Usaha Bersama, dan Membayar Zakatnya Khulthah Menurut Fiqih – Para pembaca yang kami banggakan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu meberikan rahmat-Nya kepada kita semua, Aamiin. Pada kesempatan kali ini fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi tentang zakat dari harta dua kepemilikan atau (Khulthah). Dalam uraian ini akan kami terangkan sesuai penjelasan dalam salah satu kitab fiqih.
Daftar Isi
Usaha Bersama, dan Membayar Zakatnya Khulthah Menurut Fiqih
Usaha bersama yang kami maksudkan di sini ialah apabila ada dua orang mencapurkan hartanya untuk digunakan usaha berbarengan maka penti difahami, bahwa di situ ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai permasalaha zakat usaha bersama, mari kita ikuti uraiannya di bawah ini secara teliti supaya benar-benar bisa difahami.
Usaha Bersama
Bagi muslim yang yang beriman jika ia melakukan kerjasama dengan seseorang dalam usaha, kemudian modalnya didapat dari hata mereka berdua maka keduanya harus memperhitungka kewajibannya jika sudah mencapai batas wajibnya berzakat.
Berikut ini kutipan penjelasan yang terdapat dalam salah satu kitab fiqih. Materi ini kami ambil dari FATHUL QARIB.
Pengertian zakat Usaha Khulthah
Diterangkan dalam fathul qorib sebagai berikut;
وَالْخَلِيْطَانِ يُزَكِيَانِ. بِكَسْرِ الْكَافِ (زَكَاةُ) الشَّخْصِ (الْوَاحِدِ) وَالْخَلِطَةُ قَدْ تُفِيْدُ الشَّرِيْكَيْنِ تَخْفِيْفاً بِأَنْ يَمْلِكَا ثَمَانِيْنَ شَاةً بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمَا، فَيَلْزِمُهُمَا شَاةٌ، وَقَدْ تُفِيْدُ تَثْقِيْلاً بِأَنْ يَمْلِكَا أَرْبَعِيْنَ شَاةً بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمَا، فَيَلْزِمُهُمَا شَاةٌ، وَقَدْ تَفِيْدُ تَخْفِيْفاً عَلَى أَحَدِهِمَا، وَتَثْقِيْلاً عَلىَ الآخَرِ، كَأَنْ يَمْلِكَا سِتِّيْنَ لِأَحَدِهِمَا ثُلْثُهَا، وَلِلْآخَرِ ثُلْثَاهَا، وَقَدْ لَا تُفِيْدُ تَخْفِيْفاً وَلَا تَثْقِيْلاً، كَأَنْ يَمْلِكَا مِائَتَيْ شَاةٍ بِالسَّوِيَّةِ بَيْنَهُمَا
Artinya: dua orang yang mencampur hartanya, maka mereka membayar zakat, dengan membaca kasrah huruf kafnya lafadz “yuzakkiyani”, dengan hitungan zakatnya orang satu.
Khulthah (mencampur harta) terkadang bisa meringankan pada dua orang yang bersekutu, semisal keduanya memiliki delapan puluh ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing memiliki empat puluh ekor), maka keduanya hanya wajib mengeluarkan satu ekor kambing.
Dan terkadang memberatkan pada keduanya, semisal keduanya memiliki empat puluh ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing memiliki dua puluh ekor), maka keduanya wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.
Dan terkadang meringankan pada salah satunya dan memberatkan pada yang lain, seperti keduanya memiliki enam puluh ekor kambing, dengan perincian salah satunya memiliki sepertiganya (dua puluh ekor) dan yang lain memiliki dua pertiga (empat puluh ekor).
