Syarat Wali Nikah, Demikian Juga Dengan Kedua Saksinya

Syarat Wali Nikah, Demikian Juga Dengan Kedua Saksinya Kita harus tehu apalagi seorang kepala rumah tangga yang punya anak perempuan. Untuk menjadi wali dalam pelaksanaan pernikahan itu tidak asal wali. Fiqih.co.id dalam artikel iniin syaa Allah akan menerangkan mengenai prihal tersebut.

Untuk lebih terangnya secara singkat kami tulis di bawah ini, silahkan antum membacanya sampai selesai.

Daftar Isi

Syarat Wali Nikah, Demikian Juga Dengan Kedua Saksinya

Terkada ada saja dalam pemahaman segelintir orang yang berani mengijab qabulkan nikah dengan wali asal-asalan. Padahal pernikahan tersebut sesungguhnya tidak sah jika walinya tidak adil dan bukan yang berhak menjadi wali.

Oleh sebab itu berhati-hatilah dalam masalah ini, karena jika pernikahan tersebut tidak sah menurut agama, maka hukum hub badan pasutri itu statusnya zina sepanjang masa.

Dalam kesempatan ini kami akan mengutip secara singkat keterangannya dari fan fiqih. Fiqih yang kami kutip adalah fiqih yang bermadzhab syafii.

Pernikahan Tidak Sah Keculai Dengannya

Apabila seorang laki-laki dan permepuan hendak melangsungkan ke jenjang pernikahan maka ada yang harus difahami. Sebab Pernikahan itu menurut syari’at tidak akan sah kecuali dengan sesuatu yang telah ditentukan dalam ajaran syari’at islam.

Sebagai seorang muslim yang beriman seudah seharusnya jika mempunyai istri seak awal hasrus sudah dipelajari segal hal yang berhubungan dengan aqad, demikiam juga tak kalah pentingnya ketika rumah tangga mulai berjalan.

Dijelaskan dalam Fathul qorib;

فِيْمَا لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ إِلَّا بِهِ (وَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ عَدْلٍ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ بِوَلِيٍّ ذَكَرٍ، وَهُوَ اِحْتِرَازٌ عَنِ الْأُنْثَى، فَإِنَّهَا لَا تُزَوَّجُ نَفْسَهَا وَلَا غَيْرَهَا (وَ) لَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ أَيْضاً إِلَّا بِحُضُوْرِ شَاهِدَيْ عَدْلٍ

Menerangkan tentang segala sesuatu yang menjadikan perkawinan tidak sah kecuali dengan sesuatu tersebur, Tidak sah suatu akad perkawinan kecuali dengan adanya Wali yang adil, dan dalam sebagian keterangan, yaitu dengan Wali laki-laki, Pengertian “Wali laki-laki” adalah mengecualikan “Wali perempuan”, karena sesungguhnya Wali perempuan itu tidak boleh menjodohkan dirinya sendiri dan orang lainnya.

Dua Saksi Aqad Nikah

Demikian juga tidak sah suatu akad pernikahan kecuali dengan adanya dua saksi yang adil.

 وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَ كُلِّ مِنَ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ فِيْ قَوْلِهِ (وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ) الْأَوَّلُ (الْإِسْلَامُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ كَافِراً إِلَّا فِيْمَا يَسْتَثْنِيْهِ الْمُصَنِّفُ بَعْدُ

Selanjutnya Mushannif menerang kan tentang syarat masing-masing Wali dan dua saksi di dalam suatu perkataannya, bahwa Wali dan dua saksi itu membutuhkan enam syarat yaitu :

  1. Islam, maka tidak sah orang kafir menjadi Walinya seorang perempuan, kecuali terhadap sesuatu yang telah diberikan pengecualian oleh Mushannif sesudah menerangkan keenam syarat.

(وَ) الثَّانِي (الْبُلُوْغُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ صَغِيْراً. (وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ مَجْنُوْناً سَوَاءٌ أَطْبَقَ جُنُوْنُهُ أَوْ تَقَطَّعَ. (وَ) الرَّابِعُ (الْحُرِّيَّةُ) فَلَا يَكُوْنُ لِلْوَلِيِّ عَبْداً فِيْ إِيْجَابِ النِّكَاحِ، وَيَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ قَابِلاً فِيْ النِّكَاحِ (وَ) الْخَامِسُ (الذُّكُوْرَةُ) فَلَا تَكُوْنُ الْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى وَلِيَّيْنِ (وَ) السَّادِسُ (الْعَدَالَةُ) فَلَا يَكُوْنُ الْوَلِيُّ فَاسِقاً 

  1. Baligh (sudah dewasa) maka tidak sah anak kecil menjadi Walinya perempuan.
  2. Berakal sehat, maka tidak sah orang gila menjadi Walinya perempuan, baik terus menerus gilanya atau kumat-kumatan.
  3. Merdeka (statusnya), maka tidak sah seorang budak menjadi Wali dalam mengijabkan perkawinan, tetapi dia boleh menerima (Qabul) dalam perkawinan .
  4. Laki-laki, maka tidak sah Wali perempuan dan orang banci.
  5. Jujur ( adil), maka tidak sah Wali itu fasiq,

Pengecualian Dari Syarat Tersebut

Dalam hal Perwalian sebagaimana tersebut di atas itu ad pengecualian untuk pernikahan perempuan kafir dzimi dan perempuan amat seperti diterangkan berikut ini;

وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ مِنْ ذَلِكَ مَا تَضَمَّنَهُ قَوْلَهُ (إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ وَلَا) يَفْتَقِرُ (نِكَاحُ الْأَمَةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ) فَيَجُوْزُ كَوْنُهُ فَاسِقاً وَجَمِيْعُ مَا سَبَقَ فِيْ الْوَلِيِّ يُعْتَبَرُ فِيْ شَاهِدَيْ النِّكَاحِ، وَأَمَّا الْعَمَى فَلَا يُقْدِحُ فِيْ الْوِلَايَةِ فِيْ الْأَصَحِّ

Kemudian Mushannif memberikan pengecualian dari syarat tersebut di muka, yaitu segala sesuatu yang tersimpan dalam perkataannya, bahwa kecuali perkawinan perempuan kafir dzimmi tidak membutuhkan kepada Islamnya si Wali, demikian pula dalam perkawinan perempuan amat, tidak membutuhkan keadilan si sayyid. Maka boleh (sah) Walinya perempuan amat itu orang fasiq.

Semua persoalan yang tersebut dalam kaitannya dengan Wali (dalam perkawinan) itu diiktibarkan dalam persoalan dua saksi perkawinan.

Adapun orang buta, maka kebutaannya tidak tercela dalam hal menjadi Wali perkawinan menurut pendapat yang sah.

Syarat Wali Nikah
Syarat Wali Nikah

Demikian meteri singkat mengenai masalah; Syarat Wali Nikah, Demikian Juga Dengan Kedua Saksinya  Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.