Shalat Qashar : (Meringkas Yang Empat Rakaat Menjadi Dua Rakaat) – Pada kesemptan kali ini Fiqih.co.id akan menerangkan Shalat Qashar yakni Meringkas Shalat. Keterangan ini kami sampaikan sesuai yang kami baca dari Kitab Fathul qorib.
Daftar Isi
Shalat Qashar : (Meringkas Yang Empat Rakaat Menjadi Dua Rakaat)
Uraian tentang Meringkas Shalat ini kamai sampaikan sesederhana mungkin. Dan Dalam Pemabahsanya kami hanya sesuaikan dengan aslinya dalam Ftahul qorib.
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Para Pembaca, Kaum Muslimiin muslimat, dan Para Santri, Rahimakumllah. Dalam pembahasan ini hanya mengenai Shalat Qashar. Adapun Shalat Jamak, kami uraikan lagi denga satu judul setelah ini. Dan dalam pembahasannya tetap kami sesuaikan aslinya dari Fathul qorib fiqih Madzhab Sayfi’i.
Oleh karena itu barangkali pembaca ada yang tidak sependapat dengan uraian ini, mak kami mohon ma’af. Dan untuk lebih jelsanya mari kita baca bersama uraian berikut ini:
Shalat Qashar
Sabagaimana telah diterangkan dalam Fathul qoribul-mujib sebagai berikut:
فَصْلٌ فِيْ قَصْرِ الصَّلَاةِ وَجَمْعِهَا (وَيَجُوْزُ لِلْمُسَافِرِ) أَيْ الْمُتَلَبِسِ بِالسَّفَرِ (قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ) لَا غَيْرُهَا مِنْ ثُنَائِيَةِ وَثُلَاثِيَّةِ
Pasal: Menerangkan tentang meringkas shalat dan mengumpul kannya.
Bagi orang yang bepergian yakni orang yang berperidikat bepergian, maka boleh meringkas shalat 4 rakaat jumlahnya. Dan tidak boleh meringkas shalat selain yang empat rakaatnya. Tidak boleh mengqashar shalat yang terdiri dari dua rakaat dan yang tiga rakaat.
Syarat Mengqashar Shalat.
وَجَوَازُ قَصْرِ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ (بِخَمْسِ شَرَائِطً) الْأَوَّلُ (أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ) أَيْ الشَّخْصُ (فِيْ غَيْرِ مَعْصِيَّةٍ) هُوَ شَامِلٌ لِّلْوَاجِبِ كَقَضَاءِ دَيْنٍ، وَلِلْمَنْدُوْبِ كَصِلَةِ الرَّحْمِ، وَلِلْمُبَاحِ كَسَفَرِ تِجَارَةٍ، أَمَّا سَفَرُ الْمَعْصِيَّةِ كَالسَّفَرِ لِقَطْعِ الطَّرِيْقِ فَلَا يُتَرَخَصُ فِيْهِ بِقَصْرٍوَلَا جَمْعٍ
Adapun bolehnya meringkas shalat yang empat rakaatnya itu disertai dengan 5 syarat:
Syarat Pertama
Bahwa tujuan bepergiannya orang tersebut tidak karena maksiyat. Perkataan tidak karena maksiyat adalah mengandung pengertian bepergian karena suatu kewajiban. Contohnya seperti Pergi karena melunasi hutang. Atau karena disunnahkan, seperti shillaturrahim. Dan karena memang diperbolehkan, seperti bepergian karena berdagang.
Adapun bepergian yang karena maksiyat seperti akan membegal, maka tidak ada dispensasi (rukhshah) meringkas atau menjamak shalat.
Syarat Kedua
وَ الثَّانِي (أَنْ تَكُوْنَ مَسَافَتُهُ) أَيْ السَّفَرُ (سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخاً) تَحْدِيْداً فِي الْأَصَحِ وَلَا تُحْسَبُ مُدَّةُ الرُّجُوْعِ مِنْهَا، وَالْفَرْسَخُ ثَلَاثَةُ أَمْيَالٍ، وَحِيْنَئِذٍ فَمَجْمُوْعُ الْفَرَاسِخِ ثَمَانِيَةٌ وَأَرْبَعُوْنَ مَيْلاً، وَالْمَيْلُ أَرْبَعَةُ آلَافِ خُطْوَةٍ، وَالْخُطْوَةُ ثَلَاثَةُ أَقْدَامٍ، وَالْمُرَادُ بِالْأَمْيَالِ الْهَاشِمِيَّةُ
Jarak bepergiannya itu sudah ada 16 farsah, demikian menurut pendapat yang lebih shaheh. Tidak dihitung masanya kembali dari bepergiannya.
