Walimatul Ursy, Menurut Dalam Fiqih Adalah Sunnah Hukumnya – Perihal tersebut perlu kita sama-sama faham apa yang sebenarnya. Dan pada halaman ini fiqih.co.id akan menyampaikan materi mengenai masalah walimatul ursy yang diselenggarakan pada saat setelah ijab dan qobul disahkan.
Daftar Isi
Walimatul Ursy, Menurut Dalam Fiqih Adalah Sunnah Hukumnya
Kalau Santri senior sudah pasti faham banget perihal walimatul ursy. Tapiaa da yang tidak kalah pentingnya tentang mengetahui makna yang sebenarnya dalam pengertian walimatul arsy.
Umumnya kita di Indonesia ini lebih mengenali istilah “Walimah” meskipun hal tersebut sebetulnya bukan dalam acara pengantin.
Kalau saja kita mau membaca dalam kitab “Madzahibul araba’ah” ada pada Bab Walimah dijelaskan bahwa penamaan ini hanya untuk acara pengatin dan tidak digunakan selain dari itu, karena masing-masing perkumpulan itu ada namanya sendiri-sendiri.
Walimatul Ursy
Untuk menerangkan mengenai walimatul ursy ini kami akan mengutip saja secara singkat dari kitab fathul qarib. Dalam fiqih tersebut tertulis sebagai berikut;
وَالْوَلِيْمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ وَالْمُرَادُ بِهَا طَعَامٌ يَتَّخِذُ لِلْعَرْسِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: تَصْدُقُ الْوَلِيْمَةُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ لِحَادِثِ سُرُوْرٍ وَأَقَلُّهَا لِلْمُكْثِرِ شَاةٌ وَلِلْمُقِلِّ مَا تَيَسَّرَ
Artinya; Walimah (pesta) dalam rangka upacara perkawinan adalah disunnahkan hukumnya.
adapun yang dimaksudkan dengan pengertian “Walimah” yaitu makanan yang dibuat untuk upacara perkawinan.
Imam Syafi’i berpendapat, bahwa lafadl “Walimah” (وَلِيْمَة) menepati (pengertiannya) atas tiap-tiap undangan karena kedatangan kebahagiaan. Bagi orang yang mampu paling sedikit walimah itu berupa satu ekor kambing, dan bagi yang tidak mampu, maka cukup dengan sesuatu yang mudah saja.
Penegrtian Walimah
Sebagaimana diketahui, bahwa Walimatul ‘Ursy (pesta perkawinan ) itu hukumnya adalah Sunnah (Mu’akkad) bagi sang suami yang Rasyid dan Wali suami yang tidak Rosyid , dan diambilkan dari harta milik suami.
Adapun waktunya yang paling baik adalah setelah terjadi persetubuhan karena ittibak Rasulullah saw, bila dilaksanakan sesudah akad nikah, maka statusnya masih memperoleh kesunnatan.
Jadi yang dimaksudkan dengan kata walimatul ursy ini adalah ketika pasangan suami istri sudah sah dan sudah berhubungan pasutri maka si suami dari haratanya mesti membelanjakannya untuk mengundang tetangga dan sanak keluarga agar berkumpul ikut berbahagia dan makan bersama.
Maka dalam penmgertian masalah ini tidak lebih dari yang tersebut. Akan tetapi apa yang kita lihat sekarang ini kalau boleh saya berkata yang terlihat sekarang ini adalah; “Walimatul Ursy Plus” bahkan bisa juga karena diadakannya setelah ijab dan qobul maka maaf kalau saya boleh berkata itu namanya; “Imlakun Plus” atau “Syndakhun Plus”.
Macam-macamnya Walimah
Dalam Arti Walimahan ini terdapat beberapa macam. Mengenai hal ini kami kuti penjelasannya dari fathul qorib sebagai berikut;
وَأَنْوَاعُهَا كَثِيْرَةٌ مَذْكُوْرَةٌ فِيْ الْمُطَوَّلَاتِ (وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا) أَيْ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ (وَاجِبَةٌ) أَيْ فَرْضُ عَيْنٍ فِي الْأَصَحِّ، وَلَا يَجِبُ الْأَكْلُ مِنْهَا فِيْ الْأَصَحِّ
Adapun macam-macam Walimah adalah banyak sekali sebagai yang tersebut di dalam kitab-kitab yang panjang lebar keterang annya.
