Pemberontak ; Pandangan Fiqih Mengenai Hukumnya (Al-Bughah)
Pemberontak ; Pandangan Fiqih Mengenai Hukumnya (Al-Bughah) – Yakni sekelompok oaring yang membangkang kepada Pemimpin yang adil. Pada artikel ini fiqih.co.id akan menuliskan meteri tersebut dengan mengutip dari Fathul qoribul mujib. Pemberontak ; Pandangan Fiqih Mengenai Hukumnya (Al-Bughah) Mengenai masalah hukum “Al-Bughoh” atau dalam bahasa Indonesianya disebut dengan kata sekelompok orang yang … Read more