Zakat Barang Tambang, Yakni Harta Diambil Dari Tambang Emas – Para pembaca yang budiman dan baik harti kami Rahima kumullah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu meberikan rahmat-Nya kepada kita semua, Aamiin. Pada halaman yang ini fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi tentang Barang Tambang alias harta yang diambil dari tambang emas atau perak. Dalam uraian ini akan kami sampaikan hanya yang sesuai penjelasan dalam salah satu kitab fiqih saja.
Daftar Isi
Zakat Barang Tambang, Yakni Harta Diambil Dari Tambang Emas
Mengenai perkara zakat ini banyak sekali yang harus sama-sama kita fahami. Sebab kita muslim yang beriman tentu masuk pada pengertian “Ahli Zakat” jika berada pada posisinya. Oleh sebab itu mesti kita pelajari juga mengenai bermacam zakat yang harus kita keluarkan.
Dengan demikian tidak ada salahnya kalau kita pelajari keterangan ringkas mengenai “Zakat barang Tambang” yakni Zakat Harta Tambang.
Zakat Barang Tambang
Adapun yang kami maksudkan dalam pengertian tersebut itu adalah harta tambang. Jadi jika kita termasuk orang yang mempunyai atau pengumpul harta yang di agli dari barang tambang yaitu emas atau perak, maka jika suadah sapai batas kewajiban berzakat mak kita wajib mengeluarkan zakatnya.
Untuk lebih jelasnya kami akan kutipkan sedikit keterangan yang terdapat dalam salah satu kitab fiqih yaitu Fatgul qorib sebagai berikut;
Harta Tambang
Sebagaimana ditulis dalam kitab fathul qorib dengan bahasa arab:
وَمَا اسْتُخْرِجَ مِنْ مَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ يُخْرَجُ مِنْهُ) إِنْ بَلَغَ نِصَاباً (رُبُعُ الْعُشُرِ فِيْ الْحَالِ) إِنْ كَانَ الْمُسْتَخْرِجُ مِنْ أَهْلِ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ وَالْمَعَادِنُ جَمْعُ مَعْدَنٍ بِفَتْحِ دَالِهِ وَكَسْرِهَا اِسْم لِمَكَانٍ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى فِيْهِ ذَلِكَ مِنْ مَوَاتٍ أَوْ مِلْكٍ
Artinya: Harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika mencapai satu nishab.
Jika orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib zakat.
Ma’adin, bentuk jama’ dari lafadz ma’dan dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan mawat atau berstatus milik.
Pengertian Fil hal
Adapun yang dimaksudkan kata fil-hal yakni “pada seketika itu” adalah jika kita mendapat harta berupa emas atau perak dari hasil tambang, Baik penambangan tersebut dari lahan milik pribadi atau dari lahan mati yang tidak digarap, jika ternyata hasilnya mencapai nisab, maka pada saat itu pula harus dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu tahun berikutnya.
Adapun yang dimaksudkan dengan kata “seper empat perpuluhan” ini adalah 2,5% dari harta yang didapatinya.
Ketentuan ini adalah berlaku untuk perorangan juga berlaku buat kelompok maupun perusahaan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk kampong atau desa yang memang hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakatnya.
Jadi jika Pemerintah kampung atau desa atau Negara yang menambang emas atau perak dan hasilnya dialokasikan untuk segala kepentingan masyarakatnya, maka baginya tidak ada kewajiban zakat.
Nishab Harta tambang
Adapun Nishabnya harta tambang tersebut adal sebagaimana disebutkan dalam Nishabnya emas dan perak, Untuk Emas adalah:
وَ نِصَابُ الذَّهَبِ عِشْرُوْنَ مِثْقَالًا تَحْدِيْداً بِوَزْنِ مَكَّةَ
Artinya: Adapun nishab emas adalah dua puluh mitsqal dengan hitungan secara pasti dengan timbangan negara Makkah.
Sedangkan untuk perak ;
وَ نِصَابُ الْوَرِقِ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَ فِيْهِ رُبْعُ الْعُشْرِ وَ هُوَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Artinya: Nishabnya wariq, (Perak) adalah dua ratus dirham. Wariq adalah perak. Di dalam nishab ini wajib mengeluarkan seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan, yaitu lima dirham.
Jadi Kewajiban zakat Emas atau perak hasil dari tambang yang nisha adalah sebagai berikut;
- Wajibnya zakat Emas baru berlaku jika hasilnya sudah mencapai nilai nisab emas (85 gram) ada juga yang berpendapat : “96 gram dan 94 gram” Wallahu a’lam
- Adpun wajibnya zakat Perak baru berlaku jika hasilnya sudah mencapai nilai nisab perak (595 gram)
- Mengingat banyaknya biaya yang harus dikeluarkan dalam penambangan tersebut, maka zakat yang dikenakan hanya 2.5% saja berbeda dengan Rikaz.
Demikian uraian materi tentang; Zakat Barang Tambang, Yakni Harta Diambil Dari Tambang Emas – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian tersebut. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.