Tawaf Ifadhah, Adalah Rukun Haji Yang Harus Dikerjakan

Tawaf Ifadhah, Adalah Rukun Haji Yang Harus Dikerjakan – Assalaamu ’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Dhuyufullah, Para Tamu Allah yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Pada halam ini fiqih.co.id akan memeberikan Materi mengenai Tawaf Ifadhah.

Di dalam Materi ini kami sampaikan uraian singkat mengutip dari salah satu kitab fiqih. Isi materi ini khusus mengenai Tawaf Ifadhah, Tawaf rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.

Jamaah haji sekalian yang kami banggakan, materi ini sangat singkat dan kurang dapat memberikan pembekalan kepada jamaah secra lengkap.

Oleh karenanya jangan malas belajar dan mempelajari, serta rajin rajinlah mengikuti bimbingan manasik, kemudian banyaklah bertanya kepada ahlinya.

Daftar Isi

Tawaf Ifadhah, Adalah Rukun Haji Yang Harus Dikerjakan

Tawaf ifadhah ini adalah tawaf rukun, yakni tawaf rangkaian ibadah haji yang tidak bisa diganti dengan dam.

Bagi jamaah haji yang akan menunaikan tawaf selepas lontar jamarah, setela vukup istirahat di pemondokannya masing-masing mesti mengetahui dulu beberapa syarat sahnya tawaf. Karena satu satunya rukun haji yang wajib suci dari hadats besar dan hadats kecil adalah hanya tawaf.

Untuk lebih jelasnya silahkan jamaah baca uraian singkat mengenai tawaf  di bawah ini.

Tawaf Ifadhah

Termasuk bagian dari haji adalah tawaf di baitullah. Dan tawaf ini dinamakan dengan rukun haji yakni tawaf ifadhah. Telah diterangkan dlam salah satu kitab fiqih sebagai berikut;

مِنْ أَرْكَانِ الْحَجِّ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ أَيْ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّهُ الْمُرَادُ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى : “وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ” (الحج : 29)ٴ 

Artinya; Di antara rukun-rukun haji, yaitu tawaf di Baitullah, yakni tawaf  ifadhah menurut ijmak Ulama bahwa tawaf tersebut adalah apa yang dimaksudkan oleh firman Allah yang artinya;

 “Hendaklah kamu tawaf di Bait (Ka’bah) yang kuno.” (Al-Haj: 29)

Dan karena hadits haidhnya shofiyah sebagai berikut;

وَلِحَدِيْثِ حَيْضِ صَفِيَّةَ قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ خِلَافٌ فِيْ وُجُوْبِهِ

Dan karena ada sebuah Hadis mengenai haidhnya Siti Shafiyah, Al-Qadhi Husain berkata : Di kalangan para muslimin tidak ada khilaf mengenai wajibnya tawaf.

Beberapa Kewajiban Untuk Tawaf

Dalam mengerjakan tawaf baik ifadhah maupu lainnya, itu ada beberapa kewajiban sebagaiman dijelaskan dalam fan fiqih sebagai berikut;

ثُمَّ لِلطَّوَافِ وَاجِبَاتٍ لَابُدَّ مِنْها : الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجْسِ فِيْ الْبَدَنِ وَالثِّيَابِ وَالْمَكَانِ فَلَوْ أَحْدَثَ فِيْ أَثْنَاءِ طَوَافٍ لَزِمَهُ الْوُضُوْءُ وَيَبْنِى عَلَى الصَّحِيْحِ وَقِيْلَ يَجِبُ الْإِسْتِئْنَافُ

Di dalam tawaf ada beberapa kewajiban yang harus dijaga.

Di antaranya harus suci dari hadas dan najis yang ada pada badan, pakaian maupun tempat. Andaikata di tengah-tengah tawafnya orang itu berhadats, maka waiib berwudhu dan meneruskan tawafnya menurut qaul shahih. Adayang mengatakan; Harus memulai kembali tawafnya.

Tawaf Wajib Tretib

Dalam mengerjakan tawaf ifadhan atupun tawaf sunnah itu harus tertib. Dijelaskan dalam fan Fiqih sebagai berikut;

وَمِنْهَا التَّرْتِيْبُ بِأَنْ يَبْتَدِيْءَ مِنَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ وَأَنْ يَجْعَلَ الْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ، وَيِنْبَغِيْ أَنْ يَمِزَّ فِيْ الْإِبْتِدَاءِ بِجَمِيْعِ بَدَنِهِ عَلَى جَمِيْعِ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ بِحَيْثُ يَصِيْرُ جَمِيْعُ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ يَنْوِيْ حِيْنَئِذٍ الطَّوَافَ

Di antara kewajiban di dalam tawaf ialah tertib. Yakni harus memulai dan Hajar Aswad dan menjadikan Baitullah di sisi kirinya. Yang lebih baik lagi, ketika memulai tawaf, seluruh badan melewati Hajar Aswad sampai seluruh Hajar Aswad berada di kanannya. Kemudian berniat towaf dalam keadaan demikian.

