Shalat Jum’at Madzhab Hambali, Pada Pilihan ini juga terbagi dua

Shalat Jum’at Madzhab Hambali, Pada Pilihan ini juga terbagi dua –  Para Pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. fiqih.co.id di halaman ini akan menyampaikan materi ringkas mengenai Shalat Jum’at Madzhab Hambali.

Materi ini merupakan hal yang tak kalah pentingnya juga untuk dipeajari. Dan dalam materi ini juga kami mengutipnya dari Kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Juziri. Silahkan antum baca uraian ringkas kami di bawah ini.

Daftar Isi

Shalat Jum’at Madzhab Hambali, Pada Pilihan ini juga terbagi dua

Pada prinsipnya hampir sama bahwa di dalam madzhab hambali juga syarat  shalat jum’at itu terbagi dua sebagai mana dijelaskan pada madzhab-madzhab yang lain. Akan tetapi barangkali ada beberapa syarat wajibnya atau syarat sahnya yang dijelaskan. Oleh karena itu baik sekali jika kita mempelajarinya dengan cara yang baik dan bukan untuk membanding-banding yang mengarah ke hal yang tidak positif.

Shalat Jum’at Madzhab Hambali

Shalat Jum’at Madzhab Hambali Sabagaimana tertulis dalam Madzahibul arba’ah;

الْحَنَابِلَةُ قَالُوْا : تَنْقَسِمُ شُرُوْطُ الْجُمْعَةِ الزَّائِدَةِ عَلَى شَرَائِطِ الصَّلَاةِ الْمُتَقَدِّمَـةِ إِلَى شُرُوْطِ وُجُــوْبٍ وَشُرُوْطِ صَحَةٍ 

Menurut madzhab Hambali, syarat-syarat shalat Jum’at terbagi menjadi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

Adapun syarat wajibnya dikurangi syarat-syarat yang diwajibkan pada setiap shalat pada umumnya pada madzhab ini juga tidak jauh berbeda dengan madzhab-madzhab lainnya.

Di antara Syarat Wajim Jum’at

Shalat Jum’at Madzhab Hambali juga terdapat beberapa syarat wajibnya yaitu;

وَمِنْهَا الُحُرِّيَةُ فَلَا تَجِبُ عَلَى الْعَبْدِ، وَالذُّكُوْرَةُ، فَلَا تَجِبُ عَلَى الإِنَاثِ، وَتَصِحُ مِنْهُمْ إِذَا حَضَرُوْهَا

Dalam madzhab ibini dterangkan pula mengenai syarat wajibnya jum’at, di antaranya adalah

  • Harus merdeka. Dengan syarat ini, maka para hamba sahaya tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat
  • Syarat selanjutnya: harus laki-laki. Dengan syarat ini maka shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi wanita meskipun jika mereka ikut menghadirinya shalatnya tetap sah.
  • Syarat selanjutnya: tidak terdapat alasan yang diperkenankan untuk tidak melaksanakannya, misalnya orang sakit yang kesulitan untuk pergi ke masjid, baik dengan menggunakan kendaraan ataupun digotong. Adapun jika dia mampu untuk datang ke masjid meski dengan memberi upah yang tidak akan membuatnya kehabisan harta karenanya, maka dia diwajibkan untuk menghadirinya.
  • Syarat selanjutnya: harus dapat melihat. Dengan syarat ini maka shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi penyandang tuna netra, meskipun ada orang lain yang dapat memandunya, kecuali jika dia dapat bertumpu pada tembok atau tali yang terhubung dengan masjid.
  • Syarat selanjutnya: tidak pada kondisi cuaca yang sangat menyengat ketika musim panas atau musim dingin, termasuk juga saat hujan lebat ataujalan berlumpur.
  • Syarat selanjutnya: tidak saat sedang ketakutan terhadap penguasa, namun dengan syarat dia bukanlah orang yang zhalim melainkan orang yang terzhalimi.
  • Syarat selanjutnya: tidak saat merasa khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta, ataupun kehormatannya. Namun disyaratkan harus mencakup seluruh hartanya.
  • Syarat selanjutnya: bermukim di suatu daerah yang memiliki satu nama tempat, misalnya Condet, maka seluruh penduduk di Condet diwajibkan untuk shalat Jum’at, meskipun antara masjid dengan rumahnya berjarak satu farsakh ataupun berfarsakh-farsakh jauhnya, selama dia masih termasuk penduduk Condet maka dia diwajibkan untuk menghadiri masjid untuk shalat Jum’at.

Yang Bertempat  di Luar Daerah

Adapun daerah-daerah lainnya, misalnya Tebet, Mampang, Depok, atau yang lainnya, maka daerah-daerah itu terpisah hukumnya dari hukum daerah lainnya untuk syarat ini, karena shalat Jum’at hanya diwajibkan kepada penduduk setempat apabila di daerahnya mengadakan ibadah shalat Jum’at, sedangkan jika tidak ada masjid yang menyelenggarakannya namun di daerah di sampingnya menyelenggarakan maka dia diwajibkan untuk pergi ke daerah tersebut, dengan syarat jaraknya harus kurang dari satu farsakh, apabila lebih maka kewajiban shalat Jum’at telah gugur darinya.

Untuk batas dari jarak satu farsakh ini telah dijelaskan sebelumnya pada bagian madzhab Hanafi.

Penghuni Tenda Yang Bukan Penduduk Setempat

Tidak diwajibkan pula bagi para penghuni tenda-tenda untuk melaksanakan shalat Jum’at, juga tidak pada penduduk dusun kecil yang jumlah populasinya kurang dari empat puluh orang. Apabila lebih, maka shalat Jum’at juga diwajibkan bagi mereka, asalkan mereka tidak meninggalkan tempat hunian tersebut saat musim dingin atau musim panas secara reguler.

Salah satu syarat wajib untuk melaksanakan shalat Jum’at adalah bermukim, oleh karena itu bagi para musafir tidak diwajibkan atas mereka untuk melakukan shalat Jum’at, kecuali jika mereka berniat untuk tinggal paling kurang empat hari.

Apabila jarak antara daerah yang ditinggalkan dan daerah tempat tujuan hanya satu farsakh atau kurang dari itu, maka shalat Jum’at masih diwajibkan, sedangkan jika sudah lebih dari itu makasudah tidak diwajibkan lagi.

Para Pembaca yang kami banggakan antum tidak cukup hanya dengan memahami syarat wajib jum’atnya saja, akan tetapi harus juga memahami syarat sahnya antum klik pada link ini; Syarat Sahnya Juma’at Menurut Madzhab Hambali

Shalat Jum’at Madzhab Hambali
Shalat Jum’at Madzhab Hambali

Demikan materi fiqih tentang; Shalat Jum’at Madzhab Hambali, Pada Pilihan ini juga terbagi dua -Semoga materi ini bermanfaat untuk kita semua. Mohon abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.