Dan terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan, seperti keduanya memiliki dua ratus ekor kambing dengan bagian yang sama di antara keduanya (masing-masing memiliki seratus ekor)
Syarat-Syarat Khulthah (Usaha Bersama)
Adapun syarat khulthah sebagiman diterangkan dalam fathul qorib sebagai berikut:
وَإِنَّمَا يُزَكِيَانِ زَكَاةَ الْوَاحِدِ (بِسَبْعِ شَرَائِطَ إِذَا كَانَ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ إِنْ كَانَ (الْمُرَاحُ وَاحِداً) وَهُوَ بِضَمِّ الْمِيْمِ مَأْوَى الْمَاشِيَةِ لَيْلاً (وَالْمَسْرَحُ وَاحِداً) وَالْمُرَادُ بِالْمَسْرَحِ الْمَوْضِعُ الَّذِيْ تَسْرَحُ إِلَيْهِ الْمَاشِيَةُ (وَالْمَرْعَى) وَالرَّاعِي (وَاحِداً وَالْفَحْلُ وَاحِداً) أَيْ إِنْ اتَّحَدَ نَوْعُ الْمَاشِيَةِ، فَإِنْ اخْتَلَفَ نَوْعُهَا كَضَأْنٍ وَمَعْزٍ، فَيَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنْهُمَا فَحْلُ يَطْرُقُ مَاشِيَتُهُ. (وَالْمَشْرَبُ) أَيْ الَذِيْ تَشْرَبُ مِنْهُ الْمَاشِيَةُ كَعَيْنٍ أَوْ نَهْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا (وَاحِداً) وَقَوْلُهُ (وَالْحَالِبُ وَاحِداً) هُوَ أَحَدُ الْوَجْهَيْنِ فِيْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، وَالْأَصَحُّ عَدَمُ اشْتِرَاطِ اْلاِتِّحَادِ فِي الْحَالِبِ، وَكَذَا الْمِحْلَبُ بِكَسْرِ الْمِيْمِ وَهُوَ الْإِنَاءُ الَّذِيْ تَحْلُبُ فِيْهِ (وَمَوْضِعُ الْحَلَبِ) بِفَتْحِ اللَّامِ (وَاحِداً) وَحَكَّى النَّوَوِيُّ إِسْكَانَ اللَّامِ وَهُوَ اِسْمٌ لِلَّبَنِ الْمَحْلُوْبِ، وَيُطْلَقُ عَلَى الْمَصْدَرِ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ وَهُوَ الْمُرَادُ هُنَا
Terjemah Tentang Syarat-Syarat Khulthah
Dua orang yang mencampur hartanya itu hanya bisa membayar dengan zakat satu orang jika memenuhi tujuh syarat. Yaitu ketika, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasah “jika”, kandangnya menjadi satu. Lafadz “al murah” dengan terbaca dlammah huruf mimnya, adalah tempat binatang ternak di malam hari.
Al masrahnya satu. Yang dikehendaki dengan al masrah adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan binatang ternak. Tempat mengembala dan pengembalanya menjadi satu. Dan pejantannya juga menjadi satu, maksudnya jika binatang ternaknya satu macam.
Jika macamnya berbeda seperti kambing domba dan kambing kacang, maka diperkenankan masing-masing dari kedua orang tersebut memiliki pejantan sendiri-sendiri yang akan mengawini ternaknya.
Al masyrabnya jadi satu, yaitu tempat minum ternaknya seperti sumber, sungai atau yang lain.
Perkataan mushannif, “halib (tukang pera susunya jadi satu)” adalah salah satu dua pendapat dalam permasalahan ini.
Dan pendapat al ashah tidak mensyaratkan halib (tukang pera susu) harus jadi satu.
Begitu juga al mihlab, dengan terbaca kasrah huruf mimnya, harus jadi satu, yaitu wadah yang digunakan untuk memerah susu.
Tempat memerah susunya juga harus jadi satu. Lafadz “al halab” dengan terbaca fathah huruf lamnya.
Imam an Nawawi menghikayahkan pembacaan sukun huruf lamnya lafadz “al halab”, yaitu nama susu yang diperah. Dan digunakan dengan arti makna masdarnya. Sebagian ulama’ berkata bahwa itulah yang dikehendaki di sini.
Demikian uraian materi tentang; Usaha Bersama, dan Membayar Zakatnya Khulthah Menurut Fiqih – Mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.