hukumnya sah.
Rukun yang kelima
وَالْخَامِسُ(غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ) اِنْ لَمْ يَكُنِ الْمُتَوَضِئُ لَابِسًا لِلْخُفَيْنِ فَاِنْ كَانَ لَابِسَهُمَا وَجَبَ عَلَيْهِ مَسْحُ الْخُفَيْنِ اَوْ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ وَيَجِبُ غَسْلُ مَاعَلَيْهِمَا مِنْ شَعْرٍوَسِلْعَةٍ وَاَصْبُعِ زَائِدَةٍ كَمَا سَبَقَ فِى الْيَدَيْنِ.
Kelima: Membasuh dua kaki beserta ke dua mata kaki. Jika orang yang wudhu itu tidak memakai dua muzah. Apabila memakai dua muzah, maka wajib baginya mengusap kedua muzah tersebut atau membasuh kedua kaki.
Dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat di atas kedua kaki, misalnya rambut, uci-uci dan anak jari tambahan sebagaimana yang terjadi pada pembasuhan kedua tangan di atas tadi.
Rukun yang keenam
وَالسَّادِسُ(التَّرْتِيْبُ)فِى الْوُضُوْءِ (عَلَى مَا) اَيْ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي (ذَكَرْنَاهُ) فِى عَدِّ الْفُرُوْضِ فَلَوْ نَسِيَ التَرْتِيْبَ لَمْ يَكْفِ وَلَوْ غَسَلَ اَرْبَعَةٌ اَعْضَاءَهُ دَفْعَةً وَاحِدَةً بِاِذْنِهِ اِرْتَفَعَ حَدَثُ وَجْهِهِ فَقَطْ.
Keenam: Harus tertib (urut). Di dalam mengerjakan wudhu sesuai de ngan urutan rukun (fardhunya) yang telah diatur oleh syara’. Seandainya terjadi orang yang berwudhu itu lupa mengerjakan fardhunya secara tertib, maka hukumnya tidak sah.
Demikian pula jika terdapat empat orang, mereka ini sama membasuh beberapa anggautanya orang yang wudhu meskipun hanya sekali dengan seijin dari yang berwudhu tersebut, maka yang dihukumi hilang hadatsnya adalah hanya pada bagian muka saja.
Demikian inilah Uraian kami tentang Rukun Wudhu : Pengertian dan Rinciannya Secara Lengkap – Semoga uraian ini bisa membantu kepada para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