Adapun 1 farshah (1 Pos) itu ada 3 mil. Oleh karena itu maka jumlahnya beberapa farshah tersebut adalah 43 mil sedangkan 1 mil itu ada 4000 langkah dan 1 langkahituada 3 telapak kaki. Sedang yang dikehendaki dengan pengertian beberapa mil di sini adalah menurut ukuran Hasyimiyyah.
Keterangan Tentang Farshah
- 1 farshah =1 Pos atau 3 mil
- 16 farshah = 16 Pos atau 43 mil
- 1 mil = 4000 langkah.
- 1 langkah = 3 telapak kaki panjangnya.
- Di Indonesia 16 farshahitu = 88,5 Km.
Syarat Ketiga
وَ الثَّالِثُ (أَنْ يَكُوْنَ) الْقَاصِرُ (مُؤْدِياً لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ) أَمَّا الْفَائِتَةُ حَضَراً فَلَا تُقْضَى فِيْهِ مَقْصُوْرَةً، وَالْفَائِتَةُ فِيْ السَّفَرِ تُقْضَى فِيْهِ مَقْصُوْرَةً لَا فِيْ الْحَضَرِ
Orang yang meringkas shalat itu mengerjakan shalat yang jumlah rakaatnya empat. Adapun shalat yang terlambat dikerjakan di rumah, maka tidak boleh diulang kembali dengan mengqashar di waktu bepergian. Sedangkan shalat yang terlambat dikerjakan dalam bepergian, maka boleh diulang kembali dengan mengqashar. Tidak boleh mengqashar ketika berada di rumah.
Syarat Keempat
وَ الرَّابِعُ (أَنْ يَنْوِيَ) الْمُسَافِرُ (الْقَصْرَ) لِلصَّلَاةِ (مَعَ الْإِحْرَامِ) بِهَا
Orang yang bepergian itu harus niat mengqashar (meringkas) shalat berbarengan dengan takbiratul ihram.
Syarat Kelima
وَ الْخَامِسُ (أَنْ لَا يَأْتَمَ) فِي جُزْءِ مِنْ صَلَاتِهِ (بِمُقِيْمِ) أَيْ بِمَنْ يُصَلِّي صَلَاةً تَامَّةً لِيِشْمَلَ الْمُسَافِرُ الْمُتِمُّ
Bagi orang yang mengqashar shalat tidak boleh makmum dalam sebagian shalatnya dengan orang yang mukim (berada di rumah) yakni dengan orang yang shalat secara sempurna.
Penggunaan kata “orang yang mukim” itu supaya mengandung pengertian orang yang bepergian yang menyempurnakan shalatnya.
Keterangan Tentang Qashar Shalat
Adapun Shalat Fardhu yang boleh diqashar itu hanya Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.
Sedang Shalat Magrib dan Isya itu tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar itu baru bisa dilakuka apabila terlah terpenuhi persyaratn yang lima.
Syarat yang lima untuk bolehnya mengqashar itu adalah sebagai berikut:
- Karena Bepergian jauh atau dalam perjalanan dan bukan karena maksiat.
- Jarak tempuh tujuannya dari Desa tempat kita bermukim ke tempat tjuan mencapai 88,5 Km.
- Shalatnya yang bangsa empat rakaat.
- Ketika takbiratul ihram harus niat dalam hati untuk mengqashar.
- Tidak bermakmum kepada shalat yang mukim.
Keterangan Tentang Pengertian Qashar
Pengertian Qashar shalat, ialah meringkas shalat yang terdiri dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Adapun niatnya adalah sebagai berikut :
Niat qoshar Shalat Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلّٰهِ تَعَالى اللهُ أَكْبَرُ
Ushali Fardhodzuhri Rok’ataini Qosron Mustaqbilal qiblati Lillahi Ta’ala Allahu Akbar.
Artinya: Saya Niat Shalat Dzuhur dua rakaat diringkas menghadap qiblat karena Allah ta’ala Allahu Akbar.
Niat Qashar Shalat Ashar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلّٰهِ تَعَالى اللهُ أَكْبَرُ
Ushali Fardhol ashri Rok’ataini Qosron Mustaqbilal qiblati Lillahi Ta’ala Allahu Akbar.
Artinya: Saya Niat Shalat Ashar dua rakaat diringkas menghadap qiblat karena Allah ta’ala Allahu Akbar.
Niat Qashar Shalat Isya:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلّٰهِ تَعَالى اللهُ أَكْبَرُ
Ushali Fardhol Isyai Rok’ataini Qosron Mustaqbilal qiblati Lillahi Ta’ala Allahu Akbar.
Artinya: Saya Niat Shalat Isyar dua rakaat diringkas menghadap qiblat karena Allah ta’ala Allahu Akbar.
Demikian Uraian kami tentang: Shalat Qashar : (Meringkas Yang Empat Rakaat Menjadi Dua Rakaat) – Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.