Zakat Binatang Ternak menurut fiqih yang perlu kita pelajari – Para pembaca yang budiman Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap meridhoi kita semua, Aamiin. Pada kesempatan ini kami fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi mengenai tentang Zakat Binatang Ternak. Yakni zakat hewan ternak yang akan kami sampaikan sesuai yang diterangkan dalam fiqih.
Daftar Isi
Dari hasil peternakan juga kita wajib mengeluarkan zakatnya jika hewan ternak mliki kita sudah mencapai batas nishab. Namun yang jelas semua itu ada cara hitung-hitungannya. Oleh karena itu agar lebih jelasnya mari kita pelajari saja keterangan yang tertra dalam fiqih. Berikut keterangannya;
Zakat Binatang Ternak
Tidak semua hewan terna harus dizakati, melainkan ada jenis-jenisnya sebagaimana djelaskan dalam Fathhul-qorib sebagai berikut;
ٴ(فَأَمَّا الْمَوَاشِي فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ ثَلَاثَةِ أَجْنَاسٍ مِنْهَا وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ) فَلَا تَجِبُ فِيْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيْقِ وَالْمُتَوَلِدِ مَثَلاً بَيْنَ غَنَمٍ وَظَبَاءٍ (وَشَرَائِطُ وُجُوْبِهَا سِتَّةُ أَشْيَاءَ) وَفِيْ بَعْضِ نُسْخِ الْمَتْنِ سِتُّ خِصَالٍ (الْإِسْلَامُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ، وَأَمَّا الْمُرْتَدُ فَالصَّحِيْحُ أَنَّ مَالَهُ مَوْقُوْفٌ، فَإِنْ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ وَجَبَتْ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَلَا (وَالْحُرِيَّةُ) فَلَا زَكَاةَ عَلَى رَقِيْقٍ، وَأَمَّا الْمُبَعَضُ فَتَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ فِيْمَا مَلَكَهُ بِبَعْضِهِ الْحُرِّ. (وَالْمِلْكُ التَّامُ) أَيْ فَالْمِلْكُ الضَّعِيْفُ لَا زَكَاةَ فِيْهِ كَالْمُشْتَرِيْ قَبْلَ قَبْضِهِ لَا تَجِبُ فِيْهِ الزَّكَاةُ، كَمَا يَقْتَضِيْهِ كَلَامُ الْمُصَنِفِ تِبَعاً لِلْقَوْلِ الْقَدِيْمِ، لَكِنَ الْجَدِيْدَ الْوُجُوْبُ (وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ) فَلَوْ نَقَصَ كُلُّ مِنْهُمَا فَلَا زَكَاةَ (وَالسَّوْمُ) وَهُوَ الرَّعِيُ فِيْ كَلَأٍ مُبَاحٍ فَلَوْ عُلِفَتِ الْمَاشِيَةُ مَعْظَمَ الْحَوْلِ فَلَا زَكَاةَ فِيْهَا، وَإِنْ عُلِفَتْ نِصْفَهُ فَأَقَلَّ قَدْراً تَعِيْشُ بِدُوْنِهِ بِلَا ضَرَرٍ بَيِنٍ وَجَبَتْ زَكَاتُهَا وَإِلَّا فَلَا
Terjemahan dalam bahasa indonesianya
Adapun binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya, yaitu unta, sapi dan kambing.
Maka tidak wajib mengeluarkan zakat pada kuda, budak dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan kijang.
Syarat wajib zakat ternak
Syarat wajib zakat ternak ada enam perkara. Dalam sebagian keterangan matan disebutkan dengan bahasa “ enam khishal”.
Enam perkara itu ialah;
- Islam.
- Merdeka.
- Milik sempurna.
- Sudah Nishab.
- Haul (sudah cukup setahun).
- Dan Saum.
Penjelasannya terkait enam perkara tersebut adalah sebagai berikut;
Yaitu Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli.
Adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya dipending dulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib.
Dan syarat kedua merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak.
Adapun budak muba’ad (yakni berstatus budak dan merdeka), maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang merdeka.
Dan milik sempurna. Maksudnya, milik yang lemah tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang dibeli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana penyesuaian dari perkataan mushannif yang mengikut pada Qaul Qadim, namun menurut Qaul Jadid wajib mengeluarkan zakat.
Sudah mencapai satu nishab dan setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib zakat.
Saum, yaitu dikembalakan pada rumput yang mubah.
Seandainya binatang ternak tersebut diberi makan selama setahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan bila binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang dengan kadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami dampak buruk yang jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Hitungan Nishab
Dalam hitungan nishabnya secara rinci baik kambing, sapi amaupun unta maka akan kami terangkan pada artikul berikutnya.
Dana dalam penjelasan mengenai nishab hewan ternak unta in syaa Allah akan kami buat dalam fasal tersendiri dalam satu artikel.
Kemudian mengenai nishabnya hewan ternak sapi dan kambing in sya Allah akan kami gabungkan dalam satu artikel aga r mudah difahami bagi para santri pemula.
Demikian uraian materi tentang; Zakat Binatang Ternak menurut fiqih yang perlu kita pelajari – Mudah mudahan materi ini sedikit membantu dan dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.