Mendatangi undangan Walimatul ‘Ursy adalah wajib hukumnya, artinya fardlu ‘ain menurut pendapat yang lebih sah.
أَمَّا الْإِجَابَةُ لِغَيْرِ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ مِنْ بَقِيَةِ الْوَلَائِمِ، فَلَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ، بَلْ هِيَ سُنَّةٌ
Tidak wajib memakan (apa yang diperoleh, pen.) dari Walimah menurut pendapat yang lebih sah. Mendatangi kepada selain Walimatul ‘Ursy dari beberapa Walimah, maka tidak fardlu ‘ain hukumnya, tetapi sunnah.
Hukum Mendatangi Undangan
Sebagaimana diterangkan di atas maka bisa difhamai bahwa mendatangi undangan walimatul ursy adalah sebagai berukut;
- Hukum mendatangi undangan upacara pesta perkawinan adalah wajib lain halnya bila undangan Walimah bukan dalam rangka pesta perkawinan, maka mendatanginya sunnah hukumnya.
- Apabila bentuk undangan Walimatul ‘Ursy itu tidak dijelaskan, misalnya siapa orangnya, bagaimana sifatnya dan sebagainya, Seperti : Siapa saja yang menginginkan hadir, silahkan Manakala ada bentuk undangan semacam ini, maka tidak wajib mendatanginya.
وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ لِوَلِيْمَةِ الْعُرْسِ أَوْ تُسَنُّ لِغَيْرِهَا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَخُصَّ الدَّاعِي الْأَغْنِيَاءَ بِالدَّعْوَةِ، بَلْ يَدْعُوْهُمْ وَالْفُقَرَاءَ وَأَنْ يَدْعُوَهُمْ فِي الْيَوْمِ الْأَوّلِ
Akan tetapi mendatangi Walimatul ‘Ursy adalah wajib hukumnya, atau disunnahkan mendatangi selain Walimatul ‘Ursy dengan syarat agar Da’i (yang mengundang) tidak mengkhususkan undangannya kepada orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang. baik mereka.yang kaya dan yang fakir. Supaya Da’i mengundang mereka (yang kaya. dan yang fakir) pada hari pertama.
فَإِنْ أَوْلَمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ لَمْ تَجِبِ الْإِجَابَةُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ، بَلْ تُسْتَحَبُّ وَتُكْرَهُ فِيْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ وَبَقِيَةُ الشُّرُوْطِ مَذْكُوْرَةٌ فِيْ الْمُطَوَّلَاتِ وَقَوْلُهُ (إِلَّا مِنْ عُذْرٍ) أَيْ مَانِعٍ مِنَ الْإِجَابَةِ لِلْوَلِيْمَةِ كَأَنْ يَكُوْنَ فِيْ مَوْضِعِ الدَّعْوَةِ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ الْمَدْعُوُّ أَوْ لَا تَلِيْقُ بِهِ مَجَالِسَتُهُ
Jika walimah itu selama tiga hari, maka tidak wajib mendatanginya pada hari yang ke dua, tetapi disunnahkan. Dan pada hari yang ketiga maka di makruhkan hukumnya. Sedangkan syarat-syarat lainnya telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang lebar keterangannya.
Adapun perkataan Mushannif “kecuali bila ada udzur” artinya ada hal-hal yang mencegah untuk mendatangi Walimah seperti jika sekiranya di tempat undangan tersebut orang yang diundang akan merasa sakit (hati) atau di tempat itu terdapat orang yang tidak pantas duduk bersama.
Demikian meteri singkat mengenai masalah; Walimatul Ursy, Menurut Dalam Fiqih Adalah Sunnah Hukumnya – Semoga materi ini ada manfaatnya dan memberikan tambahan ilmu untuk kita semua, terutama bagi yang ingin mempelajari atau mengetahuinya. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.