Niat Tawaf Ifadhah

Niat tawaf ifadhah ini tidak wajib menurut qau shohih, sebab sudah masuk pada satu rangkaian ibadah haji. Dijelaskan dalam fan fiqih seperti berikut;

وَنِيَّةُ الطَّوَافِ غَيْرُ وَاجِبَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ لِشُمُوْلِ الْحَجِّ لَهَا فَلَوْ حَاذَى الْحَجَرَ بِبَعْضِ بَدَنِهِ وَكَانَ بَعْضُهُ مُجَاوَّزًا إِلَى جَانِبِ الْبَابِ، فَالْجَدِيْدُ أَنَّهُ لَا يَعْتَدُّ بِتِلْكَ الطَّوَّفَةِ

Niat tawaf tidak wajib menurut qaul shahih, sebab sudah termasuk didalam niat haji. Jadi andaikata orang itu, sebagian badannya sudah sejajar dengan Hajar Aswad, dan sebagian yang lain melewati sebelah pintu Ka’bah, menurut qaul jadid tidak dihitung satu putaran.

Hal Yang Perlu Dijaga

Ada perkara yang tidak kalah pentingnya untuk dijaga saat tawaf ifadhah atau tawaf sunnah, yaitu tawafnyaharus diluar ka’bah. Dan tidak boleh sampai masuk ke hijir isma’il atau berjalan di pondasi ka’bah. Dalam fiqih diterangkan;

وَمِنْهَا أَنْ يَكُوْنَ خَارِجًا بِجَمِيْعِ بَدَنِهِ عَنْ جَمِيْعِ الْبَيْتِ حَتَّى لَوْ مَشِيَ على شَاذَرْوَانِ الْكَعْبَةِ لَمْ يَصِحَّ طَوَافُهُ لِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنَ الْبَيْتِ وَكَذَا لَوْ طَافَ وَكَانَتْ يَدُهُ تَحَاذَّى  شَاذَرْوَانَ لَمْ يِصِحَّ. وَهِيَ دَقِيْقَةٌ قَلَّ مَنْ يَتَنَبَّهُ لَهَا فَاعْرِفْهَا وَعَرَّفَهَا

Di antara kewajiban dalam tawaf, orang yang tawaf harus berada diluar Baitullah, seluruh badannya tidak terkecuali, sehingga andaikata orang itu berjalan di dalam Syadzarwan Ka’bah, tidak sah tawafnya,  sebab Syadzarwan masih termasuk Ka’bah. Demikian juga andaikata orang tawaf, sedang tangannya bersejajar dengan Syadzarwan, tidak sah tawafnya. Masalah ini kecil (halus), sehingga jarang sekali orang yang mengingatinya.

Jamaah haji rahima kumullah masih banyak hal-hal yang belum kami sampaikan di sini mengenai perkara yang perlu dijaga saat tawaf. Dengan demikian mohon jamaah kiranya banyak bertanya kepada para pembimbing haji profesional bersertifikat.

Pentup

Pembaca yang budiman dan yang baik hati, untuk lebih matengnya lagi mengenai pelaksanaan tawaf ifadhah, kami sarankan kiranya dapat mempelajari dari para ulama dan pandangan empat madzhab. Artikel ini sangat-sanagt singkat dan kurang memberikan pembekalan bagi jamaah haji.

Dan Kami mengimbau kepada semua jamaah calon haji kiranya dapat mengikuti manasik haji yang dibimbing oleh para pembimbing haji profesional bersertifikat. Sebab dalam urusan haji ini sering terjadi masalah-masalah baru yang belum tentu ada jawabannya dalam fiqih klasik, dan mesti dijawab oleh fiqih kontenporer. Selanjutnya baca link ini; Sa’i Haji

"<yoastmark

Demikian ringkasan materi yang dapat kami sampaikan mengenai; Tawaf Ifadhah, Adalah Rukun Haji Yang Harus Dikerjakan – mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan bermanfaat. Mohon bagi jamaah yang tidak suka dengan materi ini untuk diabaikan saja. Kami menuliskan materi ini hanya buat saudara kami yang memang betul betul memerlukan saja. Materi ini juga bisa dijdaikan sebagai bahan Pemateri Manasik haji bagian fiqih haji. Terimakasih atas kinjungannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq.