Syarat Sah Jumat Maliki, Dalam Pelaksanaannya Pada Mazhab ini – Para Pembaca Ramaniy wa rahima kumullah. fiqih.co.id di halaman yang ini akan manyampaikan satu materi mengenai syarat sahnya jumat menurut Madzhab Maliki. Dan Pada Uraian ini kami mengutip dari Kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Jaziri. Untuk lebih jelasnya silahkan antum baca uraiannya di bawah ini.
Daftar Isi
Syarat Sah Jumat Maliki, Dalam Pelaksanaannya Pada Mazhab ini
Dalam Mazhab Maliki juga diterangkan mengenai syarat sahnya sholat jumat. Jadi setelah menerangkan mengenai syarat wajibnya jumat, maka selanjutnya diperjelas pula maslaha syarata sahnya penyelenggaraan sholat tersebut.
Diterangkan dalam kitab Madzahibul Arba’ah Taklif Abdur Rahman Al-Jaziri sebagai berikut;
وَأَمَّا شُرُوْطُ صَحَةِ الْجُمْعَةِ فَهِيَ خَمْسَةٌ: الْأَوَّلُ: اِسْتِيْطَانُ قَــوْمٍ بِبَلْدَةِ أَوْ جِهَةٍ بِحَيْثُ يَعِيْشُــوْنَ فِيْ هَذَا الْبَلَدِ دَائِمًا آمِنِيْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّوَارِىءِ الْغَالِبَـةِ، وَكَمَا أَنَّ الْإِسْتِيْـطَانَ شَرْطٌ فِيْ الصَّحَـةِ، فَهُوَ شَرْطٌ فِيْ الْوُجُوْبِ. كَمَا تَقَدَّمَ بَيَانُهُ فِيْ شَرَائِطِ الْـوُضُوْءِ ،الثَّانِيْ إلى الخامسة
Syarat Sahnya Penyelengaraan Sholat Jumat
Adapun syarat-syarat sah penyelenggaraan shalat Jum’at itu ada lima yaitu ;
Pertama: penduduknya bermukim di wilayah tempat di selenggarakannya shalat Jum’at atau di sekitarnya, mereka hidup dengan tenang di wilayah tersebut dan tidak berpikir untuk pindah ke tempat lain (secara keseluruhan).
Syarat ini selain syarat sah juga termasuk dalam syarat wajib, sebagaimana dijelaskan pada pembahasan tentang syarat-syarat wudhu yang lalu.
Kedua: dihadiri oleh jamaah dengan jumlah minimal dua belas orang di luar imam. Tidak mesti seluruh penduduk negeri untuk menghadirinya, meskipun saat penyelenggaraan ibadah shalat Jumat yang pertama. Namun disyaratkan penduduk itu tetap tinggal di wilayah tersebut atau di sekitarnya hingga dapat dikumpulkan pada setiap hari Jum’at untuk kepentingan tertentu.
Syarat Sah Jumat Maliki Ketiga
Ketiga: harus dipimpin oleh seorang imam. Ada dua syarat yang harus terpenuhi bagi imam tersebut.
- Syarat pertama, dia bermukim di tempat tersebut, atau musafir yang berniat untuk tinggal paling tidak selama empat hari.
- Syarat kedua, dia harus orang menyampaikan khutbah.
Apabila orang yang memimpin shalat berbeda dengan orang yang berkhutbah, maka shalatnya tidak sah, kecuali jika khatibnya memiliki alasan yang diperkenankan untuk tidak memimpin shalat, misalnya sedang terserang penyakit mimisan, atau wudhunya batal, maka dia boleh mewakilkannya kepada orang lain atau orang lain menggantikannya jika imam tersebut terlalu lama dalam memulihkan kondisinya yang menjadi alasan dia tidak dapat memimpin shalat. Jika seperti itu, maka shalat Jum’at mereka dianggap sah.
Batas waktu untuk pemulihan kondisi itu maksimal seperti dua rakaat pertama shalat isya beserta bacaan suratnya.
Syarat Sah Jumat Maliki Keempat dan Kelima
Keempat: khatib menyampaikan dua kali khutbah.
Kelima: harus dilakukan di masjid jami. Dengan syarat ini maka shalat Jum’at yang diselenggarakan di rumah atau di tempat terbuka hukumnya tidak sah.
Adapun untuk masjid jami ini ada empat syarat;
- Harus berupa bangunan permanen. Apabila masjid tersebut hanya berupa sebidang tanah yang ditutupi oleh tumpukan batu-batu di sekelilingnya tanpa dibangun secara permanen, maka shalatnya tidak sah.
- Bangunan masjid tersebut harus setara dengan bangunan-bangunan lain di sekitarnya, tidak boleh lebih rendah kualitasnya, namun boleh lebih tinggi, misalnya jika masjid itu dibangun dengan menggunakan bambu, maka rumah-rumah di sekelilingnya harus setara, atau boleh juga lebih rendah, namun tidak boleh dari jenis kayu yang lebih tinggi kualitasnya, kayu jati misalnya.
- Masjid itu harus berada di dalam wilayah jamaahnya atau di dekat wilayah tersebut, hingga jika ada asap yang berasal dari wilayah itu maka akan terlihat dari masjid tersebut atau bahkan mencapainya.
- Harus dalam satu masjid untuk satu wilayah. Apabila masjidnya berbilang dan penyelenggaraannya dilakukan di beberapa masjid, maka tidak sah shalat Jum’atnya, kecuali di masjid tua, sebagaimana akan dijelaskan lebih mendetil nanti pada pembahasan tentang penyelenggaraan shalat Jum’at di lebih dari satu masjid.
Demikan materi fiqih tentang; Syarat Sah Jumat Maliki, Dalam Pelaksanaannya Pada Mazhab ini -Semoga bermanfaat untuk kita semua. Abaikan saja materi ini jika pembaca merasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungannya, Wallahul Muwaffiq.