Zakat Buah-buhan menurut fiqih yang perlu kita ketahui – Para pembaca yang kami banggakan Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhoi kita semua, Aamiin. Pada halaman ini kami fiqih.co.id In Syaa Allah akan memberikan materi mengenai Zakat Buah-buahan. Yakni zakat hasil perkebunan yang akan kami sampaikan sesuai yang diterangkan dalam fiqih.
Daftar Isi
Dari hasil perkebunan juga kita wajib mengeluarkan zakatnya jika hasil tersebut sudah mencapai batas nishab. Namun yang jelas ada ketentuannya buah-buahan apa yang mesti dizakati?. Oleh karena itu agar lebih jelasnya mari kita pelajari saja keterang yang tertulis dalam fiqih.
Zakat Buah-buhan
Dalam perihal tersebut sebagaimana diterangkan dalam salah satu kitab fiqih madzhab Syafi’I seperti fathul qoribul mujib sebagai berikut;
(وَأَمَّا الثِّمَارُ فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ شَيْئَيْنِ مِنْهَا ثَمْرَةُ النَّخْلِ وَثَمْرَةُ الْكَرَمِ) وَالْمُرَادُ بِهَاتَيْنِ الثَّمْرَتَيْنِ التَّمَرُ وْالزَّبِيْبُ. (وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ فِيْهَا) أَيْ الثِّمَارِ(أَرْبَعُ خِصَالٍ الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُ وَالنِّصَابُ) فَمَتَى انْتَفَى شَرْطُ مِنْ ذَلِكَ فَلَا وُجُوْبَ
Artinya; Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati adalah dua buah-buahan.
Yaitu buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering.
Syarat-syarat wajib zakat di dalam buah-buahan ada empat perkara : yaitu Islam, merdeka, milik sempurna dan nishab.
Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Katerangan;
Memperhatikan uraian wajibnya zakat buah-buahan, Nampak bahwa yang diterangkan hanya ada dua macam buah-buahan yang wajib dizakati yaitu hanya buah kurma dan buah anggur. Dari keterangan tersebut, berarti bagi saudara kita yang berpropesi sebagai petani kurma dan petani anggur mak wajib tahu mengenai bab ini.
Nishab Buah-buahan
Adapun ukuran nishabnya buah-buahan sebagaimana sudah kami jelaskan pada artikel sebelumnya yaitu pada zakat hasil pertanian.
Namun untuk lebih jelasnya lagi kami ulang yaitu sebagai berikut;
وَنِصَابُ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ مِنَ الْوَسْقِ مَصْدَرٌ بِمَعْنَى الْجَمْعِ، لِأَنَّ الْوَسْقَ يَجْمَعُ الصِّيْعَانَ (وَهِيَ) أَيْ الْخَمْسَةُ أَوْسُقٍ (أَلْفُ وَسِتُمِائَةِ رِطْلٍ بِالْعِرَاقِيِّ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسْخِ بِالْبَغْدَادِيِّ (وَمَا زَادَ فَبِحِسَابِهِ) وَرِطْلُ بَغْدَادٍ عِنْدَ النَّوَوِيِّ مِائَةُ وَثَمَانِيَةُ وَعِشْرُوْنَ دِرْهَماً وَأَرْبَعَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ
Dan adapun nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah lima wasaq.
Ausaq dari lafadz wasaq yang merupakan masdar dengan makna mengumpulkan, karena sesungguhnya wasaq mengumpulkan beberapa sho’. Lima wasaq adalah seribu enam ratus rithl negara Iraq. Di dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “negara Bagdad”. Dan untuk lebihan dari kadar tersebut disesuaikan dengan hitungannya.
Satu rithl negara Baghdad, menurut imam an Nawawi, adalah seratus dua puluh dirham lebih empat sepertujuh dirham.
Keterangan Mengenai Wasaq
Zakat Buah-buahan harus memenuhi 5 wasaq. Satu Wasaq menurut keterangab dari Ibnu Hibbaan dijelaskan sebagai berkut;
زَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَالْوَسْقُ سِتُّوْنَ صَاعًا
Artinya ; Ibnu Hhibban menambhkan bahwa satu wasaq itu ukurannya sama dengan enam puluh sho’.
Pada artikel sebelumnya kami sudah terangkan bahwa; Kalau 1 sho’ sama dengan2,4 kg, maka 60 x 2,4 kg = 144 kg. 144 kg x 5 = 720 kg isi tanpa kulit. Ukuran tersebut adalah hasi dari perhitungan keterangan dalam at-Taszhib halaman 100 teks aslinya sebagai berikut;
وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثُ بِالْعِرَاقِيِّ، (٢). وَتُسَاوِيْ بِالْوَزْنِ ٢٤٠٠ غِرَامًا تَقْرِيْبًا
Artinya; Dan Adapun ukuran satu sho’ itu adalah lima kati lebih sepertiga kati negara Iraq. (2) dan lima kati lebih sepertiga kati negara Iraq sama dengan timbangan kurang lebih 2400 gram. (yakni 2,4 kg).
Dan kami menukil dari keterangan dotor syari’ah al-Mushthofa Dib Al-Bugho dalam mensyarah matan Taqrib, yaitu dalam kitab at-Tadzhib halaman 98 beliau mengatakan sebagai berikut;
وتساي الآن بالوزن ٧١٥ كيلو غراما تقريبا
Artinya; 5 wasaq itu kalau sekerang sama dengan timbangan 715 kg. kurang lebihnya.
Al-hasil Nishab Kurma atau Angur
Zakat Buah-buahan jika kita mempelajari uaraian di atas dapat difahami bahwa bagi para petani anggur dan kurma jika sudah mencapai ukuran 715 kg. isi tanpa kulit ratinya kalau kurma ya sudah kering demikian juga anggur. Tapi tidak menutup kemungkinan juga kalau ada versi lain Wallahu a’lam.
Dengan demikian kami kembalikan kepada pemahamannya masing-masing yang bisa dipertangghung jawabkan. Jadi para pembaca taidak harus berpegang pada uraian kami ini, siapa tahu ada lagi lebih afdol menut keteranga-keteranga yang lain yang b isa dipertanggung jawabkan. Wallahu a’lam.
Demikian uraian materi tentang; Zakat Buah-buhan, menurut fiqih yang perlu kita ketahui – Mudah mudahan materi ini dapat meberikan manfaat dari inti uraian kami. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.